pertanyakan-urgensi-penyerahan-pengelolaan-sampah-ke-pihak-ketiga
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Ternyata dalam master plan pengelolaan sampah Kota Pekanbaru, pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk pemungutan retribusi sampah masuk dalam rancangan jangka pendek Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru. Bahkan dalam master plan tersebut juga disebutkan DLHK akan mempersiapkan rancangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pemungutan retribusi sampah.
Dari rencana jangka pendek tersebut, pengamat kebijakan publik Universitas Islam Riau Dr Moris Adidiyogia mengatakan DLHK sebenarnya memiliki kemampuan sumber daya manusia (SDM) dalam pengelolaan sampah. Moris kembali menekankan bahwa pengelolaan sampah agar dikembalikan ke DLHK sepenuhnya.
"Rencana pembentukan UPT mengindikasikan bahwa DLHK memiliki kemampuan SDM pengelolaan sampah yang cukup. Perlu dipertanyakan selama ini kenapa wacana penyerahan ke pihak ketiga terjadi. Apakah SDM yang ada tidak mampu dikelola oleh DLHK atau ada faktor lainnya. Sebagai penanggung jawab lingkungan DLHK sudah seharusnya bertanggung jawab penuh dalam pelayanan publik pengelolaan sampah tersebut," tegasnya.
Moris sendiri mendukung pembentukan UPT atau Badan pengelolaan yang berbasis ekonomis dan bisnis. Menurutnya hal itu berpeluang memberikan kontribusi bagi PAD serta mempercepat kinerja pelayanan publik persampahan. Maka, kata dia, kalau wacana tersebut sudah ada harus segera ditindaklanjuti.
"Segera tidaklanjuti masalah tersebut, sehingga salah satu persoalan krusial yang tidak pernah selesai di Pekanbaru dapat segera teratasi. Niat baik DLHK untuk mengambil alih pengelolaan sampah ini harus didukung oleh semua pihak, karena masyarakat meminta peran langsung dan pertanggungjawaban penuh dari DLHK terhadap layanan publik tersebut," sebut Moris.
Moris juga menekankan pendelegasian pengelolaan sampah ke pihak ketiga perlu dikaji kerja samanya. Namun yang lebih baik, pengelolaan sampah dilakukan tanpa delegasi ke pihak ketiga. "Karena beda orientasi antara organisasi publik (DLHK, red) dengan pihak ketiga yang berorientasi bisnis," imbuhnya kepada Riau Pos.
Terkait rencana dalam master plan tersebut, termasuk soal pelaksanaan dan sosialisasi perda dan edaran Wali Kota Pekanbaru dalam pengelolaan persampahan, Kepala DLHK Pekanbaru belum dapat diminta keterangan. Sementara itu, Sekretaris DLHK Kota Pekanbaru Adi Lesmana menolak berkomentar karena alasan tupoksi jabatannya.
"Soal kebijakan itu ada pada pimpinan, kalau soal teknis pelaksanaan, bisa langsung ke bidang terkait," kata Adi Lesmana.(end)
Grand Zuri Pekanbaru gelar Showcase Iftar Nusantara Ramadan 2026, perkenalkan paket buka puasa untuk klien…
PTPN IV PalmCo salurkan 6 juta bibit sawit bersertifikat, dampingi 93 koperasi dan dorong sertifikasi…
Mitsubishi hadirkan Destinator 55th Anniversary Edition berbasis varian tertinggi, berstatus limited dengan harga Rp520,5 juta.
Rayakan HUT ke-7, The Zuri Hotel Pekanbaru gelar donor darah dan kumpulkan 63 kantong untuk…
Pegadaian perkuat posisi sebagai investasi emas nomor 1, tawarkan layanan mudah, aman, dan dukung misi…
Polresta Pekanbaru ubah nama tiga Polsek sesuaikan pemekaran wilayah, demi permudah layanan kepolisian bagi masyarakat.