Categories: Pekanbaru

Wako Minta Sesuaikan Tarif Tes PCRÂ

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Layanan fasilitas kesehatan yang ada di Kota Pekanbaru diminta menyesuaikan besaran tarif tes PCR dengan besaran yang telah diatur Menteri Kesehatan (Menkes) RI. Secara resmi tes ini ditetapkan berada di angka Rp300 ribu.

Dikatakan Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT akhir pekan lalu, ini seiring harga tes PCR berbayar atau mandiri akhirnya mengalami penurunan. Kebijakan ini setelah terbitnya surat edaran dari Menkes RI.

Edaran ini berisi tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan PCR secara mandiri. Tarif tertinggi PCR di daerah luar Pulau Jawa sebesar Rp 300 ribu. Sedangkan untuk tarif tertinggi PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp275 ribu.

"Segera lakukan penyesuaian harga, apalagi sudah ada edaran dari menkes terkait harga PCR berbayar," kata Wako.

Tidak hanya di fasilitas kesehatan milik pemerintah, Firdaus juga mengingatkan penyesuaian tarif ini agar dilakukan di klinik dan rumah sakit swasta. Mereka diminta untuk menyesuaikan dengan harga yang telah ditetapkan.

Ia mengaku, juga meminta Satgas Covid-19 Pekanbaru mengawasi besaran tarif tersebut. Ia berharap, tidak ada oknum tidak bertanggung jawab merugikan masyarakat dengan tidak mengikuti ketetapan harga tersebut.

"Dinas kesehatan dan Satgas Covid-19 harus melakukan pengawasan. Harga eceran PCR sekarang sudah Rp300 ribu bagi konsumen pribadi," terangnya.

Ia juga meminta agar fasilitas kesehatan yang memberikan layanan tes PCR segera menetapkan tarif yang dimaksud. Jika tidak, maka Pemko Pekanbaru akan melakukan penertiban. "Kalau masih ada yang tidak sesuai harganya, ini akan kita tegur," singkatnya.(ali)

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

1 hari ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

1 hari ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

1 hari ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

1 hari ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

2 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

2 hari ago