Categories: Pekanbaru

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan 5.499 Botol MirasÂ

(RIAUPOS.CO) — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan memusnahan 5.944 botol miras illegal dari berbagai merek, Rabu (4/9) pagi kemarin.

Pemusnahan barang sitaan tersebut  dengan cara digiling menggunakan alat berat yang disaksikan Kepala Bea dan Cukai Tembilahan, Anton Martin, Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Inhil), H Susilo, Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan, Nurmala Sinurat dan, Kepala Kalapas Kelas II A Tembilahan, Agus Pritiatno.

Pada saat itu Anton Martin, mengungkapkan pemusnahan miras yang menjadi sitaan negara itu merupakan hasil penindakan pihaknya pada 4 Maret 2019 lalu di Selensen, Kecamatan Kemuning (Perbatasan Riau-Jambi). Barang haram tersebut diangkut menggunakan 1 unit truk.

Kemudian, pada 5 Maret, pihaknya langsung melakukan penyidikan, dengan berkonsultasi bersama pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil. 25 Maret, penyidik menangkap pemilik barang haram tersebut yang saat itu berada di  Jakarta. 

“Baru pada 29 April 2019 perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh Kejari Inhil dan selanjutnya diproses penuntutan,”kata Anton.  

Anton menuturkan, dua  terpidana yang merupakan anak buah atau kurir dan pemilik barang akhirnya divonis 1 tahun penjara oleh pihak Pengadilan Negeri Tembilahan. Dengan demikian, pihaknya menyampaikan apresiasi kepada Kejari Inhil. 

Anton mengutarakan, kedua terpidana kasus penyelundupan miras ilegal berasal dari daerah yang berbeda. Di mana salah seorang yang bertugas sebagai supir berasal dari Medan, sedangkan seorang lagi yang berstatus sebagai bos berasal dari Jakarta. 

Anton mengatakan, 1 truk minuman keras ilegal rencananya akan diselundupkan ke daerah Jawa. Masuknya minuman keras ilegal yang diimpor ini, diduga melalui pelabuhan tikus dan lantas dilakukan proses bongkar muat untuk kemudian dikirim ke tujuan. 

“Saat proses bongkar muat, kebetulan kami dapat informasi. Kita monitor. Sampai pada titik yang tepat kami melakukan penindakan,”ujarnya.(adv)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

ASN dan PPPK Inhu Tersangkut Narkoba, Sanksi Berat Menanti

Lima ASN Inhu diduga terlibat narkoba. Tiga orang diproses hingga pengadilan, sementara dua lainnya dikembalikan…

26 menit ago

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal di Kuansing, Pengepul Ditangkap

Polda Riau mengungkap penampungan emas ilegal hasil PETI di Kuansing. Polisi menangkap pengepul dan menyita…

2 jam ago

Ribuan PPPK Paruh Waktu Rohul Belum Terima Gaji Januari 2026

Sebanyak 1.608 PPPK Paruh Waktu di Rohul belum menerima gaji Januari 2026 karena masih dalam…

21 jam ago

DPRD Meranti Tegas Tolak Kenaikan Tarif Ferry, Pengusaha Dipanggil Hearing

DPRD Kepulauan Meranti menegaskan penolakan rencana kenaikan tarif ferry yang dinilai sepihak dan belum melalui…

23 jam ago

Tiang FO Tumbang, Pemko Pekanbaru Dorong Jaringan Telekomunikasi Bawah Tanah

Pemko Pekanbaru mendorong penerapan sistem ducting atau jaringan bawah tanah setelah insiden tumbangnya tiang fiber…

24 jam ago

Satu Lokasi, Banyak Layanan: MPP Inhil Permudah Urusan Haji dan Umrah

MPP Inhil menambah layanan haji dan umrah. Masyarakat kini bisa mengurus keperluan ibadah secara mudah…

2 hari ago