PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Menindaklanjuti kasus penganiayaan yang dilaporkan korban S (26) ke Polresta Pekanbaru, terlapor pun belum juga datang untuk memenuhi panggilan dari penyidik. Jadwal yang diberikan pihak berwajib terhadap terlapor pada 28 -29 November atau Sabtu dan Ahad.
Kasatreskrim AKP Juper Lumban Toruan menyebut, pada Sabtu dan Ahad terlapor tidak datang memenuhi panggilan. Kemudian akan dijadwalkan ulang. "Paling lama tiga hari kerja setelah pemanggilan. Besok Selasa (hari ini, red) diserahkan, Jumat jadwal pemanggilan," katanya.
Juper kembali menegaskan, agar menghadirkan saksi lain yaitu yang di Air Tiris, Kampar. "Seperti yang saya bilang sebelumnya, untuk mengetahui korban ini dipukul saat berada di Rumbai atau setelah kejadian nikah sirih di sana," ujarnya.
Menurutnya, jika terlapor datang maka titik perkaranya jelas. Intinya, terlapor harus datang untuk memenuhi panggilan. "Dengan hadirnya terlapor, akan memberikan kesaksian detilnya," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini sudah dilaporkan pelapor sejak pada 26 September 2020. Korban di aniaya pacarnya berinisial A, 24 September 2020 di Jalan Umban Sari, Rumbai. Wajah bagian tulang hidung dan bagian lengan menjadi sasaran pemukulan. Sudah dilakukan visum ke RS Bhayangkara Polda Riau.(bay/sof)
Diduga akibat microsleep, Bus Pelangi menabrak truk tronton di Tol Pekanbaru-Dumai. Dua penumpang tewas, 16…
Tiga orang meninggal dunia, satu hilang, dan tiga selamat setelah KM Gading 2 tenggelam di…
Khas Pekanbaru Hotel menghadirkan promo School Holi-Deals selama Juli 2026 dengan paket menginap lengkap untuk…
Syahrul Aidi mengecam penghadangan Ustaz Abdul Somad di Kutai Barat dan meminta aparat menjamin keamanan…
Daftar ulang SPMB SD Negeri di Pekanbaru resmi dimulai. Orang tua melengkapi berkas, sementara sekolah…
Pemkab Kepulauan Meranti resmi menerapkan manajemen talenta ASN setelah mendapat persetujuan BKN. Pengisian JPTP tak…