Categories: Pekanbaru

Targetkan 138 Ribu Ha Perhutanan Sosial selama Dua Tahun

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menargetkan dalam kurun waktu dua tahun, yakni periode 2019-2020 akan diserahkan lahan Perhutanan Sosial (PS) kepada masyarakat seluas 138 ribu hektare (Ha). Untuk mewujudkan target tersebut, Pemprov Riau kembali mengaktifkan Kelompok Kerja (Pokja) PS tersebut.

Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution, usai memimpin rapat Pokja PS di kantor Gubernur Riau, Selasa (3/9) mengatakan, rapat percepatan yang dilakukan tersebut adalah rapat kedua setelah pihaknya melakukan revisi SK keanggotaan Pokja PS Pemprov Riau. Di mana keanggotaan SK sebelumnya dianggap tidak aktif selama lebih kurang setahun.

“Pokja PS ini juga dibantu oleh para penggiat lingkungan, selama ini mereka bekerja sendiri. Dengan adanya rapat percepatan PS ini, para penggiat lingkungan juga ikut bergabung bersama pemerintah dalam mencapai target-target PS di Riau,” katanya.

Dengan sudah bergabungnya Pokja PS ini dari berbagai kalangan, pihaknya berharap penyelesaian permasalahan PS jauh lebih efektif dibandingkan waktu sebelumnya. Karena semua sudah terangkum dalam suatu lembaga sehingga memudahkan koordinasi.

“Tergabungnya beberapa lembaga tersebut juga bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam menjalin komunikasi dengan pihak pemerintah. Termasuk ikut membantu menyelesaikan masalah konflik yang selama ini pertengkaran korban dengan orang tuanya pada tahun 2017 lalu. 

Sehingga atas pertengkaran itu, korban meninggalkan rumah dan selama lebih kurang satu bulan tinggal di rumah LN di Desa Sekar Mawar. Ketika itu pula, korban membawa LN untuk mencari uang dengan cara melayani tamu-tamu di tempat hiburan.

Bahkan, korban juga diajak ke warung tuak di daerah Sungai Lala Kecamatan Sungai Lala. Bahkan LN beberapa kali menawarkan kepada korban untuk melayani laki-laki hidung belang. “Tarifnya antara Rp200-500 ribu setiap tamu yang membawa korban,” ungkapnya.  

Dari tarif tersebut sambung Misran, tersangka LN mendapatkan Rp50 ribu hingga Rp100 per tamu. Akibatnya, korban mengalami hamil tujuh bulan dan setelah dilakukan penyelidikan ada lima orang yang diduga pernah berhubungannya.

Dari berbagai barang bukti dan keterangan saksi, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Inhu mengamankan para tersangka sejak Rabu (28/8) pekan kemarin. “ Tersangka diduga melakukan tindak pidana perlindungan anak,” terangnya.(kas)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Menggugah Selera, Grand Elite Hotel Pekanbaru Hadirkan Menu Ayam Goreng Serundeng Sambal Bawang

Grand Elite Hotel Pekanbaru menghadirkan promo menu nusantara Ayam Goreng Serundeng Sambal Bawang lezat buatan…

8 jam ago

Operasional 1.276 SPPG Dihentikan Sementara, BGN Pastikan Pasokan Makan Bergizi Gratis Tetap Aman

Badan Gizi Nasional menindak tegas 1.276 SPPG dengan menghentikan sementara operasionalnya akibat belum memenuhi kriteria…

9 jam ago

Menang 38-23 atas Dharma Loka, SMP ICS Pekanbaru Tantang Al Azhar di Semifinal

SMP ICS Pekanbaru sukses mengamankan tiket semifinal Riau Pos-HSBL 2026 usai menundukkan SMP Dharma Loka…

9 jam ago

Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Polresta Pekanbaru Bagikan 1.300 Masker N95 ke Pengendara

Satlantas Polresta Pekanbaru membagikan 1.300 masker N95 gratis di Jalan Diponegoro guna meminimalisir risiko ISPA…

10 jam ago

Kapolda Riau dan Ustaz Abdul Somad Resmikan SLB Cahaya Rimbo Panjang

Kapolda Riau Herry Heryawan dan Ustaz Abdul Somad meresmikan SLB Cahaya Rimbo Panjang untuk pendidikan…

10 jam ago

Wako Agung Tegaskan Dukungan untuk PSPS, Bidik Promosi ke Liga 1

Wako Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan dukungan untuk PSPS dan mengajak suporter menjaga sportivitas demi target…

11 jam ago