Categories: Hukum Kriminal

Sedang Santai di Kedai Kopi, Dibekuk Polisi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Rumbai Pesisir akhirnya mengamankan satu orang tersangka curanmor yang telah menjadi buronan berbulan-bulan. 

Pria yang diketahui bernama P (43) diangkut saat dirinya sedang duduk di kedai kopi.

"P telah menjadi buron sejak dilaporkan pada Desember 2019. Saat diamankan ia sedang duduk santai di kedai kopi. Saat diinterogasi hasil curiannya dijual kepada Andi (DPO) di daerah Payakumbuh, Sumatera Barat dengan harga Rp1,5 juta," sebut Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Ardinal Efendi melalui Kanit Reskrim Ipda Febry Hermawan.

Lebih lanjut, tersangka melakukan curanmor Satria FU BM 4527 QX milik Ronal Idrus yang beralamat di Jalan Pesisir, Meranti Pandak, Rumbai Pesisir. 

"Selanjutnya tim pun ke daerah Payakumbuh membawa P untuk menunjukan keberadaan barang bukti dan penadah. Namun, yang berhasil diamankan baru barang bukti sementara penadah kabur," ungkapnya.

Kepada penyidik, tersangka mengakui saat mencuri menggunakan kunci T dan obeng. Sepeda motor itu dicuri di halaman rumah korban.

Ipda Febry menyebut, hasil tes urine tersangka positif konsumsi narkoba dan baru pertama kali masuk tahanan. Kendati demikian, dirinya telah melakukan pencurian di beberapa TKP yang ada di Pekanbaru. 

"P beraksi dua orang. Hasilnya dibagi dua dan teman-temannya masih dalam pengejaran. Atas tindak pidana yang dilakukannya, Paul dijerat Pasal 363 KUHPidana," terangnya. 

Adapun TKP Curanmor yang dilakukan tersangka yaitu pada bulan Desember 2019 melakukan pencurian sepeda motor Beat warna hitam bersama J (DPO) di Jalan Pesisir. 

Kedua, masih di Jalan Pesisir,  mengambil Beat Street warna hitam bersama A yang masih DPO.

Ketiga, pada April 2020 di Jalan Umban Sari mencuri sepeda motor Supra Fit dan keempat, pada Maret 2020 di Jalan Siak IV mencuri sepeda motor Vega R bersama S yang juga masih DPO.

Terakhir, pada Maret 2020 di Jalan Pesisir dekaf SD 08 mencuri sepeda motor Beat warna hitam. Aksinya dilakukan bersama dengan S (DPO).

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: Eko Faizin

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Kesepakatan Tercapai, Kompensasi Korban Pencemaran Sungai Tapung Mulai Direalisasikan

Kompensasi bagi 142 nelayan terdampak pencemaran Sungai Tapung mulai direalisasikan. Nelayan berharap pemulihan lingkungan segera…

12 menit ago

Jenguk Korban Dugaan Pengeroyokan, Kapolda Riau Pastikan Kasus Diusut Profesional

Kapolda Riau menjenguk korban dugaan pengeroyokan di RS Bhayangkara dan menegaskan proses hukum akan dilakukan…

36 menit ago

Sidang Korupsi BPR Indra Arta Masuk Tahap Replik, Satu Terdakwa Gugur karena Meninggal Dunia

Sidang dugaan korupsi Perumda BPR Indra Arta Inhu memasuki tahap replik. Satu terdakwa meninggal dunia…

3 jam ago

Perbaikan Jalan di Dua Titik Picu Kemacetan Panjang di Jalur Riau-Sumbar dan Pekanbaru-Bangkinang

Perbaikan jalan menyebabkan kemacetan panjang di perbatasan Riau-Sumbar dan Km 35 Pekanbaru-Bangkinang. Pengendara diminta mengatur…

8 jam ago

Lima Qori dan Qoriah Kuansing Lolos Perkuat Riau di MTQ Nasional 2026

Kuansing sukses menjadi tuan rumah MTQ Riau 2026 dan meloloskan lima qori-qoriah untuk memperkuat kafilah…

12 jam ago

Masih Ada 3.350 Kursi Kosong di SD Negeri Pekanbaru, Ini Sebaran Lengkapnya

Pemko Pekanbaru mencatat masih ada 3.350 kursi kosong di 108 SD Negeri usai pengumuman SPMB…

12 jam ago