PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dua orang yang sedang bertransaksi di dalam rumah toko (ruko) diamankan Tim Opsnal Polsek Rumbai. Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Rumbai AKP Viola Dwi Anggreni saat dikonfirmasi membenarkannya.
Penangkapan di dalam ruko yang berada di Jalan Paus, Marpoyan Damai, Pekanbaru itu terjadi pada Sabtu (28/11).
"Diketahui, kedua tersangka inisial J alias Hendra (44) dan AP alias Andy (44). J itu yang memiliki sabu satu paket sedangkan AP yang membeli," terangnya.
Satu paket sabu itu menurut Viola seberat 0.50 gram. Turut disita handphone (hp), dompet, alat pengisap sabu dan kaca pirek.
Katanya, setelah dilakukan pemeriksaan urine pada dua tersangka, hasilnya positif methapethamin. Terungkapnya peredaran gelap narkotika itu, Viola ceritakan, adanya laporan warga bahwa di salah satu ruko di Jalan Paus, Marpoyan Damai, Pekanbaru, akan ada transaksi narkoba. Untuk memastikannya, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Said Khairul Iman pun ke lokasi.
"Setibanya di lokasi, tim opsnal melihat seorang tersangka sedang berada di dalam ruko. Pada saat yang bersamaan, dilakukan penggerebekan dan mengamankan dua orang tersangka inisial J dan AP," tutupnya.(sof)
Mabes Polri mengirim 6.000 liter Formula X-Fire untuk memperkuat pemadaman karhutla di Pelalawan, terutama kawasan…
Kabut asap karhutla masih berdampak pada sekolah di Pekanbaru. PTM terbatas diberlakukan dengan kewajiban masker…
Hujan lebat mengguyur Kuansing sejak Jumat dini hari. Salat Istisqa dialihkan menjadi tausyiah dan doa…
Pengasuh ponpes di Lubuk Dalam, Siak, RS alias KR ditangkap terkait dugaan pencabulan santriwati. Polisi…
HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…
PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…