Categories: Metropolis

Residivis Curi Motor di 6 Lokasi

SUKAJADI (RIAUPOS.CO) – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus Polsek Sukajadi pada Senin (10/3) lalu di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Pulau Karam, Kecamatan Sukajadi. Pelaku berinisial SF (30) tersebut dihadiahi timah panas karena berusaha melawan petugas saat hendak ditangkap.

Pelaku merupakan seorang residivis yang baru keluar dari Lapas Bangkinang pada Oktober 2024 lalu. Namun, ia kembali melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polresta Pekanbaru dan telah beraksi di enam tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang SH MH mengatakan, terakhir tersangka melakukan pencurian pada Senin (3/3) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Pembangunan I, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki.

Korbannya adalah seorang mahasiswi berusia 26 tahun yang melaporkan bahwa motor miliknya Honda Beat tahun 2014 dengan nomor polisi BM 6443 AR hilang setelah diparkir di depan rumahnya di Jalan Pembangunan I, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki.

”Motor tersebut raib saat korban hendak menjemput neneknya usai Salat Tarawih,” ujar Kompol Jorminal, Kamis (13/3).

Tim Opsnal pun bergerak cepat setelah menerima informasi keberadaan pelaku. Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu kunci letter Y dan tiga mata kunci ukuran 8.

”Pelaku inisial SF mengakui perbuatannya. Ia sempat mencoba melarikan diri saat pengembangan kasus, namun tim melakukan tindakan tegas dan terukur untuk mengendalikannya,” terang Kompol Jorminal.

Dari pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak enam kali di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.

Salah satu lokasi yang ia ingat adalah Kantor Kemenag di Jalan Kartini, Kecamatan Pekanbaru Kota pada 19 Februari 2025. Pelaku juga diketahui merupakan residivis yang pernah mendekam di lembaga pemasyarakatan.

Barang bukti dan tersangka kini telah dibawa ke Polsek Sukajadi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, diancam hukuman penjara hingga 7 tahun.(dof)

Redaksi

Recent Posts

56 ASN Rohul Berangkat Haji, Bupati Ingatkan Fisik dan Etika

Bupati Rohul melepas 56 JCH Korpri menuju Tanah Suci. Jemaah diingatkan menjaga kesehatan, sikap, dan…

1 hari ago

Pickup Bertanki Modifikasi Dipakai Timbun Solar, Dua Pelaku Dibekuk

Polres Siak menangkap dua pelaku penyalahgunaan biosolar subsidi dengan modus mobil tangki modifikasi dan barcode…

2 hari ago

252 Kuota Diperebutkan, SKO Riau Saring Atlet Muda Lewat Tes Ketat

Sebanyak 422 calon siswa berebut 252 kursi di SKO Riau. Seleksi ketat digelar untuk menjaring…

2 hari ago

Tanpa Dokumen Resmi, Puluhan Ton Bawang dan Cabai Dimusnahkan di Tembilahan

Sebanyak 48,39 ton komoditas pangan ilegal dimusnahkan di Inhil. Barang tanpa dokumen ini dinilai berbahaya…

2 hari ago

Bandel Jualan di Trotoar, PKL HR Soebrantas Jadi Target Utama Penertiban

Pemko Pekanbaru prioritaskan penertiban PKL di Jalan HR Soebrantas dengan pendekatan humanis demi menjaga ketertiban…

2 hari ago

PCX Ngasab Seru di Pekanbaru, Bikers Diajak Jajal Fitur Canggih Honda PCX 160 Roadsync

Honda PCX Ngasab di Pekanbaru hadirkan pengalaman touring seru sambil memperkenalkan fitur canggih Roadsync kepada…

2 hari ago