Categories: Hukum Kriminal

Ribuan Jamu Botolan Ilegal Dimusnahkan

TAMPAN (RIAUPOS.CO) — Bermacam barang bukti dari home industry jamu ilegal botolan merk Jamu Jawa Asli Cap Tawon Klancen dimusnahkan. Pemusnahan yang berlangsung di Polsek Tampan pada Senin (28/12) itu turut disaksikan para tersangka.

Para tersangka itu diamankan pada 23 November 2020 lalu di Jalan Garuda Sakti KM 1, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tampan. Pemodalnya yakni IT alias Haris (33) dan lima lainnya yakni bagian produksi jamu EW alias Eko (48), karyawan NHA (22), Dudung (32), dan Udin (30), serta sopir Eno (29).

Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita melalui Kanitreskrim Iptu Noki Loviko mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berupa 79 kardus jamu merk Tawon Klenceng isi 12 botol, 49 ikat kardus isi 20 kardus jamu Tawon klenceng, satu kardus bahan bahaya merk burok, dan satu goni campuran daun-daun kering.

Selain itu, yang dimusnahkan satu karton irengan (bahan pengental dan pewarna), satu karung botol kosong, satu karung garam asam, dua bungkus pemanis buatan merk 3T, satu kardus lebel cap tawon klanceng, dan bahan dari drum bahan jamu setengah jadi.

"Pemusnahan dilakukan dengan cara membuang isi botol jamu palsu tersebut ke dalam saluran air, kemudian botolnya di pecahkan," kata Noki.

Dengan dilakukannya pemusnahan, Iptu Noki sebut, perkara jamu ilegal itu telah selesai tahap I. "Sudah selesai tahap I, dan melengkapi berkas perkara agar bisa segera tahap II dan cepat selesai," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, petugas Polsek Tampan melakukan penggerebekan sebuah rumah di Jalan Garuda Sakti Km 1, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Tampan pada 23 November lali. Rumah tersebut dijadikan tempat produksi jamu ilegal dan telah berlangsung selama enam bulan.  

Pemodal mengaku pernah bekerja di salah satu pabrik di Jawa Timur. Lantaran pabrik di Jawa tutup, ia pindah ke Pekanbaru dan membuka pabrik jamu sendiri.

Tindak pidana itu melanggar pasal 196 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, pasal 197 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, pasal 106 UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan, dan UU Nomor 9/1999 tentang Perlindungan Konsumen.(sof/*)

Laporan:SOFIAH (Tampan)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Ramadan 2026, Grand Zuri Pekanbaru Siap Jadi Lokasi Buka Puasa Bersama

Grand Zuri Pekanbaru gelar Showcase Iftar Nusantara Ramadan 2026, perkenalkan paket buka puasa untuk klien…

1 hari ago

PTPN IV PalmCo Salurkan 6 Juta Bibit Sawit Bersertifikat, Dongkrak Produktivitas Petani

PTPN IV PalmCo salurkan 6 juta bibit sawit bersertifikat, dampingi 93 koperasi dan dorong sertifikasi…

1 hari ago

Pakai Basis Varian Tertinggi, Destinator 55th Anniversary Edition Tampil Eksklusif

Mitsubishi hadirkan Destinator 55th Anniversary Edition berbasis varian tertinggi, berstatus limited dengan harga Rp520,5 juta.

1 hari ago

Semarak Anniversary ke-7, The Zuri Hotel Ajak Mitra dan Tamu Donor Darah

Rayakan HUT ke-7, The Zuri Hotel Pekanbaru gelar donor darah dan kumpulkan 63 kantong untuk…

1 hari ago

Mudah dan Aman, Beli Emas Kini Bisa Digital Lewat Aplikasi Tring Pegadaian

Pegadaian perkuat posisi sebagai investasi emas nomor 1, tawarkan layanan mudah, aman, dan dukung misi…

1 hari ago

Tiga Polsek di Pekanbaru Resmi Berganti Nama, Ini Daftarnya

Polresta Pekanbaru ubah nama tiga Polsek sesuaikan pemekaran wilayah, demi permudah layanan kepolisian bagi masyarakat.

1 hari ago