PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dua orang yang sedang bertransaksi di dalam rumah toko (ruko) diamankan Tim Opsnal Polsek Rumbai. Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Rumbai AKP Viola Dwi Anggreni saat dikonfirmasi membenarkannya.
Penangkapan di dalam ruko yang berada di Jalan Paus, Marpoyan Damai, Pekanbaru itu terjadi pada Sabtu (28/11).
"Diketahui, kedua tersangka inisial J alias Hendra (44) dan AP alias Andy (44). J itu yang memiliki sabu satu paket sedangkan AP yang membeli," terangnya.
Satu paket sabu itu menurut Viola seberat 0.50 gram. Turut disita handphone (hp), dompet, alat pengisap sabu dan kaca pirek.
Katanya, setelah dilakukan pemeriksaan urine pada dua tersangka, hasilnya positif methapethamin. Terungkapnya peredaran gelap narkotika itu, Viola ceritakan, adanya laporan warga bahwa di salah satu ruko di Jalan Paus, Marpoyan Damai, Pekanbaru, akan ada transaksi narkoba. Untuk memastikannya, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Said Khairul Iman pun ke lokasi.
"Setibanya di lokasi, tim opsnal melihat seorang tersangka sedang berada di dalam ruko. Pada saat yang bersamaan, dilakukan penggerebekan dan mengamankan dua orang tersangka inisial J dan AP," tutupnya.(sof)
Warga Duri tertipu Rp7 juta dengan modus janji kerja. Pelaku berhasil ditangkap polisi setelah korban…
Pelatih Timnas U-17 Kurniawan targetkan juara AFF 2026. Tekankan mental juara sebagai persiapan menuju Piala…
Mangrove di Inhil menyusut drastis, picu abrasi dan banjir. Warga mulai menanam kembali demi menyelamatkan…
Wako Pekanbaru tinjau lokasi kebakaran di Senapelan dan pastikan bantuan untuk korban. Satu rumah hangus,…
Kuansing gagal meraih Adipura 2025 akibat masalah sampah. Kondisi kebersihan Telukkuantan dinilai belum memenuhi standar…
Kebakaran terjadi di ruang panel Fakultas Saintek UIN Suska Pekanbaru. Diduga akibat korsleting listrik saat…