Categories: Pekanbaru

Pemko Pekanbaru Kaji Permintaan Addendum Pengelola Pasar Induk

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Belum lama ini pengelola Pasar Induk Pekanbaru yaitu PT Agung Rafa Bonai mengajukan addendum kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin membenarkan PT Agung Rafa Bonai melakukan pengajuan addendum yang merupakan tambahan atau lampiran pada dokumen yang telah diedarkan sebelumnya. Seperti laporan, catatan, agenda, rancangan resolusi, atau komunikasi.

Addendum diatur oleh kontrak dan merupakan satu kesatuan dengan perjanjian pokoknya. Addendum dapat berupa dokumen fisik yang terpisah dari dokumen kontrak, tetapi isi pembahasannya tidak dapat dipisahkan dari perjanjian atau kontrak.

Meksipun begitu hingga kini masih mengkaji pengajuan addendum dari pengelola Pasar Induk Pekanbaru tersebut. Mereka mengajukan addendum karena tidak beroperasi sama sekali pada 2020 silam karena pandemi Covid-19.

”Jadi pengelola mengajukan addendum ke pemerintah kota, mereka beralasan karena tidak beroperasi selama Covid-19,” katanya.

Menurutnya, saat ini sedang dibahas proses pembuatan addendum. Apalagi pengelola sempat beberapa kali mengajukan addendum terhadap pembangunan Pasar Induk Pekanbaru.

Itu sebabnya sampai saat ini Disperindag Kota Pekanbaru sedang melakukan pembahasan, karena jika buat addendum tentu harus ada dasar hukum.

”Kami memang hingga kini masih melakukan pembahasan terkait permintaan pengelola untuk membuat addendum. Karena dari pihak pengelola juga mesti mempertimbangkan batas penjualan kios dalam pasar,” ucapnya.

Lanjut Zulhelmi lagi, pihak pengelola juga harus punya batas waktu penjualan unit kios di pasar induk, karena memang semua juga harus punya dasar hukum terkait pengajuan addendum oleh pengelola.

”Kita juga harus punya dasar hukum ketika addendum dibuat karena dampak pandemi Covid-19, kan sudah kepotong masa Covid-19 sekian tahun jadi masih kita bahaslah untuk ke depannya bagaimana baiknya,” katanya.

Selain itu, pengajuan yang dilakukan di masa Covid-19 tersebut, memang sudah sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat tentang larangan beraktivitas selama pandemi Covid-19. Namun pihaknya belum memastikan apa pengajuan addendum ini diterima atau tidak.

”Mereka mengajukan addendum karena pertimbangan waktu kosong selama pandemi Covid-19 kemarin, sedangkan disaat Covid-19 lalu memang semua aktivitas masyarakat dibatasi jadi kami perlu melakukan pembahasan yang lebih lanjut tentang hal ini ,” katanya.(ayi)

 

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Kuansing Dapat Tambahan Dana Rp70 Miliar, Gaji PPPK dan TPP ASN Jadi Prioritas

Kuansing mendapat tambahan dana Rp70 miliar dari Kemenkeu. Dana diprioritaskan untuk gaji ASN, PPPK, dan…

13 jam ago

290 Bilik Santri Ludes Terbakar, Bupati Kampar Langsung Turun ke Ponpes Syekh Burhanuddin

Kebakaran menghanguskan 290 bilik santri Ponpes Syekh Burhanuddin Kampar. Pemkab bergerak cepat mendirikan tenda dan…

13 jam ago

Harga Kelapa Anjlok, Ratusan Mahasiswa dan Petani Kepung Kantor Bupati Inhil

Ratusan mahasiswa dan petani kelapa menggelar aksi di Kantor Bupati Inhil. Mereka mendesak pemerintah memperjuangkan…

15 jam ago

7.341 PKH dan 10.428 Sembako Kemensos Proses Penyaluran, Terlibat Pinjol dan Judol Tak Lagi Mendapat Bantuan

Penerima bansos di Siak menurun pada triwulan III. Dinsos menyebut pindah, pinjol hingga judol sebagai…

15 jam ago

Pasien Koma Meninggal Usai Dirujuk ke Pekanbaru, Keluarga Ungkap Kronologinya

Video pasien koma viral di media sosial. Keluarga menyoroti lamanya proses rujukan, sementara RSUD Bagansiapiapi…

15 jam ago

14 Tim Basket Kampar dan Rohul Berebut Juara di Riau Pos-HSBL 2026

Sebanyak 14 tim basket pelajar Kampar dan Rohul siap bertarung di Riau Pos-HSBL 2026 Seri…

15 jam ago