Categories: Pekanbaru

Desak Fasilitasi Rekrutmen Putra Daerah di PT PHR

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Desakan mulai muncul agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bisa memfasilitasi proses rekrutmen putera daerah di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Sebab, sampai saat ini, belum ada tanda-tanda bahwa perusahaan minyak plat merah tersebut melakukan rekrutmen tenaga kerja. Dengan fasilitasi pemprov, diharapkan anak jati Riau yang memiliki potensi dapat memiliki pekerjaan layak di Blok Rokan. 

Permintaan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho, Selasa (31/8). Dikatakannya, perekrutan putera daerah untuk bekerja di PT PHR merupakan hal yang mutlak. Karena selain bisa memberikan kontribusi, penambahan tenaga kerja dapat mengurangi angka pengangguran di Riau.

"Menurut hemat kami rekrutmen khusus untuk putera daerah itu mutlak dan tidak dapat di tawar lagi," pungkasnya. 

Ia meyakini proses tersebut dapat dengan mudah teraksana bila pemprov berperan aktif. Bisa dengan mengedepankan Peraturan daerah (Perda), bisa dengan melakukan pembicaraan serta diskusi. Bahkan dirinya juga mengajak semua pihak untuk memperjuangkan hal ini. Termasuk para pemangku kebijakan dan tokoh masyarakat. Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi V DPRD Riau Abu Khoiri. Ia juga meminta agar Pemprov Riau serius serta memperjelas ruang masyarakat Riau terutama masyarakat tempatan untuk turut serta berkontribusi dalam Blok Rokan. Abu Khoiri merasa selama ini pemprov hanya berwacana agar masyarkat Riau bisa turut berkontribusi di Blok Rokan, namun tidak ada pola yang jelas. 

“Pola yang dipakai pemerintah ini belum jelas, rekrutmennya seperti apa kan tak jelas juga. Kita harap pola rekrutmen itu jelas untuk Blok Rokan, pemerintah jangan berharap-harap saja ke Pertamina," pungkasnya.(nda) 

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

1 hari ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

1 hari ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

1 hari ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

1 hari ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

2 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

2 hari ago