Categories: Metropolis

Abai Gunakan Lampu Sein Bisa Didenda Rp250 Ribu

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengimbau kepada para pengendara roda dua maupun roda empat agar tertib dalam berlalu lintas. Salah satunya menyalakan lampu sein apabila hendak berbelok arah ke kanan atau ke kiri ataupun putar arah.

”Jangan abai untuk menyalakan lampu sein,” imbau Kadishub Kota Pekanbaru Yuliarso, Senin (18/3).

Ia menjelaskan, menyalakan lampu sein bertujuan untuk memberitahu pengendara lain apabila ada kendaraan yang akan berbelok atau berganti arah. Sehingga pengendara lain pun dapat waspada dan mencegah potensi kecelakaan.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 112 ayat 1 undang-undang dijelaskan bahwa pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.

”Kami mengimbau agar pengendara tertib berlalu lintas dan mengikuti petunjuk dalam berkendara sesuai aturan yang berlaku. Salah satunya adalah dengan menyalakan lampu sein ketika akan berbelok arah atau putar arah,” ujarnya lagi.

Bahkan, Yuliarso menuturkan ada denda dan sanksi penjara bagi pengendara yang abai mengikuti aturan hingga berpotensi kecelakaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 294, yaitu pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

”Lampu sein ini sangat penting sebagai alat komunikasi antar pengendara. Bahkan ini sering diabaikan para pengendara. Padahal ada sanksi bagi pelanggarnya dijelaskan pada Pasal 294, yaitu pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Ini salah satu kebiasaan dalam berkendara yang masih sering diabaikan adalah etika menyalakan lampu sein,” terangnya.

Selain itu, Dishub Kota Pekanbaru juga mengimbau pengendara, khususnya kendaraan bermotor roda dua agar tidak melintas di trotoar jalan. Hal ini masih sering dilakukan pengendara roda dua apabila terjadi kemacetan lalu lintas seperti di Jalan Sudirman tepatnya depan komplek Sudirman Square.(yls)

Laporan DOFI ISKANDAR, Pekanbaru

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Pemprov Riau Bantu Daerah yang Kesulitan Bayar Gaji ASN

Pemprov Riau siap membantu tiga daerah yang kesulitan membayar gaji dan THR ASN dengan tambahan…

2 jam ago

Tumpukan Sampah Ganggu Warga Kuansing, Ini Penjelasan DLH

Sampah menumpuk berhari-hari di Kuansing dan tak terangkut. Bupati siapkan sistem baru, sementara DLH akui…

2 jam ago

Pemkab Inhil Tuntaskan TPP dan THR Cair Penuh Sebelum Lebaran

Pemkab Inhil memastikan TPP dan THR ASN telah dibayar penuh sebelum Lebaran, tanpa tunggakan, untuk…

23 jam ago

Tebang Pohon Tanpa Izin, Warga Pekanbaru Disanksi Tanam 30 Pohon

Warga Pekanbaru yang menebang pohon tanpa izin disanksi menanam 30 pohon sebagai bentuk tanggung jawab…

23 jam ago

Bupati Rohul Ingatkan Warga dan UMKM, Jangan Abaikan Kebersihan Bina Praja

Bupati Rohul mengimbau masyarakat dan UMKM menjaga kebersihan Kompleks Bina Praja seiring meningkatnya aktivitas di…

1 hari ago

Libur Idulfitri, Alam Mayang Tetap Jadi Magnet Wisata Keluarga

Alam Mayang Pekanbaru tetap ramai dikunjungi saat libur Lebaran, meski jumlah wisatawan turun sekitar 30…

1 hari ago