Categories: Pekanbaru

DPRD Dalami Proses Perizinan PT BTA

PEKANBARU (RIAU POS.CO) — Menindak lanjuti terkait dugaan pelabuhan bongkar muat barang di Kota Pekanbaru, Pelabuhan PT Bandar Teguh Abadi (BTA) yang diduga tidak memiliki izin konsesi, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi akan menanyakan langsung ke Komisi II. Agar diketahui  sejauh mana informasi yang telah didapat berdasarkan hasil hearing antara PT BTA dengan Komisi II DPRD Pekanbaru.

Ia mengingatkan, perusahaan yang beroperasi di Kota Pekanbaru tanpa mengantongi izin tentu itu tidak benar. Walaupun seandainya ada izinnya dari pemerintah pusat, namun peran pemerintah daerah sangat penting.

Menurutnya, kalau tidak ada pengawasan dari pemerintah daerah, ia khawatir nanti kebijkan pusat akan selalu berseberangan ataupun bertentangan dengan kebijakan daerah.

"Harapan kami agar OPD terkait berkoordinasi dengan instansi vertikal terkait keberadaan PT BTA. Apabila PT BTA memang benar belum memiliki izin yang berkaitan dengan pelabuhan, saya minta sebaikanya harus didalami lagi proses perizinan mereka," ujar Tengku Azwendi kepada Riau Pos, Rabu (3/2).

Ia juga meminta  agar Komisi II bisa mendalami perihal ini. Tujuannya, supaya lebih mengetahui sejauh mana proses perizinannya. "Saya juga meminta agar Komisi II memanggil OPD terkait membahas keberadaan PT BTA ini agar singkron," imbuhnya.

"Selanjutnya, kalau aktivitas mereka dihentikan sebelum izinnya ada, saya rasa itu harus dilakukan. Kami berharap kepada PT BTA bisa koorperatif dalam hal ini," sambungnya.

Ditegaskannya, usaha PT BTA adalah di Pekanbaru. Walau bagaimanapun karena usahanya berada di Kota Pekanbaru, PT BTA harus mengikuti peraturan yang ada.

Sebelumnya, Komisi II DPRD Kota Pekanbaru menggelar hearing dengan pihak Pelabuhan PT BTA. Dalam hearing dengan Komisi II DPRD, terungkap bahwa pelabuhan bongkar muat barang di Kota Pekanbaru, Pelabuhan PT Bandar Teguh Abadi (BTA) diduga telah  beroperasi selama 8 tahun tanpa izin konsesi.

Menyikapi hal itu, Komisi II DPRD Pekanbaru akan bertindak tegas. Jika dalam rentang waktu satu bulan PT BTA tidak menyelesaikan izinnya, pihaknya akan merekomendasikan agar pelabuhan tersebut ditutup. "Mereka sudah beroperasi 8 tahun tanpa izin konsesi," ujar anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Eri Sumarni usai hearing dengan pihak Pelabuhan PT BTA beberapa waktu lalu.

Sementara itu, pihak PT BTA, Nuryadi mengklaim sampai saat ini masih mengurus perizinan tetapi belum selesai. "Sudah diurus tetapi belum selesai," singkatnya.

Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

HUT ke-242 Pekanbaru, Wako Agung Luncurkan Logo dan Uji Coba Bus Listrik

Wako Pekanbaru Agung Nugroho meluncurkan logo HUT ke-242 Kota Pekanbaru dan melepas uji coba bus…

15 jam ago

68 Petugas Sensus Ekonomi Siak Resmi Dikukuhkan, Bupati Afni Tekankan Integritas dan Kejujuran

Bupati Siak Afni Z mengukuhkan 368 petugas Sensus Ekonomi 2026 dan menegaskan pentingnya integritas serta…

15 jam ago

Karhutla Kembali Mengganas di Rupat, Dua Helikopter Water Bombing Diterjunkan

Karhutla kembali terjadi di Pulau Rupat, Bengkalis. Petugas gabungan dan dua helikopter water bombing terus…

15 jam ago

Sidang Korupsi Abdul Wahid, Saksi Sebut Dana Rp1 Miliar Dilaporkan Langsung ke Gubernur

Saksi mahkota Dani Nursalam mengaku melaporkan penerimaan dana Rp1 miliar dari Arief Setiawan kepada Abdul…

1 hari ago

Kasus Penyerangan Pekerja PT SBP, Korban Bertambah dan Pelaku Belum Ditangkap

Korban dugaan penyerangan terhadap pekerja PT SBP bertambah menjadi tiga orang yang dirujuk ke Pekanbaru,…

2 hari ago

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi MBG, Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Ditahan

Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG dan langsung melakukan…

2 hari ago