operasi-di-kampung-dalam-dan-pangeran-hidayat-polisi-amankan-10-orang
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba dan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru melakukan penggerebekan di wilayah Kampung Dalam dan Pengeran Hidayat, Pekanbaru, Jumat (1/4/2022).
Operasi ini merupakan bagian dari Operasi Tertib Ramadan Lancang Kuning 2022 sebagaimana instruksi Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal, selama bulan suci Ramadan. Hasilnya, 10 orang dan 31 paket narkotika diduga sabu berhasil diamankan petugas.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto dalam ekspose yang di gelar Jumat (1/4/2022) malam menjelaskan, operasi tersebut dipimpin langsung Direktur Ditresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Yos Guntur dengan kekuatan personel 89 orang.
Awalnya, petugas mendatangi sebuah rumah di daerah Pangeran Hidayat. Tepatnya Jalan Teuku Cik Ditiro. Di sana polisi mengamankan 3 orang dengan inisial SC, RN, dan PA. Saat digeledah, awalnya polisi menemukan 5 bungkusan mirip paket sabu.
"Namun setelah diperiksa ternyata isinya bukan narkotika. Melainkan garam inggris yang dibungkus berbentuk paket sabu," ujar Kombes Sunarto.
Saat dilakukan tes urine, tiga orang tersebut dinyatakan positif menggunakan methampetamine dan langsung diamankan petugas. Selanjutnya, di rumah berbeda di daerah Pangeran Hidayat, polisi melakukan penggerebekan serupa. Kali ini ada 5 orang yang diamankan.
"Mereka adalah MN, RJ, AH, SN, dan LA. Kelimanya juga positif menggunakan methampetamine. Dari sana kemudian tim bergerak ke daerah Kampung Dalam," sambung Kabid Humas.
Di Kampung Dalam, pihaknya mengamankan 2 orang berinisial JF dan FW. Keduanya saat dites urine dinyatakan positif methampetamine. Saat diperiksa, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika. Namum setelah diperiksa di dalam rumah, petugas mendapat 31 paket narkotika diduga sabu dengan ukuran kecil.
"Keduanya positif methampetamine. Keseluruhan barang bukti berjumlah 31 paket kecil. Ada uang tunai Rp870 ribu, kemudian 8 unit handphone, dua buku catatan, sebuah buku tabungan, alat timbang serta beberapa bong diduga digunakan untuk mengisap sabu," imbuhnya.
Seluruh pelaku dikatakan Sunarto diserahkan ke Polresta Pekanbaru untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Termasuk melakukan pengembangan serta pendalaman atas temuan dari petugas di lapangan.
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Edwar Yaman
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…
Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…
Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…
Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…
Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…
Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang diduga terkait kasus suap Bupati Kuansing tiba di Rupbasan…