bawa-surat-swab-palsu-untuk-naik-pesawat-ditangkap-di-bandara-ssk-ii
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru berhasil membekuk 2 orang pelaku dalam kasus pemalsuan surat hasil Rapid tes Antigen (Swab PCR) Covid-19.
Dua pelaku tersebut berinisial HH dan JO. HH ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Selasa (29/6/2021) sekira Pukul 19.00 WIB ketika hendak berangkat ke Jakarta menggunakan surat Rapid tes palsu.
Kemudian dilakukan pengembangan kasus, selanjutnya terhadap tersangka JO yang membuat surat palsu tersebut diatas berhasil diamankan beserta barang bukti, pada 30 Juni 2021.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH mengatakan, hasil surat swab PCR Covid-19 palsu itu nantinya akan digunakan sebagai syarat perjalanannya menggunakan pesawat berangkat ke Jakarta.
“Tersangka HH merupakan pimpinan salah satu perusahaan yang berada di Jalan SM Amin Pekanbaru menyuruh tersangka JO yang merupakan karyawannya untuk membuat surat palsu,” ungkapnya.
Surat swab palsu tersebut, berupa hasil Laboratorium PCR Covid-19 dengan hasil negatif yang akan digunakan HH untuk berangkat ke Jakarta.
Pasal yang diterapkan kepada tersangka
Pasal 263 ayat 1 dan 2 serta pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Kemudian, Pasal 268 KUHPidana tentang pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu atau memalsukan surat dengan ancaman 4 tahun penjara.
Selengkapnya, baca koran Riau Pos terbit Sabtu (3/7/2021).
Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra
Pemko Pekanbaru memastikan program berobat gratis UHC terus berlanjut dengan anggaran Rp111 miliar setelah tunggakan…
Menkeu Purbaya menyebut APBN bisa tanpa defisit, namun berisiko besar bagi ekonomi. Defisit 2025 dijaga…
DPRD Pekanbaru mendukung Satgas Penertiban Kabel FO tetap bekerja meski perda belum disahkan demi keselamatan…
Sekda Inhu menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang terlibat narkoba dan mendukung penuh proses…
Jonatan Christie menjadi satu-satunya wakil Indonesia di perempat final Malaysia Open 2026 dan siap menghadapi…
Pemkab Kepulauan Meranti mulai mencairkan gaji ASN dan PPPK Januari 2026 serta tunda bayar 2024…