Categories: Pekanbaru

Dipenjara Tak Kapok, Maling Lagi Ya Ditangkap

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tiga tersangka yang merupakan komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus tim Opsnal Polsek Senapelan, Kamis (5/8) lalu. Dua di antara tiga tersangka ini merupakan wanita dan satu laki-laki. Masing-masing berinisial Uc dan Vt dan Jf.

Dalam ekspos yang digelar di Mapolsek Senapelan, Selasa (31/8) pagi, diketahui ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya. Tersangka Uc dan Vt diketahui seorang residivis dengan kasus yang sama.

"Pengakuan mereka sudah tiga kali melakukan aksi pencurian sepeda motor," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi, melalui Kapolsek Senapelan Kompol Dany Andika Karya Gita saat memimpin ekspos, Selasa (31/8).

Kompol Dany mengatakan, dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy sebagai barang bukti.

"Ketiga tersangka diamankan setelah adanya laporan dari salah satu korban. Korban kehilangan sepeda motor jenis Honda Scoopy warna hitam pada Rabu (16/6) lalu," kata Kapolsek.

Dijelaskannya, saat itu tersangka mengambil sepeda motor milik korban di rumahnya, Jalan Seroja, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan.

Dijelaskan Kapolsek, ketiga tersangka diamankan dari tempat dan waktu yang berbeda. Tersangka Uc ditangkap lebih dulu, di Pasar Kodim, Kamis (5/8).

Tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, Vt dan Jf. "Mereka satu jaringan, ada yang mengutip, perantara, dan yang beli," jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek, untuk Uc berperan sebagai pengambil sepeda motor. Ia menjual sepeda motor tersebut Rp2,5 juta.Tersangka Vit berperan sebagai perantara dan mendapatkan upah Rp150 ribu. Tersangka Jf sebagai pembeli motor hasil curian.

Tersangka Uc dan Vt diketahui merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Pengakuan mereka sudah tiga kali melakukan aksi pencurian sepeda motor.

"Mereka rata-rata mengambil sepeda motor jenis matic dan dijual Rp1 hingga 3 juta rupiah. Sementara tersangka Jf mengaku sudah dua kali membeli motor hasil curian dengan kisaran harga Rp2,5 juta," terang Kapolsek.

Kemudian, dari pengakuan tersangka, hasil penjualan untuk keperluan sehari-hari, bermain game online dan beli sabu dan lain-lain. Kepada pelaku akan disangkakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun penjara.(lim)

Laporan DOFI ISKANDAR, Kota

 

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Jembatan Bailey di Jalan Nelayan Pekanbaru Selesai Dipasang, Kini Bisa Dilintasi Warga

Jembatan bailey sepanjang 24 meter di Jalan Nelayan Pekanbaru selesai dipasang BWS Sumatera III dan…

15 jam ago

Abdul Wahid Tetap Bantah Dakwaan KPK, Pengacara Minta Dibebaskan dari Seluruh Tuntutan

Jelang vonis kasus dugaan korupsi, Abdul Wahid tetap menyatakan tak bersalah. Pengacaranya meminta hakim menolak…

15 jam ago

Kabar Baik PPPK Paruh Waktu Meranti, Gaji ke-13 dan THR Mulai Dianggarkan

Pemkab Kepulauan Meranti mengalokasikan anggaran gaji ke-13 dan THR bagi PPPK Paruh Waktu dalam RAPBD…

19 jam ago

Semarak Hari Jadi Riau, 2.200 Pohon Bakal Ditanam di Kawasan Stadion Utama

Pemprov Riau menyiapkan senam bersama dan penanaman 2.200 pohon di Stadion Utama Riau untuk memeriahkan…

19 jam ago

Pensiunan PNS di Kampar Ditangkap atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Pensiunan PNS berinisial AL di Bangkinang ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah…

19 jam ago

Pemkab Inhil Mulai Verifikasi Data Pedagang Pasar Yos Sudarso Jelang Relokasi

Pemkab Inhil mulai memverifikasi data pedagang Pasar Yos Sudarso sebagai tahapan awal relokasi untuk mewujudkan…

19 jam ago