Categories: Pekanbaru

Dipenjara Tak Kapok, Maling Lagi Ya Ditangkap

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tiga tersangka yang merupakan komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus tim Opsnal Polsek Senapelan, Kamis (5/8) lalu. Dua di antara tiga tersangka ini merupakan wanita dan satu laki-laki. Masing-masing berinisial Uc dan Vt dan Jf.

Dalam ekspos yang digelar di Mapolsek Senapelan, Selasa (31/8) pagi, diketahui ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya. Tersangka Uc dan Vt diketahui seorang residivis dengan kasus yang sama.

"Pengakuan mereka sudah tiga kali melakukan aksi pencurian sepeda motor," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi, melalui Kapolsek Senapelan Kompol Dany Andika Karya Gita saat memimpin ekspos, Selasa (31/8).

Kompol Dany mengatakan, dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy sebagai barang bukti.

"Ketiga tersangka diamankan setelah adanya laporan dari salah satu korban. Korban kehilangan sepeda motor jenis Honda Scoopy warna hitam pada Rabu (16/6) lalu," kata Kapolsek.

Dijelaskannya, saat itu tersangka mengambil sepeda motor milik korban di rumahnya, Jalan Seroja, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan.

Dijelaskan Kapolsek, ketiga tersangka diamankan dari tempat dan waktu yang berbeda. Tersangka Uc ditangkap lebih dulu, di Pasar Kodim, Kamis (5/8).

Tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, Vt dan Jf. "Mereka satu jaringan, ada yang mengutip, perantara, dan yang beli," jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek, untuk Uc berperan sebagai pengambil sepeda motor. Ia menjual sepeda motor tersebut Rp2,5 juta.Tersangka Vit berperan sebagai perantara dan mendapatkan upah Rp150 ribu. Tersangka Jf sebagai pembeli motor hasil curian.

Tersangka Uc dan Vt diketahui merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Pengakuan mereka sudah tiga kali melakukan aksi pencurian sepeda motor.

"Mereka rata-rata mengambil sepeda motor jenis matic dan dijual Rp1 hingga 3 juta rupiah. Sementara tersangka Jf mengaku sudah dua kali membeli motor hasil curian dengan kisaran harga Rp2,5 juta," terang Kapolsek.

Kemudian, dari pengakuan tersangka, hasil penjualan untuk keperluan sehari-hari, bermain game online dan beli sabu dan lain-lain. Kepada pelaku akan disangkakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun penjara.(lim)

Laporan DOFI ISKANDAR, Kota

 

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Dibuntuti dari Pekanbaru, Komplotan Jambret Gelang Emas Rp33 Juta Diringkus Polres Siak

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Siak meringkus dua dari empat pelaku jambret asal Pekanbaru yang…

2 hari ago

Tembus 2.976 Kasus Malaria dan 1.227 DBD, Pemkab Rohil Galakkan Gerakan Kamis Bersih

Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir mencatat lonjakan kasus DBD dan malaria hingga September 2026, serta…

2 hari ago

Health Talk BRK Syariah dan KPJ Malaysia: Kenali Gejala Awal dan Penanganan Batu Empedu

KPJ Healthcare Malaysia dan BRK Syariah menggelar health talk di Pekanbaru untuk mengedukasi masyarakat mengenai…

2 hari ago

BKPSDM Rohil Tunjuk Plt untuk Disdikbud, Dinkes, dan Diskominfotiks

BKPSDM Kabupaten Rokan Hilir menyerahkan SK Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan posisi pimpinan di…

2 hari ago

Tim SAR Temukan Korban Kedua Bencana Galodo Solok, Operasi Pencarian Resmi Ditutup

Satu korban hilang akibat galodo Solok ditemukan meninggal dunia pada Jumat (25/9/2026). Total korban jiwa…

3 hari ago

Bareskrim Polri dan Bea Cukai Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Malaysia

Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bengkalis menggagalkan penyelundupan 28,3 kg sabu jaringan internasional dan menangkap…

5 hari ago