Categories: Pekanbaru

LAMR Diminta Perjuangkan Pancung Alas di Blok Rokan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Simpul masyarakat hukum adat (MHA) Wilayah Kerja Blok Rokan Provinsi Riau yang terdiri dari empat MHA, menyampaikan pernyataan sikap (warkah amaran). Ini terkait tanah ulayat dan pemberlakuan pancung alas dari tanah ulayat mereka di wilayah kerja Blok Rokan kepada Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Rabu (30/6) lalu.

Keempat MHA Wilayah Kerja Blok Rokan Provinsi Riau yang menyampaikan warkah amaran tersebut yaitu MHA Tapung di Kabupaten Kampar,  MHA Rantau Kopar di Kabupaten Rokan Hilir,  MHA Suku Bonai di Kabupaten Rokan Hulu, dan MHA Datuk Laksamana di Dumai.

Kedatangan para datuk pucuk, batin, dan pemangku adat dari empat MHA Wilayah Kerja Blok Rokan Provinsi Riau ini diterima Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Datuk Seri H Al azhar, Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) Datuk Seri Syahril Abubakar, dan sejumlah pengurus LAMR lainnya.

Warkah amaran yang ditandatangani Drs Khaidir Muluk MSi Datuk Pucuk Kenegerian Tapung di Kabupaten Kampar, Datuk Bakhtiar Datuk Pucuk Rantau Kopar di Rokan Hilir, Jondrizal Datuk Majopati dari Suku Bonai di Kabupaten Rokan Hulu, dan Evanda Putra Perwakilan Datuk Laksamana di Dumai. Warkah amaran diserahkan kepada Ketua Umum MKA LAMR Datuk Seri H Al azhar dan Ketua Umum DPH LAMR Datuk Seri Syahril Abubakar disaksikan sejumlah pengurus LAMR dan para datuk pucuk, batin-batin, dan pemangku adat.

Pada kesempatan tersebut juga hadir Ketua Batin Solapan dan Limo Sakai di Kabupaten Bengkalis Datuk Amat didampingi Ketua LAMR Kawasan Sakai Mandau Datuk Johan, SE MSi dan salah seorang Ketua Batin Limo di Minas Kabupaten Siak HM Bungsu DJ.

Menurut Datuk Amat, tanah ulayat di Wilayah Kerja Blok Rokan Provinsi Riau berada di tanah ulayat mereka berdasarkan peta Rokan Staten yang mereka miliki.

"Warkah amaran terdiri dari dua butir pernyataan yaitu pertama, bahwa lokasi wilayah kerja Blok Rokan merupakan tanah ulayat kami. Apabila digunakan oleh pihak manapun dan untuk kepentingan apapun maka diberlakukan pancung alas," jelasnya.
Kedua, pihaknya meminta kepada LAMR untuk bersama-sama memperjuangkan pancung alas dari tanah ulayat yang dimanfaatkan oleh pihak manapun.

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Buron ke Sumut, Dalang Pembakaran Jaring Nelayan di Rohil Akhirnya Ditangkap

Terduga dalang pembakaran jaring nelayan di Panipahan, Rohil, ditangkap polisi setelah buron ke Sumatera Utara.

7 jam ago

Antrean BBM Mengular, Pemprov Riau Ajukan Tambahan 99.700 KL Biosolar

Pemprov Riau mengajukan tambahan kuota 99.700 KL biosolar dan 99.556 KL pertalite karena kebutuhan BBM…

7 jam ago

Riau Pos-HSBL 2026 Pekanbaru Segera Bergulir, 46 Tim Siap Bertanding

Sebanyak 46 tim siap bertanding di Riau Pos-Honda Student Basketball League 2026 Pekanbaru Series pada…

7 jam ago

PLN Rengat Resmikan SPKLU di Bank Mandiri, Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik

PLN UP3 Rengat meresmikan SPKLU di Bank Mandiri Rengat untuk memudahkan pengisian daya sekaligus mendorong…

7 jam ago

Pemko Pekanbaru Targetkan Seragam Gratis Rampung Dibagikan Oktober

sebanyak 20.800 murid SD dan SMP Negeri di Pekanbaru akan menerima seragam gratis. Penyaluran ditargetkan…

8 jam ago

Abu Vulkanik Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, 34 Pesawat dari Pekanbaru Batal

Abu vulkanik Gunung Anak Krakatau mengganggu penerbangan Pekanbaru-Jakarta. Sebanyak 34 penerbangan dari Bandara SSK II…

8 jam ago