Categories: Dumai

Operasional Angkutan Barang Dibatasi

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Dalam menghadapi Hari Raya Idulfitri 1445 H, Dinas Perhubungan (Dishub) menerbitkan surat edaran Nomor: 326.1/DISHUB/551.1 tentang pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama Hari Raya Idulfitri Tahun 2024 /1445 H di Dumai. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan, para pengusaha angkutan dan pengemudi angkutan.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Dumai Said Effendi melalui Kabid Angkutan dan Sarana Transportasi Dishub Dumai Faisal Ardyan ST yang dihubungi Riau Pos, Senin (1/4).

”Untuk keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas diperlukan pengaturan arus lalu lintas berupa pembatasan operasional kendaraan angkutan barang pada ruas jalan di Kota Dumai,” kata Faisal.

Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang itu, tambah Faisal, meliputi kendaraan barang dengan jumlah berat yang diizinkan lebih dari 14 ton. Kendaraan barang yang digunakan untuk pengangkutan seperti bahan galian, bahan tambang, bahan industri dan bahan bangunan. Serta kereta tempelan (truk tempelan), kereta gandengan (truk gandengan) serta kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.

”Pembatasan operasional ken­daraan angkutan barang terhitung tanggal 6 April 2024 dari pukul 00.00 WIB sampai 14 April 2024 pada pukul 00.00 WIB pada ruas jalan di Kota Dumai,” kata Faisal.

Kecuali, lanjut Faisal, kendaraan pengangkut BBM, bahan bakar gas, logistik pemilu, hantaran uang, keperluan penanganan bencana alam, hewan/pakan ternak. Kemudian kendaraan yang mengangkut bahan aneka sembako berupa beras, gula pasir, terigu, minyak goreng curah/ kemasan, cabai merah, bawang merah, kacang tanah, daging sapi, daging ayam dan telur serta susu murni. Serta peralatan kesehatan dan barang antaran pos.

Hanya saja, lanjut Faisal, kendaraan angkutan barang tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang berisi keterangan, jenis yang diangkut, tujuan pengiriman, nama dan alamat pemilik. Serta menempelkan tulisan keterangan barang yang diangkut menggunakan spanduk di kendaraan angkutan barang pada sisi depan dan belakang.(ade)

Laporan Syahri Ramlan, Dumai

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Wako dan Wawako Pekanbaru Hadiri Safari Ramadan di Kulim, Salurkan Bantuan

Wako Pekanbaru Agung Nugroho serahkan bantuan Rp100 juta untuk Masjid Jami’ul Barokah saat Safari Ramadan…

9 jam ago

Hari Ketiga Ramadan, Harga Cabai Merah di Rengat Turun Jadi Rp45 Ribu

Harga cabai merah keriting asal Sumbar di Pasar Rakyat Rengat turun Rp5 ribu menjadi Rp45…

9 jam ago

Puasa bagi Pekerja Kebersihan: Antara Kewajiban dan Keringanan Syariat

Pekerjaan saya menuntut tenaga fisik yang tidak ringan, terlebih ketika harus bekerja di bawah terik…

9 jam ago

Balap Liar di Bangkinang Dibubarkan, Bupati Kampar Pimpin Operasi Dini Hari

Bupati Kampar pimpin langsung penertiban balap liar jelang subuh di Bangkinang demi keselamatan pengguna jalan.

9 jam ago

Harga Sembako di Bengkalis Melonjak, Daging Sapi Tembus Rp170 Ribu per Kg

Hari ketiga Ramadan, harga ikan, daging sapi hingga cabai di Bengkalis melonjak tajam, Pasar Terubuk…

11 jam ago

War Takjil di WR Supratman Pekanbaru, Jalanan Padat Jelang Magrib

Bazar takjil di Jalan WR Supratman Pekanbaru dipadati warga jelang Magrib, arus lalu lintas melambat.

12 jam ago