PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pria berinisial JA alias Akbar (25) harus merayakan tahun baru di sel tahanan. Ia diamankan di Polsek Senapelan sejak 16 Desember lalu. Pada Selasa (29/12) barang bukti sabu dan ekstasi dimusnahkan.
Pemusnahan barang bukti yaitu sabu seberat 645 gram dan ekstasi 359 butir. Kapolresta Pekanbaru melalui Kapolsek Senapelan AKP Dany Andika Karya Gita menyebut, tersangka dikendalikan dari Lapas Pekanbaru.
"Pengendali dari Lapas Pekanbaru yakni J. Pengakuan tersangka sudah melakoni sejak Agustus 2020," ungkapnya.
Dany menyebut, pihaknya masih mendalami inisial J itu. Pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Lapas.
Tersangka JA ditangkap di Jalan Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki pada 23 Desember sore hari. Kanit Reskrim Iptu Koko F Sinuraya dan anggota mengamankan JA di rumah penjaga sekolah.
"Di dalam rumah itu ada tiga orang, namun dua lainnya kabur dan masih dalam pengejaran. Barang bukti itu berada di tas dan di dalam jok sepeda motor yang ditunggangi tersangka. Turut juga diamankan timbangan digital dan plastik berles merah," ujarnya.
Diketahui upah sebagai pengedar kisaran Rp1 juta sampai Rp3 juta. Katanya, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan foya-foya.
"Hasil pemeriksaan terhadap JA, barang bukti itu akan diperjualbelikan di tahun baru," tuturnya.(sof)
Fenomena “pintar tetapi tidak benar” semakin marak terjadi. Sebagai contoh, seorang teknokrat atau ahli teknologi…
Mahkota Medical Center merayakan 30 tahun layanan IVF dengan gathering pasien di Pekanbaru serta edukasi…
BRI mendukung Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai bentuk sinergi kemitraan. Hubungan kedua perusahaan disebut…
Sebanyak 1.217 UMKM berhasil menembus pasar ekspor pada 2025 dengan transaksi 134,87 juta dolar AS…
PCR dan Univrab teken MoU dengan MAN 2 Pekanbaru untuk pengembangan multimedia, kesehatan siswa, hingga…
Pemkab Siak rekomendasikan pembatasan petasan, pengawasan THM, dan ceramah bebas ujaran kebencian jelang Imlek dan…