Categories: Metropolis

Ratusan Gudang Ditemukan tanpa TDG

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru telah melakukan inpeksi mendadak (sidak) terkait ketersediaan bahan pokok dengan mendatangi kompleks pergudangan di Jalan SM Amin, Kecamatan Payung Sekaki. Dari hasil sidak didapati ratusan gudang tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG).

Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Ahad (17/3) mengatakan, pihaknya melakukan sidak terkait ketersediaan bahan pokok dengan mengecek langsung 300 gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan bahan keperluan pokok. Namun, separuh di antaranya didapati tidak memiliki TDG.

Padahal, TDG ini diperlukan untuk mengetahui berapa stok, berapa jumlah barang yang real di gudang tersebut sehingga pemerintah kota bisa memastikan supaya tidak ada penimbunan-penimbunan bahan keperluan pokok di Kota Pekanbaru.

Apalagi,mayoritas ratusan gudang tersebut merupakan tempat penyimpanan sementara bahan pokok. Seperti beras, minyak goreng dan komoditi lainnya.

Dengan adanya hasil sidak tersebut, Disperindag Kota Pekanbaru memberikan sanksi administrasi berupa teguran terhadap pengelola gudang. Pihaknya juga menekankan kepada pengelola agar jangan ada penimbunan bahan pokok, apalagi di saat ini sejumlah kebutuhan pokok di pasaran harganya tinggi.

”Hasil sidak tidak ditemukan indikasi penimbunan bahan pokok. Rata-rata gudang tersebut punya Nomor Induk Berusaha (NIB), tapi mereka seharusnya juga wajib punya TDG. Kalau ada TDG itu, mereka wajib melaporkan ke pemerintah jenis barang yang masuk, jenis barang apa, barang keluar ke mana, dan wajib dilaporkan secara periodik,” terangnya.

Pihaknya juga menjelaskan para pengelola gudang tersebut juga telah melanggar PP nomor 5 tahun 2021 tentang Perizinan, sehingga sanksi administrasi berupa teguran telah diberikan, namun jika belum juga memiliki TDG, ia tak segan-segan bakal memberikan sanksi penutupan tempat hingga denda.

”Jadi kalau mereka tidak membuat TDG, itu bisa diberikan sanksi lagi di denda bahkan ditutup dan denda berjalan kemudian NIB dicabut. Gudang kemarin itu juga ada untuk penyimpanan bahan pokok penting, ada triplek, kayu dan lain-lain selain sembako,” ungkapnya.(ayi)

Laporan PRAPTI DWI LESTARI, Pekanbaru 

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Kecelakaan Maut di Pekanbaru, Satu Pengendara Motor Meninggal di TKP

Kecelakaan maut di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru, pemotor tewas diduga melawan arus usai tabrakan dengan…

7 jam ago

HSBL 2026 Resmi Dimulai, Rengat Jadi Pembuka Ajang Basket Pelajar

HSBL 2026 resmi dimulai di Rengat. Tujuh tim pelajar siap bertanding dalam ajang basket terbesar…

7 jam ago

Cuaca Madinah Tembus 43°C, JCH Riau Alami Gangguan Kesehatan Ringan

Cuaca ekstrem di Madinah capai 43°C, sejumlah jemaah haji Riau alami gangguan ringan. Gelombang I…

7 jam ago

Satpol PP Pekanbaru Tertibkan PKL di Jalan Protokol, Lapak Diangkut

Satpol PP Pekanbaru bongkar puluhan lapak PKL di jalan protokol karena melanggar aturan dan abaikan…

10 jam ago

BBM Langka, Harga Bahan Pokok di Pekanbaru Ikut Merangkak Naik

Harga sembako di Pekanbaru naik akibat BBM langka dan cuaca. Warga manfaatkan pasar murah untuk…

11 jam ago

Minim Marka Jalan, Keselamatan Pengendara di Kuansing Jadi Sorotan

Banyak ruas jalan di Kuansing minim marka dan rambu. Dishub akui keterbatasan anggaran, targetkan perbaikan…

11 jam ago