Categories: Pekanbaru

Polda Musnahkan 6 Kilogram Sabu  Â

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kepolisian Daerah (Polda) Riau melakukan pemusnahan terhadap narkotika jenis sabu-sabu seberat 6 kilogram (kg), 1.350 butir ekstasi dan 11,2 kg daun ganja kering. Tak tanggung-tanggung, barang haram senilai miliaran rupiah itu hasil pengungkapan enam kasus dengan delapan tersangka.  

Proses pemusnahan berlangsung di halaman kantor Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau Jalan Prambanan, Selasa (4/9). Pelaksanaannya, diawali pengecekan keaslian sabu dan ekstasi oleh petugas Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru. Hasilnya kedua jenis narkotika tersebut positif mengandung zat metafetamin.  

Selanjutnya, narkotika itu dimusnahkan dengan tiga cara. Pertama untuk sabu-sabu, dimusnahkan dengan dicampur dilarutkan ke dalam air berisi larutan pembersihan lantai. Lalu  belasan ribuan butir pil ekstasi diblender hingga hancur dan dibuang ke saluran air. Sedangkan, untuk daun ganja kering dibakar.  

Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Saharuddin menyampaikan, barang haram itu hasil pengungkapan dalam kurun waktu satu bulan di Kota Bertuah. Adapun lokasi pengungkap pertama di lakukan di Jalan Soekarno-Hatta tepatnya di perumahan Damai Langgeng, Kamis (15/8).  

Dalam penggerebekan itu, sambung dia, pihaknya mengamankan satu tersangka berinisial  JN alias Ameng dengan barang bukti 27,63 gram sabu. Lalu, pengungkapan kedua dilakukan Ditresnarkoba Polda Riau di Jalan Lintas Sungai Pakning-Dumai, Desa Pelitung, Senin (26/8).  

“Kita amankan dua tersangka inisial SM dan RN. Dari penguasaannya, kita amankan sabu sekitar 5 kg. Sabu asal Malaysia itu akan dibawa tersangka ke Pekanbaru,” ungkap Saharuddin.  

Selang dua hari kemudian, Ditresnarkoba Polda Riau kembali melakukan penangkapan terhadap dua tersangka berinisial HN alias Man dan BW alis Icon. Pengedar barang haram itu diringkus saat berada di salah hotel di  Jalan Gatot Subroto. 

Dalam penggerebekan itu, lanjut Saharuddin, pihaknya mengamankan barang bukti berupaya 492 butir pil ekstasi warna biru merk lego dan 824,58 gram sabu.  

“Pada hari yang sama, kita juga menangkap dua tersangka RK dan RH di Jalan Ikhlas 3, Simpang Tiga, Pekanbaru. Dari mereka berdua diamankan ganda kering 11,2 kg dan sabu seberat 198,36 gram,” jelasnya. 

Untuk kasus terakhir kata dia, merupakan limpahandari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda. Dimana, saat itu petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pengendara berinsial RJ yang kedapatan membawa 889 butir pil ekstasi, Senin (29/7) lalu. 

“Pengungkapan itu, saat personil Lantas melakuan patroli dan mendapati pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 889 butir ekstasi,” imbuhnya.(rir)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Jemaah Calon Haji Kuansing Meninggal Saat Momen Pelepasan, Jenazah Dimakamkan di Kampung Halaman

Seorang JCH Kuansing meninggal dunia usai alami serangan jantung saat pelepasan. Jenazah dimakamkan di kampung…

6 jam ago

Fakta Baru Kasus Korupsi Riau, Satpam Ngaku Antar Duit Rp300 Juta

Pengakuan satpam PUPR Riau di sidang Tipikor ungkap pengantaran uang Rp300 juta terkait dugaan pemerasan…

7 jam ago

Hakim Vonis Ringan Kasus Penggelapan Miliaran, Kejari Inhil Siap Banding

Vonis ringan kasus penggelapan Rp7,1 miliar di Inhil tuai sorotan. Kejari siap banding, korban kecewa…

8 jam ago

45 Jemaah Haji Riau Akhirnya Berangkat Usai Alami Penundaan

Sebanyak 45 jemaah haji Riau yang sempat tertunda kini telah diberangkatkan ke Tanah Suci dengan…

9 jam ago

Wako Pekanbaru Jemput Dukungan Pusat, Gaspol Benahi Sistem Sampah

Wako Pekanbaru jemput dukungan pusat untuk percepat waste station dan penataan TPA, dorong sistem pengelolaan…

14 jam ago

Tabrakan KRL dan Argo Bromo, 15 Tewas, Korban Terjebak 9 Jam di Gerbong

Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo di Bekasi Timur tewaskan 15 orang. Korban terjebak hingga…

14 jam ago