(SYAHRI RAMLAN/Dumai)
DUMAI (RIAUPOS.CO) – Tim Sat Res Narkoba Polres Dumai, Jumat (9/8) kembali berhasil mengungkapkan kasus Narkoba jenis ekstasi.
Dimana, tim telah menahan dan mengamankan tersangka berinisial ZA alias P (41) warga Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai yang diduga sebagai pengedar dan sejumlah barang bukti.
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton SH SIK MSi melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP M Sodikin SH MSi, kepada awak media kemarin membenarkan adanya penangkapan tersangka yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis ekstasi tersebut. ”Dari informasi yang didapatkan tersangka itu sudah sering melakukan transaksi Narkoba itu,” kata Sodikin.
Tersangka, lanjut Sodikin, diamankan di rumahnya tanpa melakukan perlawanan. Seiring dengan itu, barang bukti berupa Narkoba jenis ekstasi yang disimpan di dalam kotak kardus rokok di tempat kamar tidur. ”Kini tim terus melakukan pengembangan kasus ini dan menyelidiki hingga menemukan siapa pemasok utamanya,” kata Sodikin.
Tim juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti satu bungkus berisikan pil ekstasi berwarna hijau muda serta dua paket ekstasi berwarna hijau muda. Serta turut mengamankan satu blok plastik obat, satu helai plastik asoi warna hitam, satu helai plastik asoi warna putih, satu unit handphone Android dan seperangkat alat hisap sabu . ”Tersangka dan barang bukti masih diamankan,’’ katanya.(sah)
Festival Perang Air Meranti kembali digelar 17–22 Februari 2026. Tradisi budaya ini resmi masuk Karisma…
Polisi Inhu mengamankan pria 46 tahun yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tiri berusia…
Bangunan Pustu rusak parah membuat warga Desa Patah Parang terpaksa melahirkan di kantor desa. Perbaikan…
Daftar Produk dan Harga ASICS Sonicblast di Blibli
Disnaker Pekanbaru memperketat pengawasan UMK 2026 dengan menyidak hotel dan rumah sakit untuk memastikan gaji…
Menjelang Riau Pos Fun Bike 2026, antusiasme peserta perorangan terus meningkat. Iven gowes massal ini…