Pengedar Sabu Ditangkap dalam Taksi
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Berlokasi di Terminal Tipe A Bandaraya Payung Sekaki Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Payung Sekaki, seorang pemuda mengenakan kaos merah diciduk Tim Opsnal Polsek Bukitraya. Pemuda 27 tahun itu saat diringkus berada di dalam mobil taksi yang akan membawanya ke Minas untuk mengantar narkoba jenis sabu.
"Benar, telah kami amankan laki-laki berinisial MR (27) yang akan mengedarkan sabu ke daerah Minas. Totalnya ada delapan paket sabu. Empat ukuran sedang dan empatnya ukuran kecil," jelas Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar melalui Kanit Reskrim Iptu Aspikar kemarin.
Delapan paket itu rincinya, dengan berat kotor paket sedang 4,45 gram dan kecil 4,08 gram. Sehingga totalnya seberat 8,53 gram. "Jika diuangkan bisa mencapai Rp20 juta," imbuhnya.
Lebih lanjut, selain pengedar MR pun terbukti sebagai pemakai setelah dilakukan tes urine. Untuk itu MR dijerat Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Saat penangkapan, pelaku yang berada di taksi itu disuruh tim untuk tetap berdiam di dalam taksi. Lalu tim masuk dan menggeledah barang bawaannya dan ternyata didapati di dalam kantong bawaannya ditemukan kotak rokok berisikan sabu .
"Siapapun pelaku narkoba tetap harus diproses dan diadili secara hukum. Kepada masyarakat diimbau agar tidak konsumsi narkoba bahkan menjualbelikan," sebutnya.(*3)
Dosen Unilak membekali siswa SMKN 1 Kandis dengan kemampuan digital branding dan menghitung HPP untuk…
Air Sungai Singingi kembali keruh setelah PETI diduga beraksi. Warga meminta aparat meningkatkan razia demi…
Tempuh 192 km selama 22 jam, tiga Goweser Paliko dari Payakumbuh dan Limapuluh Kota hadir…
Sebanyak 1.500 peserta meramaikan Gowes Merdeka 2026 di Pekanbaru dengan menempuh rute 17 kilometer hingga…
KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…
Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…