Categories: Hukum Kriminal

Kapolri Ingatkan, Hati-hati Modus Perampokan Baru, Nyamar Jadi Penyemprot Disinfektan

JAKARTA(RIAUS.CO) – Modus kejahatan baru mulai muncul di tengah pandemi Covid-19. Hal itu diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dalam rapat dengan Komisi III DPR RI melalui video conference pada Selasa (31/3).

Idham menjelaskan, modus baru ini yakni pelaku kejahatan menyamar sebagai petugas penanganan Covid-19. Mereka berpura-pura sebagai petugas penyemprotan disfiktan yang mendatangi rumah-rumah warga.

“Ada modus terbaru yang bapak biar tahu, pura-pura dia (pelaku) datang pakai APD mau nyemprot, mau bagiin (disinfektan) rumah, tahu-tahunya merampok,” kata Idham.

Oleh karena itu, mantan Kapolda Metro Jaya itu telah mengambil langlah antisipasi terhadap situasi ini. Dia telah membentuk satuan tugas (satgas) khusus guna melakukan langkah pencegahan di tengah masyarakat. “Itu juga sudah kita siapkan satgasnya,” jelasnya.

Selain itu, Idham juga telah memerintahkan jajarannya agar mengantisipasi modus penipuan online dan berita bohong di tengah pandemi berlangsung. “Yang terakhir tentang hoax dan online tipu-tipu ini saya sudah perintahkan khusus direktur cyber crime untuk semua mengambil, menangkap,” tandasnya.

Sumber: JawaPos.com

Editor: Deslina

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Bukan Sekadar Lomba, Pacu Sampan 17 Agustus di Sungai Apit Punya Cerita Sendiri

Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…

3 jam ago

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…

3 jam ago

AI Makin Canggih, Jurnalis Diingatkan Jangan Sampai Kalah dan Kehilangan Fakta

AI membantu kerja jurnalistik, tetapi jurnalis tetap wajib menemukan, memverifikasi, dan mempertanggungjawabkan fakta di tengah…

4 jam ago

Operasional 15 SPPG di Riau Dihentikan, Ini Alasan BGN

BGN menghentikan sementara 129 SPPG, termasuk 15 di Riau, karena belum memiliki Surat Penetapan KPM…

4 jam ago

Eks Kuasa Hukum PT SPRH Dituntut 14 Tahun, Kerugian Negara Capai Rp64,2 Miliar

Mantan kuasa hukum PT SPRH Zulkifli dituntut 14 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI…

8 jam ago

Kabut Asap Kepung Pekanbaru, 21 Puskesmas Kini Disiagakan 24 Jam

Pemko Pekanbaru menyiagakan 21 Puskesmas untuk menangani dampak kabut asap Karhutla dan memastikan pelayanan kesehatan…

8 jam ago