(SYAHRI RAMLAN/Dumai)
DUMAI (RIAUPOS.CO) – Tim Sat Res Narkoba Polres Dumai, Jumat (9/8) kembali berhasil mengungkapkan kasus Narkoba jenis ekstasi.
Dimana, tim telah menahan dan mengamankan tersangka berinisial ZA alias P (41) warga Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai yang diduga sebagai pengedar dan sejumlah barang bukti.
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton SH SIK MSi melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP M Sodikin SH MSi, kepada awak media kemarin membenarkan adanya penangkapan tersangka yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis ekstasi tersebut. ”Dari informasi yang didapatkan tersangka itu sudah sering melakukan transaksi Narkoba itu,” kata Sodikin.
Tersangka, lanjut Sodikin, diamankan di rumahnya tanpa melakukan perlawanan. Seiring dengan itu, barang bukti berupa Narkoba jenis ekstasi yang disimpan di dalam kotak kardus rokok di tempat kamar tidur. ”Kini tim terus melakukan pengembangan kasus ini dan menyelidiki hingga menemukan siapa pemasok utamanya,” kata Sodikin.
Tim juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti satu bungkus berisikan pil ekstasi berwarna hijau muda serta dua paket ekstasi berwarna hijau muda. Serta turut mengamankan satu blok plastik obat, satu helai plastik asoi warna hitam, satu helai plastik asoi warna putih, satu unit handphone Android dan seperangkat alat hisap sabu . ”Tersangka dan barang bukti masih diamankan,’’ katanya.(sah)
Dosen Universitas Dumai, Lis Hafrida, raih penghargaan Tokoh Perempuan Pelopor Pendidikan 2026 pada momentum Hari…
Retribusi air SPAM Durolis di Rohil mulai diberlakukan Mei 2026 setelah sebelumnya gratis bagi ratusan…
Polisi razia PETI di Kampar Kiri dan menemukan 6 rakit tambang emas ilegal di Sungai…
Halte Trans Metro Pekanbaru dipenuhi coretan vandalisme, warga keluhkan kenyamanan dan minta tindakan tegas dari…
Adhi Prabowo resmi dilantik sebagai Wakajati Riau menggantikan Edi Handojo yang mendapat promosi ke Kejaksaan…
Sebanyak 8 pejabat tinggi pratama Pemkab Indragiri Hulu dilantik usai seleksi terbuka, dorong percepatan pembangunan…