PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pria berinisial JA alias Akbar (25) harus merayakan tahun baru di sel tahanan. Ia diamankan di Polsek Senapelan sejak 16 Desember lalu. Pada Selasa (29/12) barang bukti sabu dan ekstasi dimusnahkan.
Pemusnahan barang bukti yaitu sabu seberat 645 gram dan ekstasi 359 butir. Kapolresta Pekanbaru melalui Kapolsek Senapelan AKP Dany Andika Karya Gita menyebut, tersangka dikendalikan dari Lapas Pekanbaru.
"Pengendali dari Lapas Pekanbaru yakni J. Pengakuan tersangka sudah melakoni sejak Agustus 2020," ungkapnya.
Dany menyebut, pihaknya masih mendalami inisial J itu. Pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Lapas.
Tersangka JA ditangkap di Jalan Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki pada 23 Desember sore hari. Kanit Reskrim Iptu Koko F Sinuraya dan anggota mengamankan JA di rumah penjaga sekolah.
"Di dalam rumah itu ada tiga orang, namun dua lainnya kabur dan masih dalam pengejaran. Barang bukti itu berada di tas dan di dalam jok sepeda motor yang ditunggangi tersangka. Turut juga diamankan timbangan digital dan plastik berles merah," ujarnya.
Diketahui upah sebagai pengedar kisaran Rp1 juta sampai Rp3 juta. Katanya, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan foya-foya.
"Hasil pemeriksaan terhadap JA, barang bukti itu akan diperjualbelikan di tahun baru," tuturnya.(sof)
Universitas Awal Bros rayakan Dies Natalis ke-4 secara hybrid. Berbagai kegiatan digelar hingga pemberian penghargaan…
Pekanbaru teken MoU PSEL untuk olah sampah jadi energi listrik. Proyek ini ditargetkan kurangi beban…
Pelaku jambret uang santunan anak yatim di Pekanbaru ditangkap di Sumbar setelah buron dua pekan.…
Polisi di Riau menangkap dua pelaku penimbunan BBM subsidi. Ribuan liter solar dan pertalite diamankan,…
Pemko Pekanbaru mulai membenahi Rusunawa Yos Sudarso. Wako soroti kondisi kumuh dan siap beri keringanan…
Pengunjung kuliner malam Cut Nyak Dhien mengeluhkan tarif parkir hingga Rp5.000. Dishub Pekanbaru janji segera…