Categories: Olahraga

Selama Ramadan Stadion Utama dan Stadion Rumbai Diistirahatkan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Animo masyarakat, khususnya pencinta sepakbola di Pekanbaru untuk bermain sepakbola di Stadion Utama dan Stadion Kaharuddin Nasution Rumbai cukup tinggi. Apalagi, sejak ada penyesuaian nilai sewa pemakaian venue ini lebih ringan lewat Perda Riau Nomor 2 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah dan Pajak Daerah. Setiap akhir pekan, ada saja klub yang memanfaatkan kedua venue ini sebagai tempat uji coba.

Namun, memasuki Ramadan, Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Riau selaku pengelola venue olahraga di Riau membuat kebijakan untuk mengistirahatkan kedua stadion ini dari aktivitas pertandingan sepakbola. ‘’Selama satu bulan ke depan, Stadion Utama dan Stadion Rumbai kita istirahatkan untuk menjaga dan merawat rumput lapangan,’’ ujar Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Riau H Erisman Yahya kepada Riau Pos, Senin (18/3).

Dikatakan Ersiman, dalam waktu dekat, rumput lapangan yang rusak di beberapa titik di kedua stadion ini, terutama di Stadion Utama akan dilakukan ‘’tambal sulam’’, di mana rumput yang rusak akan dibongkar dan ditanam dengan rumput yang baru. ‘’Rumput baru sudah datang dan mungkin dalam pekan ini mulai akan ada pengerjaan menutup lapangan yang berlubang dengan rumput baru atau menganti rumput yang rusak dengan rumput baru ,’’ ujar mantan Kadiskominfotik Riau ini.

Meski demikian, masyarakat tetap bisa menyewa kedua stadion ini. Namun, bukan untuk pertandingan sepakbola. Venue yang dibangun dengan biaya Rp1,18 triliun ini tak hanya disewakan untuk pertandingan olahraga, tapi ruangan, selasarnya, dan lahan area plaza stadion juga bisa disewa masyarakat umum.

Kabid Sarana Prasarana dan Kemitraan Dispora Riau Zulfahmi ST MT menjelaskan, berdasarkan Perda Riau Nomor 2 Tahun 2024, ruangan permanen di stadion ini per ruang per tahun retribusinya adalah Rp3.000.000. Sedangkan ruangan nonpermanen (hall/selasar/loby) per meter persegi per hari sebesar Rp20.000. Untuk kantin per bulan per unit Rp250.000. (ifr)

Laporan DENNI ANDRIAN, Pekanbaru

Redaksi

Recent Posts

Pria Asal Dairi Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Salo Kampar

Seorang pemuda asal Dairi berusia 21 tahun ditemukan meninggal tergantung di Ruko Apotek Rama Farma,…

3 jam ago

Atasi Kelangkaan dan Dugaan Mafia Solar Subsidi, DPRD Riau Bawa Wacana Pembentukan Satgas

DPRD Provinsi Riau mengusulkan pembentukan Satgas Solar terpadu untuk memberantas dugaan mafia, penyelewengan, dan antrean…

4 jam ago

Razia Pekat Satpol PP Kuansing: 6 LC diamankan, 1 LC Remaja Positif Penyakit Menular

Satpol PP Kuansing menggelar razia warung remang-remang di Desa Marsawa. Enam LC diamankan, satu di…

5 jam ago

Kesaksian Plt Kadis Perkim Pekanbaru di PN Pekanbaru: Diperas Rp35 Juta Bermodus Berita Flexing

Plt Kadis Perkim Pekanbaru Martin Manoluk memberikan kesaksian di PN Pekanbaru terkait dugaan pemerasan dan…

5 jam ago

Bebani Jalan Kota, DPRD Pekanbaru Minta Pemko Segera Matangkan Pembangunan Jalan Lingkar 70

DPRD Kota Pekanbaru mendukung penuh langkah Pemko mematangkan pembangunan Jalan Lingkar 70 guna mengurai kemacetan…

1 hari ago

Belum Tersentuh Pemkab, Warga Parit 16 Tembilahan Swadaya Cor Jalan Rusak

Warga Lorong Karya Bersama Parit 16 Tembilahan, Inhil, terpaksa bergotong-royong mengecor jalan rusak secara swadaya…

1 hari ago