DOK : RIAUPOS
DUMAI (RIAUPOS.CO) – Jelang pelaksanaan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 RI, pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Dumai mengusulkan remisi untuk narapidana (papi) sebanyak 774 orang.
Usulan pengurangan masa hukuman tersebut diajukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai Bastian Manalu melalui Humas Agung Maulana kepada awak media, Senin (12/8) menjelaskan, ada beberapa ketentuan yang berlaku bagi napi untuk mendapatkan remisi. Seperti sudah menjalani hukuman minimal enam bulan dan berkelakuan baik selama berada di dalam penjara maka dapat diusulkan menerima remisi.
”Napi yang kita usulkan mendapatkan remisi tahun ini sebanyak 774 orang yang sudah memenuhi persyaratan,” kata Agung.
Remisi yang diusulkan sebanyak 774 napi ini, lanjut Agung, terdiri dari laki-laki sebanyak 749 orang dan perempuan 24 orang serta satu anak perempuan. Sedangkan besarnya remisi yang diusulkan sangat bervariasi.
Yakni, tambah Agung, besaran remisi yang diusulkan untuk 1 bulan sebanyak 70 orang, remisi 2 bulan sebanyak 219 orang, remisi 3 bulan sebanyak 241 orang, remisi 4 bulan sebanyak 108 orang, remisi 5 bulan sebanyak 128 orang dan remisi 6 bulan 8 orang.(sah)
Polsek Kuantan Mudik menertibkan dua warung remang-remang di Bukit Betabuh setelah menerima keluhan warga. Lima…
Polisi membongkar aktivitas PETI di Kampar Kiri Hulu dan mengamankan operator ekskavator. Sejumlah peralatan tambang…
Warga Rambah sempat kesulitan air bersih setelah kabel pompa distribusi di Desa Pawan dicuri. Aliran…
Dosen Unilak membekali siswa SMKN 1 Kandis dengan kemampuan digital branding dan menghitung HPP untuk…
Air Sungai Singingi kembali keruh setelah PETI diduga beraksi. Warga meminta aparat meningkatkan razia demi…
Tempuh 192 km selama 22 jam, tiga Goweser Paliko dari Payakumbuh dan Limapuluh Kota hadir…