Categories: Pekanbaru

DPRD Dalami Proses Perizinan PT BTA

PEKANBARU (RIAU POS.CO) — Menindak lanjuti terkait dugaan pelabuhan bongkar muat barang di Kota Pekanbaru, Pelabuhan PT Bandar Teguh Abadi (BTA) yang diduga tidak memiliki izin konsesi, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi akan menanyakan langsung ke Komisi II. Agar diketahui  sejauh mana informasi yang telah didapat berdasarkan hasil hearing antara PT BTA dengan Komisi II DPRD Pekanbaru.

Ia mengingatkan, perusahaan yang beroperasi di Kota Pekanbaru tanpa mengantongi izin tentu itu tidak benar. Walaupun seandainya ada izinnya dari pemerintah pusat, namun peran pemerintah daerah sangat penting.

Menurutnya, kalau tidak ada pengawasan dari pemerintah daerah, ia khawatir nanti kebijkan pusat akan selalu berseberangan ataupun bertentangan dengan kebijakan daerah.

"Harapan kami agar OPD terkait berkoordinasi dengan instansi vertikal terkait keberadaan PT BTA. Apabila PT BTA memang benar belum memiliki izin yang berkaitan dengan pelabuhan, saya minta sebaikanya harus didalami lagi proses perizinan mereka," ujar Tengku Azwendi kepada Riau Pos, Rabu (3/2).

Ia juga meminta  agar Komisi II bisa mendalami perihal ini. Tujuannya, supaya lebih mengetahui sejauh mana proses perizinannya. "Saya juga meminta agar Komisi II memanggil OPD terkait membahas keberadaan PT BTA ini agar singkron," imbuhnya.

"Selanjutnya, kalau aktivitas mereka dihentikan sebelum izinnya ada, saya rasa itu harus dilakukan. Kami berharap kepada PT BTA bisa koorperatif dalam hal ini," sambungnya.

Ditegaskannya, usaha PT BTA adalah di Pekanbaru. Walau bagaimanapun karena usahanya berada di Kota Pekanbaru, PT BTA harus mengikuti peraturan yang ada.

Sebelumnya, Komisi II DPRD Kota Pekanbaru menggelar hearing dengan pihak Pelabuhan PT BTA. Dalam hearing dengan Komisi II DPRD, terungkap bahwa pelabuhan bongkar muat barang di Kota Pekanbaru, Pelabuhan PT Bandar Teguh Abadi (BTA) diduga telah  beroperasi selama 8 tahun tanpa izin konsesi.

Menyikapi hal itu, Komisi II DPRD Pekanbaru akan bertindak tegas. Jika dalam rentang waktu satu bulan PT BTA tidak menyelesaikan izinnya, pihaknya akan merekomendasikan agar pelabuhan tersebut ditutup. "Mereka sudah beroperasi 8 tahun tanpa izin konsesi," ujar anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Eri Sumarni usai hearing dengan pihak Pelabuhan PT BTA beberapa waktu lalu.

Sementara itu, pihak PT BTA, Nuryadi mengklaim sampai saat ini masih mengurus perizinan tetapi belum selesai. "Sudah diurus tetapi belum selesai," singkatnya.

Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Beroperasi Selama 31 Tahun, Mall Legendaris Plaza Citra Pekanbaru Tutup Permanen

Pusat perbelanjaan legendaris Plaza Citra Pekanbaru resmi menghentikan operasional secara permanen setelah 31 tahun melayani…

6 jam ago

16 Tahun Setia Mendampingi Dharma Loka, Coach Dewit Terapkan Ilmu DBL Camp 2025

Coach Dewit sukses mengaplikasikan ilmu dari DBL Camp 2025 untuk membenahi fundamental pemain hingga membawa…

7 jam ago

Kreatif dan Sarat Pesan Lingkungan, Penampilan Tim Dance SMA Stella Gracia Curi Perhatian

Tim dance SMA Stella Gracia Pekanbaru mencuri perhatian publik pada ajang Aqua DBL Dance 2026…

7 jam ago

Perkembangan Penggerebekan MP Club: Polda Riau Tetapkan 5 Tersangka, 3 Orang Dipulangkan

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menetapkan lima orang tersangka, termasuk empat pekerja THM, terkait kasus…

7 jam ago

Raih 53 Suara di Sidang Senat, Prof Ahmad Fadli Terpilih Jadi Rektor UNRI Periode 2026-2030

Dekan Fakultas Teknik Prof Ahmad Fadli ST MT PhD resmi terpilih sebagai Rektor Universitas Riau…

18 jam ago

Banding Ditolak PT Riau, Abdul Wahid Resmi Layangkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid resmi mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung usai hukuman…

19 jam ago