PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dua orang yang sedang bertransaksi di dalam rumah toko (ruko) diamankan Tim Opsnal Polsek Rumbai. Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Rumbai AKP Viola Dwi Anggreni saat dikonfirmasi membenarkannya.
Penangkapan di dalam ruko yang berada di Jalan Paus, Marpoyan Damai, Pekanbaru itu terjadi pada Sabtu (28/11).
"Diketahui, kedua tersangka inisial J alias Hendra (44) dan AP alias Andy (44). J itu yang memiliki sabu satu paket sedangkan AP yang membeli," terangnya.
Satu paket sabu itu menurut Viola seberat 0.50 gram. Turut disita handphone (hp), dompet, alat pengisap sabu dan kaca pirek.
Katanya, setelah dilakukan pemeriksaan urine pada dua tersangka, hasilnya positif methapethamin. Terungkapnya peredaran gelap narkotika itu, Viola ceritakan, adanya laporan warga bahwa di salah satu ruko di Jalan Paus, Marpoyan Damai, Pekanbaru, akan ada transaksi narkoba. Untuk memastikannya, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Said Khairul Iman pun ke lokasi.
"Setibanya di lokasi, tim opsnal melihat seorang tersangka sedang berada di dalam ruko. Pada saat yang bersamaan, dilakukan penggerebekan dan mengamankan dua orang tersangka inisial J dan AP," tutupnya.(sof)
Pemkab Rohul mencatat realisasi APBD 2025 sebesar Rp1,9 triliun atau 92,87 persen dan kembali meraih…
Mahasiswa FK Unri mengubah lahan kosong di Teluk Makmur, Dumai, menjadi kebun TOGA produktif untuk…
Disdik Riau mengumumkan 70.616 peserta lulus SPMB 2026. Bagi yang belum diterima, tersedia 2.179 kursi…
Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 km pada 2026, disertai pembangunan drainase…
Buron 3 tahun kasus 15 kg sabu di Bengkalis berinisial A (48) akhirnya ditangkap Polres…
DPRD Kampar melantik Idris sebagai anggota PAW Fraksi PAN untuk sisa masa jabatan 2024–2029 dalam…