Categories: Metropolis

Ratusan Gudang Ditemukan tanpa TDG

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru telah melakukan inpeksi mendadak (sidak) terkait ketersediaan bahan pokok dengan mendatangi kompleks pergudangan di Jalan SM Amin, Kecamatan Payung Sekaki. Dari hasil sidak didapati ratusan gudang tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG).

Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Ahad (17/3) mengatakan, pihaknya melakukan sidak terkait ketersediaan bahan pokok dengan mengecek langsung 300 gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan bahan keperluan pokok. Namun, separuh di antaranya didapati tidak memiliki TDG.

Padahal, TDG ini diperlukan untuk mengetahui berapa stok, berapa jumlah barang yang real di gudang tersebut sehingga pemerintah kota bisa memastikan supaya tidak ada penimbunan-penimbunan bahan keperluan pokok di Kota Pekanbaru.

Apalagi,mayoritas ratusan gudang tersebut merupakan tempat penyimpanan sementara bahan pokok. Seperti beras, minyak goreng dan komoditi lainnya.

Dengan adanya hasil sidak tersebut, Disperindag Kota Pekanbaru memberikan sanksi administrasi berupa teguran terhadap pengelola gudang. Pihaknya juga menekankan kepada pengelola agar jangan ada penimbunan bahan pokok, apalagi di saat ini sejumlah kebutuhan pokok di pasaran harganya tinggi.

”Hasil sidak tidak ditemukan indikasi penimbunan bahan pokok. Rata-rata gudang tersebut punya Nomor Induk Berusaha (NIB), tapi mereka seharusnya juga wajib punya TDG. Kalau ada TDG itu, mereka wajib melaporkan ke pemerintah jenis barang yang masuk, jenis barang apa, barang keluar ke mana, dan wajib dilaporkan secara periodik,” terangnya.

Pihaknya juga menjelaskan para pengelola gudang tersebut juga telah melanggar PP nomor 5 tahun 2021 tentang Perizinan, sehingga sanksi administrasi berupa teguran telah diberikan, namun jika belum juga memiliki TDG, ia tak segan-segan bakal memberikan sanksi penutupan tempat hingga denda.

”Jadi kalau mereka tidak membuat TDG, itu bisa diberikan sanksi lagi di denda bahkan ditutup dan denda berjalan kemudian NIB dicabut. Gudang kemarin itu juga ada untuk penyimpanan bahan pokok penting, ada triplek, kayu dan lain-lain selain sembako,” ungkapnya.(ayi)

Laporan PRAPTI DWI LESTARI, Pekanbaru 

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Hari Pertama Pacu Jalur Rayon II Berlangsung Meriah, 10 Jalur Lolos ke Babak Ketiga

Hari pertama Pacu Jalur Rayon II di Tepian Narosa berlangsung meriah. Ribuan penonton hadir, sementara…

11 jam ago

Ribuan Peserta Tumpah Ruah, Pawai Taaruf MTQ Riau Bikin Teluk Kuantan Macet Total

Pawai taaruf MTQ Riau ke-44 di Teluk Kuantan berlangsung meriah. Sebanyak 17 ribu peserta dan…

15 jam ago

Usai Enam Bulan Menjabat, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pandra Dimutasi

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dimutasi. Jabatan tersebut kini diisi Kombes…

1 hari ago

Sunat Massal dan Cek Kesehatan Gratis Disambut Antusias, Warga Rohul Ucapkan Terima Kasih

Program sunat massal dan pemeriksaan kesehatan gratis di Rohul mendapat apresiasi warga karena membantu meringankan…

3 hari ago

Lolos Fase Gugur untuk Pertama Kali, Afrika Selatan Siap Hadapi Kanada

Afrika Selatan mencetak sejarah dengan lolos ke fase gugur Piala Dunia untuk pertama kalinya dan…

3 hari ago

Dukung Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan, BRK Syariah Siap Sukseskan SE2026

BRK Syariah mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dan mengajak masyarakat berpartisipasi demi terwujudnya data ekonomi…

3 hari ago