gubri-minta-asn-terus-tingkatkan-kompetensi
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar resmi melantik 159 pejabat fungsional termasuk guru di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Pelantikan tersebut dilaksanakan di aula Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Riau, Kamis (31/3).
Dalam arahannya, Gubri H Syamsuar mengatakan, sebagai aparatur sipil negara (ASN) perlu terus meningkatkan kompetensi. Terutama yang berprofesi sebagai tenaga pengajar atau guru.
"Para ASN harus terus meningkatkan kompetensi. Karena saat ini ilmu pengetahuan terus berkembang, terutama para guru," katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, para ASN yang baru dilantik juga hendaknya dapat membantu pemerintah dalam menjalankan program yang telah disusun. Apalagi saat ini Pemprov Riau sudah memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pendidikan Vokasi.
"Pergub Pendidikan Vokasi ini merupakan yang pertama di Indonesia. Ini kami buat untuk memastikan anak-anak kita terutama lulusan SMK kalau tidak melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi bisa mendapatkan pekerjaan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, ratusan pegawai fungsional yang dilantik tersebut terdiri dari, 108 orang tenaga guru, 45 tenaga kesehatan dan 6 orang tenaga teknis. Khusus untuk tenaga guru yang dilantik adalah mereka yang sudah dinyatakan lulus sebagai tenaga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diseleksi pada 2019 lalu. Dan juga karena Nomor Induk Pegawai (NIP) nya sudah keluar.
"NIP PPPK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah kami terima, karena sebelum dilakukan pengangkatan harus dilakukan penetapan NIP terlebih dahulu," katanya.
Dijelaskan Ikhwan, untuk di Riau, ada 109 tenaga honorer yang dinyatakan lulus seleksi PPPK 2019 lalu, namun satu orang meninggal dunia sebelum dilantik. Karena belum adanya pengangkatan atau SK yang diterima oleh PPPK yang sudah dinyatakan lulus tersebut. Para tenaga PPPK yang sudah dinyatakan lulus, masih menyandang status sebagai tenaga honorer K2. Ke 108 orang yang merupakan tenaga guru tersebut juga masih mengajar di sekolah lama.
"Tidak hanya mengajar di sekolah lama, para guru tersebut juga belum bisa menerima gaji sebagai tenaga PPPK. Ya karena SK-nya itu belum ada. Namun setelah dilantik yang dijadwalkan, Jumat (hari ini, red), 108 tenaga PPPK itu akan menerima gaji seperti PNS," sebutnya.
Dipaparkan Ikhwan, yang membedakan tenaga PPPK dengan PNS pada umumnya hanya pada dana pensiun saja. Di mana jika PNS mendapatkan dana pensiun setelah purnatugas, maka tenaga PPPK tidak mendapatkan dana pensiun tersebut.
"Namun untuk tunjangan dan lain-lainnya, para tenaga PPPK tersebut juga mendapatkan," jelasnya.(sol)
Atlet difabel asal Rokan Hulu, Niken, sukses meraih empat medali di ASEAN Para Games 2025…
Pemkab Inhu lakukan tes urine terhadap 29 anggota Satpol PP sebagai langkah deteksi dini narkoba…
Enam pelaku pencurian dengan kekerasan di Jalan Lingkar Pasirpengaraian ditangkap polisi. Aksi mereka sempat meresahkan…
Oknum anggota DPRD Pelalawan jalani pemeriksaan usai ditetapkan tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah milik orang…
Dua warga Alam Panjang, Kampar, diamankan usai kepergok mencuri 54 tandan sawit. Pelaku diserahkan warga…
DPUPR Meranti menyusun prioritas peningkatan dan rekonstruksi jalan 2026 pascapergeseran anggaran, sejumlah ruas terpaksa ditunda.