Targetkan 138 Ribu Ha Perhutanan Sosial selama Dua Tahun
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menargetkan dalam kurun waktu dua tahun, yakni periode 2019-2020 akan diserahkan lahan Perhutanan Sosial (PS) kepada masyarakat seluas 138 ribu hektare (Ha). Untuk mewujudkan target tersebut, Pemprov Riau kembali mengaktifkan Kelompok Kerja (Pokja) PS tersebut.
Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution, usai memimpin rapat Pokja PS di kantor Gubernur Riau, Selasa (3/9) mengatakan, rapat percepatan yang dilakukan tersebut adalah rapat kedua setelah pihaknya melakukan revisi SK keanggotaan Pokja PS Pemprov Riau. Di mana keanggotaan SK sebelumnya dianggap tidak aktif selama lebih kurang setahun.
“Pokja PS ini juga dibantu oleh para penggiat lingkungan, selama ini mereka bekerja sendiri. Dengan adanya rapat percepatan PS ini, para penggiat lingkungan juga ikut bergabung bersama pemerintah dalam mencapai target-target PS di Riau,” katanya.
Dengan sudah bergabungnya Pokja PS ini dari berbagai kalangan, pihaknya berharap penyelesaian permasalahan PS jauh lebih efektif dibandingkan waktu sebelumnya. Karena semua sudah terangkum dalam suatu lembaga sehingga memudahkan koordinasi.
“Tergabungnya beberapa lembaga tersebut juga bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam menjalin komunikasi dengan pihak pemerintah. Termasuk ikut membantu menyelesaikan masalah konflik yang selama ini pertengkaran korban dengan orang tuanya pada tahun 2017 lalu.
Sehingga atas pertengkaran itu, korban meninggalkan rumah dan selama lebih kurang satu bulan tinggal di rumah LN di Desa Sekar Mawar. Ketika itu pula, korban membawa LN untuk mencari uang dengan cara melayani tamu-tamu di tempat hiburan.
Bahkan, korban juga diajak ke warung tuak di daerah Sungai Lala Kecamatan Sungai Lala. Bahkan LN beberapa kali menawarkan kepada korban untuk melayani laki-laki hidung belang. “Tarifnya antara Rp200-500 ribu setiap tamu yang membawa korban,” ungkapnya.
Dari tarif tersebut sambung Misran, tersangka LN mendapatkan Rp50 ribu hingga Rp100 per tamu. Akibatnya, korban mengalami hamil tujuh bulan dan setelah dilakukan penyelidikan ada lima orang yang diduga pernah berhubungannya.
Dari berbagai barang bukti dan keterangan saksi, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Inhu mengamankan para tersangka sejak Rabu (28/8) pekan kemarin. “ Tersangka diduga melakukan tindak pidana perlindungan anak,” terangnya.(kas)
Pemko Pekanbaru mewajibkan seluruh provider internet ikut menata kabel fiber optic ilegal. Penertiban dilakukan bertahap…
Seorang penyelam di Inhil diduga tenggelam setelah kompresor udara mati saat evakuasi kapal. Tim gabungan…
Restorasi mangrove Teluk Pambang di Bengkalis selama lima tahun membuahkan hasil. Kawasan kini pulih, menarik…
Pemko Pekanbaru menyiapkan pembinaan, penyuluhan, dan penindakan untuk mencegah LGBT dengan melibatkan Satpol PP, mubalig,…
Pemprov Riau mempercepat perbaikan jalan provinsi di Rokan Hulu. Sejumlah ruas telah kembali fungsional, sementara…
Polres Siak menetapkan Kadishub Junaidi sebagai tersangka OTT terkait program kapal gratis. Penyidik masih mendalami…