DOK : RIAUPOS
DUMAI (RIAUPOS.CO) – Jelang pelaksanaan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 RI, pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Dumai mengusulkan remisi untuk narapidana (papi) sebanyak 774 orang.
Usulan pengurangan masa hukuman tersebut diajukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai Bastian Manalu melalui Humas Agung Maulana kepada awak media, Senin (12/8) menjelaskan, ada beberapa ketentuan yang berlaku bagi napi untuk mendapatkan remisi. Seperti sudah menjalani hukuman minimal enam bulan dan berkelakuan baik selama berada di dalam penjara maka dapat diusulkan menerima remisi.
”Napi yang kita usulkan mendapatkan remisi tahun ini sebanyak 774 orang yang sudah memenuhi persyaratan,” kata Agung.
Remisi yang diusulkan sebanyak 774 napi ini, lanjut Agung, terdiri dari laki-laki sebanyak 749 orang dan perempuan 24 orang serta satu anak perempuan. Sedangkan besarnya remisi yang diusulkan sangat bervariasi.
Yakni, tambah Agung, besaran remisi yang diusulkan untuk 1 bulan sebanyak 70 orang, remisi 2 bulan sebanyak 219 orang, remisi 3 bulan sebanyak 241 orang, remisi 4 bulan sebanyak 108 orang, remisi 5 bulan sebanyak 128 orang dan remisi 6 bulan 8 orang.(sah)
Pemkab Rohul usulkan percepatan jadwal penerbangan JCH ke Batam demi efisiensi waktu dan kenyamanan jamaah…
Sebanyak 819 peserta siap ikut MTQ Riau 2026 di Kuansing. Persiapan venue, penginapan, dan kawasan…
PUPR Riau cepat perbaiki jalan amblas di Sudirman Pekanbaru. Enam ruas jalan sudah dibenahi, tiga…
Bangunan liar menjamur di jalan protokol Pekanbaru. Satpol PP segera lakukan penertiban karena ganggu drainase…
Wako Pekanbaru tinjau titik banjir dan temukan masalah drainase serta sampah. Pemko siap lakukan revitalisasi…
SPBU Inhu dorong penggunaan aplikasi XStar untuk BBM subsidi. Warga mengeluh, harga Pertalite di pelosok…