Categories: Pekanbaru

Pemko Pekanbaru Kaji Permintaan Addendum Pengelola Pasar Induk

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Belum lama ini pengelola Pasar Induk Pekanbaru yaitu PT Agung Rafa Bonai mengajukan addendum kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin membenarkan PT Agung Rafa Bonai melakukan pengajuan addendum yang merupakan tambahan atau lampiran pada dokumen yang telah diedarkan sebelumnya. Seperti laporan, catatan, agenda, rancangan resolusi, atau komunikasi.

Addendum diatur oleh kontrak dan merupakan satu kesatuan dengan perjanjian pokoknya. Addendum dapat berupa dokumen fisik yang terpisah dari dokumen kontrak, tetapi isi pembahasannya tidak dapat dipisahkan dari perjanjian atau kontrak.

Meksipun begitu hingga kini masih mengkaji pengajuan addendum dari pengelola Pasar Induk Pekanbaru tersebut. Mereka mengajukan addendum karena tidak beroperasi sama sekali pada 2020 silam karena pandemi Covid-19.

”Jadi pengelola mengajukan addendum ke pemerintah kota, mereka beralasan karena tidak beroperasi selama Covid-19,” katanya.

Menurutnya, saat ini sedang dibahas proses pembuatan addendum. Apalagi pengelola sempat beberapa kali mengajukan addendum terhadap pembangunan Pasar Induk Pekanbaru.

Itu sebabnya sampai saat ini Disperindag Kota Pekanbaru sedang melakukan pembahasan, karena jika buat addendum tentu harus ada dasar hukum.

”Kami memang hingga kini masih melakukan pembahasan terkait permintaan pengelola untuk membuat addendum. Karena dari pihak pengelola juga mesti mempertimbangkan batas penjualan kios dalam pasar,” ucapnya.

Lanjut Zulhelmi lagi, pihak pengelola juga harus punya batas waktu penjualan unit kios di pasar induk, karena memang semua juga harus punya dasar hukum terkait pengajuan addendum oleh pengelola.

”Kita juga harus punya dasar hukum ketika addendum dibuat karena dampak pandemi Covid-19, kan sudah kepotong masa Covid-19 sekian tahun jadi masih kita bahaslah untuk ke depannya bagaimana baiknya,” katanya.

Selain itu, pengajuan yang dilakukan di masa Covid-19 tersebut, memang sudah sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat tentang larangan beraktivitas selama pandemi Covid-19. Namun pihaknya belum memastikan apa pengajuan addendum ini diterima atau tidak.

”Mereka mengajukan addendum karena pertimbangan waktu kosong selama pandemi Covid-19 kemarin, sedangkan disaat Covid-19 lalu memang semua aktivitas masyarakat dibatasi jadi kami perlu melakukan pembahasan yang lebih lanjut tentang hal ini ,” katanya.(ayi)

 

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Health Talk BRK Syariah dan KPJ Malaysia: Kenali Gejala Awal dan Penanganan Batu Empedu

KPJ Healthcare Malaysia dan BRK Syariah menggelar health talk di Pekanbaru untuk mengedukasi masyarakat mengenai…

9 menit ago

BKPSDM Rohil Tunjuk Plt untuk Disdikbud, Dinkes, dan Diskominfotiks

BKPSDM Kabupaten Rokan Hilir menyerahkan SK Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan posisi pimpinan di…

18 menit ago

Tim SAR Temukan Korban Kedua Bencana Galodo Solok, Operasi Pencarian Resmi Ditutup

Satu korban hilang akibat galodo Solok ditemukan meninggal dunia pada Jumat (25/9/2026). Total korban jiwa…

1 hari ago

Bareskrim Polri dan Bea Cukai Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Malaysia

Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bengkalis menggagalkan penyelundupan 28,3 kg sabu jaringan internasional dan menangkap…

3 hari ago

Kasus Kawasan Hutan Kampar, Polda Riau Resmi Tetapkan Tersangka Oknum DPRD Kampar Inisial F

Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan anggota DPRD Kampar berinisial F (Fahmil) sebagai tersangka kasus dugaan penguasaan…

3 hari ago

Pria Asal Dairi Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Salo Kampar

Seorang pemuda asal Dairi berusia 21 tahun ditemukan meninggal tergantung di Ruko Apotek Rama Farma,…

4 hari ago