Categories: Metropolis

Ratusan Gudang Ditemukan tanpa TDG

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru telah melakukan inpeksi mendadak (sidak) terkait ketersediaan bahan pokok dengan mendatangi kompleks pergudangan di Jalan SM Amin, Kecamatan Payung Sekaki. Dari hasil sidak didapati ratusan gudang tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG).

Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Ahad (17/3) mengatakan, pihaknya melakukan sidak terkait ketersediaan bahan pokok dengan mengecek langsung 300 gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan bahan keperluan pokok. Namun, separuh di antaranya didapati tidak memiliki TDG.

Padahal, TDG ini diperlukan untuk mengetahui berapa stok, berapa jumlah barang yang real di gudang tersebut sehingga pemerintah kota bisa memastikan supaya tidak ada penimbunan-penimbunan bahan keperluan pokok di Kota Pekanbaru.

Apalagi,mayoritas ratusan gudang tersebut merupakan tempat penyimpanan sementara bahan pokok. Seperti beras, minyak goreng dan komoditi lainnya.

Dengan adanya hasil sidak tersebut, Disperindag Kota Pekanbaru memberikan sanksi administrasi berupa teguran terhadap pengelola gudang. Pihaknya juga menekankan kepada pengelola agar jangan ada penimbunan bahan pokok, apalagi di saat ini sejumlah kebutuhan pokok di pasaran harganya tinggi.

”Hasil sidak tidak ditemukan indikasi penimbunan bahan pokok. Rata-rata gudang tersebut punya Nomor Induk Berusaha (NIB), tapi mereka seharusnya juga wajib punya TDG. Kalau ada TDG itu, mereka wajib melaporkan ke pemerintah jenis barang yang masuk, jenis barang apa, barang keluar ke mana, dan wajib dilaporkan secara periodik,” terangnya.

Pihaknya juga menjelaskan para pengelola gudang tersebut juga telah melanggar PP nomor 5 tahun 2021 tentang Perizinan, sehingga sanksi administrasi berupa teguran telah diberikan, namun jika belum juga memiliki TDG, ia tak segan-segan bakal memberikan sanksi penutupan tempat hingga denda.

”Jadi kalau mereka tidak membuat TDG, itu bisa diberikan sanksi lagi di denda bahkan ditutup dan denda berjalan kemudian NIB dicabut. Gudang kemarin itu juga ada untuk penyimpanan bahan pokok penting, ada triplek, kayu dan lain-lain selain sembako,” ungkapnya.(ayi)

Laporan PRAPTI DWI LESTARI, Pekanbaru 

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Buron ke Sumut, Dalang Pembakaran Jaring Nelayan di Rohil Akhirnya Ditangkap

Terduga dalang pembakaran jaring nelayan di Panipahan, Rohil, ditangkap polisi setelah buron ke Sumatera Utara.

20 jam ago

Antrean BBM Mengular, Pemprov Riau Ajukan Tambahan 99.700 KL Biosolar

Pemprov Riau mengajukan tambahan kuota 99.700 KL biosolar dan 99.556 KL pertalite karena kebutuhan BBM…

20 jam ago

Riau Pos-HSBL 2026 Pekanbaru Segera Bergulir, 46 Tim Siap Bertanding

Sebanyak 46 tim siap bertanding di Riau Pos-Honda Student Basketball League 2026 Pekanbaru Series pada…

21 jam ago

PLN Rengat Resmikan SPKLU di Bank Mandiri, Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik

PLN UP3 Rengat meresmikan SPKLU di Bank Mandiri Rengat untuk memudahkan pengisian daya sekaligus mendorong…

21 jam ago

Pemko Pekanbaru Targetkan Seragam Gratis Rampung Dibagikan Oktober

sebanyak 20.800 murid SD dan SMP Negeri di Pekanbaru akan menerima seragam gratis. Penyaluran ditargetkan…

22 jam ago

Abu Vulkanik Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, 34 Pesawat dari Pekanbaru Batal

Abu vulkanik Gunung Anak Krakatau mengganggu penerbangan Pekanbaru-Jakarta. Sebanyak 34 penerbangan dari Bandara SSK II…

22 jam ago