Categories: Hukum Kriminal

Satu Keluarga Edarkan Madu Palsu

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Polsek Tampan, Kota Pe­kanbaru mengungkap penjualan madu oplosan yang sudah meraup untung puluhan juta dalam satu bulan. Empat orang diamankan yakni A (51), DS (40), MT (21), dan H (42). Keempat tersangka yang diamankan ini sudah mengedarkan madu palsu antarprovinsi.

Kapolsek Tampan I Ko­mang Aswatama menjelaskan, para pengedar madu palsu ini diamankan, Senin (25/10) lalu di wilayah Kecamatan Tampan dan keempat tersangka ini mempunyai hubungan keluarga.

"Mereka bekerja biasanya berempat, ada yang sebagai pemasak, lalu ada yang berperan sebegai pemancing yang berpura-pura ingin membeli dalam jumlah ba­nyak, dan kemudian membuat korban tergiur untuk memesan madu dalam jum­lah yang banyak," kata Kapolsek.

Madu yang dijual oleh pa­ra pelaku ini tidak ada yang berbahan madu asli, melainkan dari air, kopi, asam citrum dan bahan pengembang kue.

Para pelaku membuat ma­du ini dengan cara memasukan air tawar ke dalam dandang aluminium lalu dipanaskan bersama gula, kemudian pelaku mencampurkan kopi dan diaduk agar menimbulkan warna, lalu mencampur asam citrum agar air tersebut menjadi kental, dan terakhir mencampurkan pengembang kue agar lebih terlihat seperti madu asli.

Keempat pelaku sudah menjalankan bisnisnya ke antarprovinsi, selain Provinsi Riau, dan sudah berada di Kota Pekanbaru selama enam bulan. "Mereka ini sudah lama menjalankan bisnis ini dan berpindah-pindah antarprovinsi , mereka sempat mengedarkan juga di wilayah Provinsi Sumatera Utara dan Lampung, dengan omzet puluhan juta perbulannya," jelas Komang.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan empat botol air mineral ukuran 500 ml yang diisi madu palsu, satu baskom plastik yang berisikan madu palsu dan 1 panci aluminium yang berisi 25 liter madu palsu, 11 bungkus plastik ukuran sekilo yang berisikan madu palsu dengan total 55 kilo madu palsu, 2 ember cat yang berisikan sarang lebah untuk campuran madu palsu.

Saat ini pelaku sudah mendekam di Mapolsek Tampan dan dijerat pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) hurud d UU RI Nomor 8/ 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan pasal 378 jo 65 KUHPidana.(ade)

Laporan : Bayu Saputra (Pekanbaru)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Agung Nugroho Wajibkan Seluruh Provider Ikut Bereskan Kabel FO Semrawut di Pekanbaru

Pemko Pekanbaru mewajibkan seluruh provider internet ikut menata kabel fiber optic ilegal. Penertiban dilakukan bertahap…

3 jam ago

Diduga Kompresor Mati Saat Menyelam, Pria di Sungai Indragiri Masih Hilang

Seorang penyelam di Inhil diduga tenggelam setelah kompresor udara mati saat evakuasi kapal. Tim gabungan…

4 jam ago

Lima Tahun Direstorasi, Mangrove Teluk Pambang Bengkalis Kini Jadi Sorotan Dunia

Restorasi mangrove Teluk Pambang di Bengkalis selama lima tahun membuahkan hasil. Kawasan kini pulih, menarik…

4 jam ago

Pemko Pekanbaru Tegaskan Komitmen Berantas LGBT, Satpol PP Diminta Perketat Pengawasan

Pemko Pekanbaru menyiapkan pembinaan, penyuluhan, dan penindakan untuk mencegah LGBT dengan melibatkan Satpol PP, mubalig,…

4 jam ago

UPTJJ Wilayah VI Tuntaskan Sejumlah Ruas Jalan Rusak di Rohul

Pemprov Riau mempercepat perbaikan jalan provinsi di Rokan Hulu. Sejumlah ruas telah kembali fungsional, sementara…

4 jam ago

Junaidi Resmi Jadi Tersangka OTT di Siak, Polisi Dalami Dugaan Kasus Kapal Gratis

Polres Siak menetapkan Kadishub Junaidi sebagai tersangka OTT terkait program kapal gratis. Penyidik masih mendalami…

6 jam ago