Categories: Pekanbaru

LAMR Diminta Perjuangkan Pancung Alas di Blok Rokan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Simpul masyarakat hukum adat (MHA) Wilayah Kerja Blok Rokan Provinsi Riau yang terdiri dari empat MHA, menyampaikan pernyataan sikap (warkah amaran). Ini terkait tanah ulayat dan pemberlakuan pancung alas dari tanah ulayat mereka di wilayah kerja Blok Rokan kepada Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Rabu (30/6) lalu.

Keempat MHA Wilayah Kerja Blok Rokan Provinsi Riau yang menyampaikan warkah amaran tersebut yaitu MHA Tapung di Kabupaten Kampar,  MHA Rantau Kopar di Kabupaten Rokan Hilir,  MHA Suku Bonai di Kabupaten Rokan Hulu, dan MHA Datuk Laksamana di Dumai.

Kedatangan para datuk pucuk, batin, dan pemangku adat dari empat MHA Wilayah Kerja Blok Rokan Provinsi Riau ini diterima Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Datuk Seri H Al azhar, Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) Datuk Seri Syahril Abubakar, dan sejumlah pengurus LAMR lainnya.

Warkah amaran yang ditandatangani Drs Khaidir Muluk MSi Datuk Pucuk Kenegerian Tapung di Kabupaten Kampar, Datuk Bakhtiar Datuk Pucuk Rantau Kopar di Rokan Hilir, Jondrizal Datuk Majopati dari Suku Bonai di Kabupaten Rokan Hulu, dan Evanda Putra Perwakilan Datuk Laksamana di Dumai. Warkah amaran diserahkan kepada Ketua Umum MKA LAMR Datuk Seri H Al azhar dan Ketua Umum DPH LAMR Datuk Seri Syahril Abubakar disaksikan sejumlah pengurus LAMR dan para datuk pucuk, batin-batin, dan pemangku adat.

Pada kesempatan tersebut juga hadir Ketua Batin Solapan dan Limo Sakai di Kabupaten Bengkalis Datuk Amat didampingi Ketua LAMR Kawasan Sakai Mandau Datuk Johan, SE MSi dan salah seorang Ketua Batin Limo di Minas Kabupaten Siak HM Bungsu DJ.

Menurut Datuk Amat, tanah ulayat di Wilayah Kerja Blok Rokan Provinsi Riau berada di tanah ulayat mereka berdasarkan peta Rokan Staten yang mereka miliki.

"Warkah amaran terdiri dari dua butir pernyataan yaitu pertama, bahwa lokasi wilayah kerja Blok Rokan merupakan tanah ulayat kami. Apabila digunakan oleh pihak manapun dan untuk kepentingan apapun maka diberlakukan pancung alas," jelasnya.
Kedua, pihaknya meminta kepada LAMR untuk bersama-sama memperjuangkan pancung alas dari tanah ulayat yang dimanfaatkan oleh pihak manapun.

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

1 hari ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

1 hari ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

1 hari ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

1 hari ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

2 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

2 hari ago