Categories: Pekanbaru

Pemko Pekanbaru Kaji Permintaan Addendum Pengelola Pasar Induk

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Belum lama ini pengelola Pasar Induk Pekanbaru yaitu PT Agung Rafa Bonai mengajukan addendum kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin membenarkan PT Agung Rafa Bonai melakukan pengajuan addendum yang merupakan tambahan atau lampiran pada dokumen yang telah diedarkan sebelumnya. Seperti laporan, catatan, agenda, rancangan resolusi, atau komunikasi.

Addendum diatur oleh kontrak dan merupakan satu kesatuan dengan perjanjian pokoknya. Addendum dapat berupa dokumen fisik yang terpisah dari dokumen kontrak, tetapi isi pembahasannya tidak dapat dipisahkan dari perjanjian atau kontrak.

Meksipun begitu hingga kini masih mengkaji pengajuan addendum dari pengelola Pasar Induk Pekanbaru tersebut. Mereka mengajukan addendum karena tidak beroperasi sama sekali pada 2020 silam karena pandemi Covid-19.

”Jadi pengelola mengajukan addendum ke pemerintah kota, mereka beralasan karena tidak beroperasi selama Covid-19,” katanya.

Menurutnya, saat ini sedang dibahas proses pembuatan addendum. Apalagi pengelola sempat beberapa kali mengajukan addendum terhadap pembangunan Pasar Induk Pekanbaru.

Itu sebabnya sampai saat ini Disperindag Kota Pekanbaru sedang melakukan pembahasan, karena jika buat addendum tentu harus ada dasar hukum.

”Kami memang hingga kini masih melakukan pembahasan terkait permintaan pengelola untuk membuat addendum. Karena dari pihak pengelola juga mesti mempertimbangkan batas penjualan kios dalam pasar,” ucapnya.

Lanjut Zulhelmi lagi, pihak pengelola juga harus punya batas waktu penjualan unit kios di pasar induk, karena memang semua juga harus punya dasar hukum terkait pengajuan addendum oleh pengelola.

”Kita juga harus punya dasar hukum ketika addendum dibuat karena dampak pandemi Covid-19, kan sudah kepotong masa Covid-19 sekian tahun jadi masih kita bahaslah untuk ke depannya bagaimana baiknya,” katanya.

Selain itu, pengajuan yang dilakukan di masa Covid-19 tersebut, memang sudah sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat tentang larangan beraktivitas selama pandemi Covid-19. Namun pihaknya belum memastikan apa pengajuan addendum ini diterima atau tidak.

”Mereka mengajukan addendum karena pertimbangan waktu kosong selama pandemi Covid-19 kemarin, sedangkan disaat Covid-19 lalu memang semua aktivitas masyarakat dibatasi jadi kami perlu melakukan pembahasan yang lebih lanjut tentang hal ini ,” katanya.(ayi)

 

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Pasokan BBM Terlambat Masuk, Antrean Kendaraan Mengular di Sejumlah SPBU Bengkalis

Keterlambatan pasokan BBM ke Pulau Bengkalis menyebabkan antrean panjang di SPBU. Warga juga mengeluhkan mahalnya…

10 jam ago

Bayi Gajah Sumatera Lahir di Tesso Nilo, Kondisinya Sehat dan Aktif Menyusu

Seekor bayi Gajah Sumatera betina lahir sehat di Taman Nasional Tesso Nilo. Kelahiran ini menambah…

11 jam ago

Belanja Pegawai Meranti Tembus Rp399 Miliar, Disebut Jadi Bom Waktu APBD

Belanja pegawai Kepulauan Meranti mencapai 34,37 persen dari APBD. Kondisi ini dinilai menjadi tantangan serius…

12 jam ago

Bupati Bengkalis Tegas: Jangan Ada Titipan dan Jual Beli Kursi Saat SPMB

Bupati Bengkalis Kasmarni menegaskan SPMB 2026/2027 harus bebas titipan, jual beli kursi, pungli, dan penyalahgunaan…

12 jam ago

GMKR Riau Resmi Dideklarasikan, Usung Agenda Pengembalian Kedaulatan Rakyat

GMKR Riau resmi dideklarasikan di Pekanbaru dengan agenda pengembalian kedaulatan rakyat serta sorotan terhadap pengaruh…

13 jam ago

Pertamax Tembus Rp16.250, Antrean Pertalite di SPBU Pangkalan KerinciMengular hingga Bikin Macet

Harga Pertamax naik hingga Rp16.250 per liter memicu lonjakan antrean Pertalite di SPBU Pangkalan Kerinci,…

14 jam ago