Categories: Hukum Kriminal

Dibuntuti dari Pekanbaru, Komplotan Jambret Gelang Emas Rp33 Juta Diringkus Polres Siak

SIAK (RIAUPOS.CO) – Aksi kejahatan jalanan yang meresahkan warga Kota Siak berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak meringkus dua dari empat anggota komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) asal Pekanbaru pada Senin (28/9/2026).

Aksi kejahatan tersebut sebelumnya menimpa Siti Fatimah (38), seorang ibu rumah tangga warga Jalan Kwalian, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak, pada Senin (21/9/2026) lalu.

Saat kejadian, korban yang sedang mengendarai sepeda motorusai mengantar pesanan katering tiba-tiba dikepung oleh kawanan pelaku menggunakan tiga unit sepeda motor di Jalan Hang Tuah.

Para pelaku langsung merampas gelang emas seberat 6 emas di tangan kiri korban hingga memicu kerugian materi diperkirakan mencapai Rp33 juta.

Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Dr Raja Kosmos SH MH, memimpin langsung pengejaran bersama Tim URC RAGA Polres Siak setelah mendapat arahan dari Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar.

Petugas akhirnya mendeteksi keberadaan para pelaku saat berada di sebuah warung es dawet di kawasan Simpang Bakal, Kecamatan Tualang, usai para pelaku sempat kembali mencoba beraksi di Jalan Raja Kecik.

“Kami melihat sepeda motor yang dicurigai terparkir di sebuah warung es dawet, di mana para pelaku sedang duduk beristirahat. Kami langsung melakukan penyergapan di lokasi tersebut,” terang AKP Raja Kosmos.

Saat hendak disergap, para pelaku sempat memberikan perlawanan gigih. Petugas berhasil mengamankan dua tersangka, yakni AR (25), seorang mahasiswa warga Sail, Pekanbaru, dan DV (35), seorang buruh warga Tuah Madani, Pekanbaru.

Sementara itu, dua pelaku lainnya melarikan diri ke dalam area semak belukar dan saat ini masih dalam pengejaran intensif petugas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, mengimbau dua pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri sebelum petugas mengambil tindakan tegas dan terukur.

Redaksi

Recent Posts

Tembus 2.976 Kasus Malaria dan 1.227 DBD, Pemkab Rohil Galakkan Gerakan Kamis Bersih

Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir mencatat lonjakan kasus DBD dan malaria hingga September 2026, serta…

14 menit ago

Health Talk BRK Syariah dan KPJ Malaysia: Kenali Gejala Awal dan Penanganan Batu Empedu

KPJ Healthcare Malaysia dan BRK Syariah menggelar health talk di Pekanbaru untuk mengedukasi masyarakat mengenai…

20 jam ago

BKPSDM Rohil Tunjuk Plt untuk Disdikbud, Dinkes, dan Diskominfotiks

BKPSDM Kabupaten Rokan Hilir menyerahkan SK Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan posisi pimpinan di…

20 jam ago

Tim SAR Temukan Korban Kedua Bencana Galodo Solok, Operasi Pencarian Resmi Ditutup

Satu korban hilang akibat galodo Solok ditemukan meninggal dunia pada Jumat (25/9/2026). Total korban jiwa…

2 hari ago

Bareskrim Polri dan Bea Cukai Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Malaysia

Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bengkalis menggagalkan penyelundupan 28,3 kg sabu jaringan internasional dan menangkap…

4 hari ago

Kasus Kawasan Hutan Kampar, Polda Riau Resmi Tetapkan Tersangka Oknum DPRD Kampar Inisial F

Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan anggota DPRD Kampar berinisial F (Fahmil) sebagai tersangka kasus dugaan penguasaan…

4 hari ago