Tim dari Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau saat mendatangi salah satu warnet yang ada di Kota Pekanbaru, beberapa waktu lalu. (humas polda riau untuk riaupos.co)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Berbagai cara dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) guna mencegah kejahatan siber. Salah satunya dilakukan Tim Subdit V Siber Reskrimsus Polda Riau, dengan mendatangi sejumlah warung internet (Warnet) yang ada di Kota Pekanbaru.
Tujuan kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat akhir pekan kemarin ini sebagai langkah pencegahan terkait dengan potensi kejahatan dunia maya khususnya menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Maka dari itu, petugas melakukan pemantauan sekaligus pengawasan terhadap kegiatan yang ada di warnet tersebut. Tim juga memberikan pembinaan dan pengarahan terhadap pengelola dan pengunjung warnet.
Panit II Subdit V Siber Reskrimsus Polda Riau Ipda Asdoni mengatakan, pihaknya berupaya mencegah terjadinya kejahatan siber khususnya terkait Pemilu.”Kepada pengelola warnet kami minta juga lebih selektif dalam menerima pengunjung dan mengawasi aktivitas mereka,” katanya Senin (5/2).
“Kami juga mengimbau pemain di warnet untuk mencegah adanya penyalahgunaan, seperti akses materi porno, judi, dan lain-lain,” imbuhnya.
Dia berpesan supaya pemilik warnet memiliki izin usaha yang sah, serta melakukan pendataan terhadap para pengunjung. “Awasi aktivitas pengunjung warnet dan laporkan kepada pihak berwajib jika ditemukan aktivitas mencurigakan. Sediakan perangkat lunak filter konten untuk mencegah akses ke situs-situs terlarang,” pesannya.
Dia berharap, dengan kerja sama yang baik antara Polri, pengelola warnet dan masyarakat diharapkan potensi kejahatan siber dapat diminimalisir dan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar dan aman.(gem)
Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru
Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…
Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…
AI membantu kerja jurnalistik, tetapi jurnalis tetap wajib menemukan, memverifikasi, dan mempertanggungjawabkan fakta di tengah…
BGN menghentikan sementara 129 SPPG, termasuk 15 di Riau, karena belum memiliki Surat Penetapan KPM…
Mantan kuasa hukum PT SPRH Zulkifli dituntut 14 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI…
Pemko Pekanbaru menyiagakan 21 Puskesmas untuk menangani dampak kabut asap Karhutla dan memastikan pelayanan kesehatan…