Categories: Pekanbaru

Jumlah TPS Minim Jadi Isi Gugatan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Minimnya infrastruktur pengelolaan sampah di tingkat hulu menjadi dalil Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau dan sejumlah aktivitas lingkungan menggugat Pemerintah Kota Pekanbaru hingga DPRD Kota Pekanbaru. Rencananya, sidang lanjutan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada pukul 10.00 WIB pagi ini.

Direktur LBH Pekanbaru Andi Wijaya menyebutkan, salah satu masalah infrastruktur pengelolaan sampah tersebut adalah minimnya tempat pembuangan sampah (TPS) sementara. LBH menilai, Pemko Pekanbaru wajib menyediakan fasilitas tersebut.

Sementara Walhi dan sejumlah aktivitas lingkungan menilai  kurangnya TPS yang menjadi penyebab utama penumpukan sampah di Kota Pekanbaru.

Menurut Andi, terlaksananya pengumpulan dan pengangkutan sampah 100 persen perlu ditunjang oleh TPS yang memadai. Sehingga tidak bermunculan TPS ilegal atau pun sampah yang tidak terkumpul dan terangkut.

"Dalam menunjang terlaksananya pengumpulan sampah, pemko berkewajibanan menyediakan TPS di wilayah pemukiman berdasarkan Pasal 14 ayat (3)  PP 81/2012. Selain itu juga ada peraturan daerahnya," kata Andi, Selasa (4/1).

PP No 81/2012 ini sendiri mengatur Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Selain harus memiliki TPS dengan jumlah memadai, fasilitas itu juga harus memenuhi syarat kelayakan. Terkait luas, bentuk dan lainnya ini tertuang dalam Permen PU Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah.

Andi juga mengungkapkan  mereka mendapat data laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) bahwa pada 2019 lalu, Pekanbaru baru memiliki 59 TPS. Akan tetapi, TPS yang diklaim pemko sebagai TPS legal pun sebagian besar merupakan wadah pembuangan yang dimiliki kantor atau pun perorangan.

"Dari laporan BPK saja sudah dapat diambil kesimpulan bahwa pemerintah gagal menyediakan TPS dengan jumlah yang memadai. Gagalnya Pemko menyediakan TPS dalam jumlah yang memadai dinilai kawan-kawan dari Walhi dan juga pihak penggugat, menjadi penyebab bermunculannya TPS ilegal dalam bentuk tumpukan sampah," ungkapnya.(end)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Jembatan Bailey di Jalan Nelayan Pekanbaru Selesai Dipasang, Kini Bisa Dilintasi Warga

Jembatan bailey sepanjang 24 meter di Jalan Nelayan Pekanbaru selesai dipasang BWS Sumatera III dan…

2 jam ago

Abdul Wahid Tetap Bantah Dakwaan KPK, Pengacara Minta Dibebaskan dari Seluruh Tuntutan

Jelang vonis kasus dugaan korupsi, Abdul Wahid tetap menyatakan tak bersalah. Pengacaranya meminta hakim menolak…

2 jam ago

Kabar Baik PPPK Paruh Waktu Meranti, Gaji ke-13 dan THR Mulai Dianggarkan

Pemkab Kepulauan Meranti mengalokasikan anggaran gaji ke-13 dan THR bagi PPPK Paruh Waktu dalam RAPBD…

6 jam ago

Semarak Hari Jadi Riau, 2.200 Pohon Bakal Ditanam di Kawasan Stadion Utama

Pemprov Riau menyiapkan senam bersama dan penanaman 2.200 pohon di Stadion Utama Riau untuk memeriahkan…

6 jam ago

Pensiunan PNS di Kampar Ditangkap atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Pensiunan PNS berinisial AL di Bangkinang ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah…

6 jam ago

Pemkab Inhil Mulai Verifikasi Data Pedagang Pasar Yos Sudarso Jelang Relokasi

Pemkab Inhil mulai memverifikasi data pedagang Pasar Yos Sudarso sebagai tahapan awal relokasi untuk mewujudkan…

6 jam ago