Site icon Riau Pos

Terbukti Lalai Bertugas, Pejabat Dicopot

FIRDAUS

(RIAUPOS.CO) — DANA Alokasi Khusus (DAK) fisik bagi Kota Pekanbaru mencapai Rp15 miliar  tak terealisasi akibat kendala dalam tender. Masalah ini dipastikan Wali Kota (Wako) Pekanbaru  H Firdaus tak akan berlalu begitu saja. Pejabat terkait yang terbukti lalai hingga serapan DAK tak maksimal dipastikan akan dicopot.

Batas pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahap I tahun 2019 jatuh tempo pada 22 Juli lalu. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk tahun anggaran 2019 mendapatkan bagian DAK baik fisik maupun non fisik sebesar Rp267.970.697.000,-. Hingga lima hari jelang jatuh tempo tersebut, Rp38.273.427.103,- belum terealisasi. Jika dirincikan, untuk Kota Pekanbaru DAK non fisik berada di angka Rp178.691.576.000,-. Sementara DAK fisik sebesar Rp89.279.121.000,- setelah jatuh tempo blewat, sisanya Rp15.765.005.018,-tidak ada daftar kontraknya. 

Wako Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT saat dikonfirmasi, Kamis (1/8) kemarin mengaku belum mendapatkan detail laporan tersebut.''Ini laporan detilnya belum. DAK ini memang diberi aturan dan jangka waktu. Kalau sampai jangka waktu lewat,  waktu bagi anggaran yang sudah diturunkan itu belum ada kontrak pembelanjaannya dikirim, itu pusat tidak akan merealisasikan pembayaran,'' katanya.

Dia melanjutkan, itu membuat penting bagi OPD untuk mematuhi tenggat waktu yang diberikan oleh pemerintah pusat. ''Kalau kontrak berjalan tetapi informasi nya tidak sampai ke mereka itu dianggap tidak ada. Dibayar oleh APBD kalau terlanjur berjalan,'' imbuhnya.

Dia menegaskan, dirinya masih menunggu data lengkap berapa DAK yang sudah kontrak dan berapa yang belum. Jika ada yang belum, akan ada catatan tersendiri bagi OPD yang gagal. ''Sudah pasti ada catatan terhadap kinerjanya OPD,'' tegasnya. 

Ancamannya ini tak main-main. Firdaus menyebut tahun 2018 lalu seorang pejabat di salah satu OPD dia copot karena lalai dalam menangani kontrak terkait DAK.

 ''Kalau yang tahun lalu saya pecat satu Kabid (Kepala Bidang), kenapa karena lalai tidak bisa tender sampai batas waktu, uang Rp7 miliar tidak bisa dipakai.  Resikonya waktu itu juga saya copot. Ini konsekuensi reward and punishment. Kalau lalai kita beri sanksi. Ini akan diberlakukan,'' singkatnya. 

DAK adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan Daerah Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan pemerintah daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK penggunaannya tersebar di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Tahun 2019 ini total Pagu DAK fisik  tahun adalah Rp89.279.121.000,-. Dari jumlah ini, total DAK Fisik yang sudah diupload di OMSPAN (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara-red) sampai dengan 22 Juli 2019 Rp73.514.115.982,-. 

Di Pekanbaru sebelumnya, OPD memang sudah diwanti-wanti untuk menggesa proses penggunaan agar tak melewati waktu jatuh tempo. Bahkan OPD sudah tiga kali disurati. Sekitar lima hari jelang jatuh tempo, DAK di beberapa OPD disebut dalam proses lelang.(ksm)
 

Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru

Exit mobile version