DOK : RIAUPOS
DUMAI (RIAUPOS.CO) – Jelang pelaksanaan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 RI, pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Dumai mengusulkan remisi untuk narapidana (papi) sebanyak 774 orang.
Usulan pengurangan masa hukuman tersebut diajukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai Bastian Manalu melalui Humas Agung Maulana kepada awak media, Senin (12/8) menjelaskan, ada beberapa ketentuan yang berlaku bagi napi untuk mendapatkan remisi. Seperti sudah menjalani hukuman minimal enam bulan dan berkelakuan baik selama berada di dalam penjara maka dapat diusulkan menerima remisi.
”Napi yang kita usulkan mendapatkan remisi tahun ini sebanyak 774 orang yang sudah memenuhi persyaratan,” kata Agung.
Remisi yang diusulkan sebanyak 774 napi ini, lanjut Agung, terdiri dari laki-laki sebanyak 749 orang dan perempuan 24 orang serta satu anak perempuan. Sedangkan besarnya remisi yang diusulkan sangat bervariasi.
Yakni, tambah Agung, besaran remisi yang diusulkan untuk 1 bulan sebanyak 70 orang, remisi 2 bulan sebanyak 219 orang, remisi 3 bulan sebanyak 241 orang, remisi 4 bulan sebanyak 108 orang, remisi 5 bulan sebanyak 128 orang dan remisi 6 bulan 8 orang.(sah)
Buron 3 tahun kasus 15 kg sabu di Bengkalis berinisial A (48) akhirnya ditangkap Polres…
DPRD Kampar melantik Idris sebagai anggota PAW Fraksi PAN untuk sisa masa jabatan 2024–2029 dalam…
Pelaku pengeroyokan dan pembacokan di Desa Sungai Gantang, Inhil, ditangkap di Bali setelah buron hampir…
Jalan Jenderal Sudirman Teluk Kuantan mulai ditutup sementara oleh Dishub Kuansing jelang pelaksanaan MTQ Riau…
Prancis diunggulkan meraih kemenangan atas Irak pada laga Grup I Piala Dunia 2026 dan berpeluang…
Kejari Rohil menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi TPP PPPK Disdikbud 2025 dan menyita Rp763…