Categories: Pekanbaru

Polda Musnahkan 6 Kilogram Sabu  Â

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kepolisian Daerah (Polda) Riau melakukan pemusnahan terhadap narkotika jenis sabu-sabu seberat 6 kilogram (kg), 1.350 butir ekstasi dan 11,2 kg daun ganja kering. Tak tanggung-tanggung, barang haram senilai miliaran rupiah itu hasil pengungkapan enam kasus dengan delapan tersangka.  

Proses pemusnahan berlangsung di halaman kantor Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau Jalan Prambanan, Selasa (4/9). Pelaksanaannya, diawali pengecekan keaslian sabu dan ekstasi oleh petugas Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru. Hasilnya kedua jenis narkotika tersebut positif mengandung zat metafetamin.  

Selanjutnya, narkotika itu dimusnahkan dengan tiga cara. Pertama untuk sabu-sabu, dimusnahkan dengan dicampur dilarutkan ke dalam air berisi larutan pembersihan lantai. Lalu  belasan ribuan butir pil ekstasi diblender hingga hancur dan dibuang ke saluran air. Sedangkan, untuk daun ganja kering dibakar.  

Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Saharuddin menyampaikan, barang haram itu hasil pengungkapan dalam kurun waktu satu bulan di Kota Bertuah. Adapun lokasi pengungkap pertama di lakukan di Jalan Soekarno-Hatta tepatnya di perumahan Damai Langgeng, Kamis (15/8).  

Dalam penggerebekan itu, sambung dia, pihaknya mengamankan satu tersangka berinisial  JN alias Ameng dengan barang bukti 27,63 gram sabu. Lalu, pengungkapan kedua dilakukan Ditresnarkoba Polda Riau di Jalan Lintas Sungai Pakning-Dumai, Desa Pelitung, Senin (26/8).  

“Kita amankan dua tersangka inisial SM dan RN. Dari penguasaannya, kita amankan sabu sekitar 5 kg. Sabu asal Malaysia itu akan dibawa tersangka ke Pekanbaru,” ungkap Saharuddin.  

Selang dua hari kemudian, Ditresnarkoba Polda Riau kembali melakukan penangkapan terhadap dua tersangka berinisial HN alias Man dan BW alis Icon. Pengedar barang haram itu diringkus saat berada di salah hotel di  Jalan Gatot Subroto. 

Dalam penggerebekan itu, lanjut Saharuddin, pihaknya mengamankan barang bukti berupaya 492 butir pil ekstasi warna biru merk lego dan 824,58 gram sabu.  

“Pada hari yang sama, kita juga menangkap dua tersangka RK dan RH di Jalan Ikhlas 3, Simpang Tiga, Pekanbaru. Dari mereka berdua diamankan ganda kering 11,2 kg dan sabu seberat 198,36 gram,” jelasnya. 

Untuk kasus terakhir kata dia, merupakan limpahandari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda. Dimana, saat itu petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pengendara berinsial RJ yang kedapatan membawa 889 butir pil ekstasi, Senin (29/7) lalu. 

“Pengungkapan itu, saat personil Lantas melakuan patroli dan mendapati pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 889 butir ekstasi,” imbuhnya.(rir)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Makam Remaja Korban Dugaan Perundungan Dibongkar, Polisi Cari Fakta Baru

Polda Riau membongkar makam remaja yang diduga menjadi korban perundungan. Hasil autopsi akan menjadi bukti…

23 jam ago

Mobil Ayah Sendiri Digondol Anak Kandung, Polisi Bergerak Cepat Tangkap Pelaku

Pria di Kampar ditangkap usai diduga mencuri mobil dan ponsel milik ayah kandungnya. Pelaku juga…

1 hari ago

HSBL Seri Perawang Resmi Bergulir, Siak Bidik Lahirkan Wakil Tangguh ke DBL

Riau Pos-HSBL 2026 Seri Perawang resmi dibuka di GOR Tualang. Pemkab Siak berharap kompetisi melahirkan…

1 hari ago

Teror Monyet Belum Usai, Pembelajaran Daring Diterapkan Demi Keselamatan Siswa

Teror monyet liar di Tembilahan kini mengganggu aktivitas sekolah. Siswa dipulangkan dan pembelajaran daring diterapkan…

1 hari ago

Tiga Hari Dicari, Satu Korban Kapal Tenggelam Ditemukan Tewas, Satu Masih Hilang

Tim SAR menemukan Amir meninggal dunia pada hari ketiga pencarian korban kapal tenggelam di Meranti.…

1 hari ago

Pendaftaran Masih Dibuka, 830 Peserta Sudah Amankan Tempat di Gowes Merdeka

Peserta Riau Pos Gowes Merdeka 2026 telah mencapai 830 orang dari 81 komunitas. Pendaftaran masih…

1 hari ago