Categories: Pekanbaru

Pemko Pekanbaru Kaji Permintaan Addendum Pengelola Pasar Induk

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Belum lama ini pengelola Pasar Induk Pekanbaru yaitu PT Agung Rafa Bonai mengajukan addendum kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin membenarkan PT Agung Rafa Bonai melakukan pengajuan addendum yang merupakan tambahan atau lampiran pada dokumen yang telah diedarkan sebelumnya. Seperti laporan, catatan, agenda, rancangan resolusi, atau komunikasi.

Addendum diatur oleh kontrak dan merupakan satu kesatuan dengan perjanjian pokoknya. Addendum dapat berupa dokumen fisik yang terpisah dari dokumen kontrak, tetapi isi pembahasannya tidak dapat dipisahkan dari perjanjian atau kontrak.

Meksipun begitu hingga kini masih mengkaji pengajuan addendum dari pengelola Pasar Induk Pekanbaru tersebut. Mereka mengajukan addendum karena tidak beroperasi sama sekali pada 2020 silam karena pandemi Covid-19.

”Jadi pengelola mengajukan addendum ke pemerintah kota, mereka beralasan karena tidak beroperasi selama Covid-19,” katanya.

Menurutnya, saat ini sedang dibahas proses pembuatan addendum. Apalagi pengelola sempat beberapa kali mengajukan addendum terhadap pembangunan Pasar Induk Pekanbaru.

Itu sebabnya sampai saat ini Disperindag Kota Pekanbaru sedang melakukan pembahasan, karena jika buat addendum tentu harus ada dasar hukum.

”Kami memang hingga kini masih melakukan pembahasan terkait permintaan pengelola untuk membuat addendum. Karena dari pihak pengelola juga mesti mempertimbangkan batas penjualan kios dalam pasar,” ucapnya.

Lanjut Zulhelmi lagi, pihak pengelola juga harus punya batas waktu penjualan unit kios di pasar induk, karena memang semua juga harus punya dasar hukum terkait pengajuan addendum oleh pengelola.

”Kita juga harus punya dasar hukum ketika addendum dibuat karena dampak pandemi Covid-19, kan sudah kepotong masa Covid-19 sekian tahun jadi masih kita bahaslah untuk ke depannya bagaimana baiknya,” katanya.

Selain itu, pengajuan yang dilakukan di masa Covid-19 tersebut, memang sudah sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat tentang larangan beraktivitas selama pandemi Covid-19. Namun pihaknya belum memastikan apa pengajuan addendum ini diterima atau tidak.

”Mereka mengajukan addendum karena pertimbangan waktu kosong selama pandemi Covid-19 kemarin, sedangkan disaat Covid-19 lalu memang semua aktivitas masyarakat dibatasi jadi kami perlu melakukan pembahasan yang lebih lanjut tentang hal ini ,” katanya.(ayi)

 

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

PTPN IV Juara! Turnamen Tenis Regional III 2026 Ditutup Meriah

Turnamen Tenis Piala PTPN IV 2026 di Pekanbaru berakhir meriah, diikuti ratusan peserta dan jadi…

19 jam ago

Kendalikan Harga, Pemprov Riau Gelar Operasi Pasar di Pekanbaru

Pemprov Riau gelar pasar murah di Pekanbaru dan Kampar untuk jaga harga dan stok bahan…

19 jam ago

Hati-Hati! Lubang di Flyover Sudirman Ancam Pengendara

Lubang di flyover Sudirman Pekanbaru membahayakan pengendara dan berisiko picu kecelakaan, warga minta segera diperbaiki.

19 jam ago

TKA SD Dimulai! 19.709 Murid Pekanbaru Ujian Berbasis Komputer

Sebanyak 19.709 siswa SD di Pekanbaru mengikuti TKA yang digelar bertahap di 311 sekolah dengan…

19 jam ago

Investasi Rp300 Miliar Masuk Siak, Ratusan Warga Siap Direkrut

Galangan kapal PT MNS di Siak mulai dibangun dengan investasi Rp300 miliar dan diperkirakan menyerap…

20 jam ago

438 CJH Pekanbaru Siap Berangkat, Wako Agung Bakal Lepas Kloter Perdana Jemaah Haji

Sebanyak 438 CJH Pekanbaru diberangkatkan 23 April 2026. Wako Agung Nugroho lepas langsung, jemaah lebih…

21 jam ago