serbuk-yang-ditemukan-di-markas-fpi-didalami-tim-lafbor
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tim Pusat Laboratorium Forensik Polri tengah mendalami temuan serbuk saat menggeledah bekas markas Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (27/4).
"Kami dapat informasi dari tim tadi bahwa ada dugaan bahan-bahan bahaya berupa serbuk, saat ini sedang didalami lagi, tadi kan ada dari Jibom Gegana Brimob, saat ini dari laboratorium forensik untuk mendalami lebih tajam lagi tentang temuan barang ini," kata Kapolres Metro Jakpus Kombes Hengki Haryadi di lokasi penggeladahan.
Haryadi mengatakan hingga pukul 21.00 WIB, penggeladahan masih berlangsung. Ia mengatakan, penggeladahan dilakukan di semua ruangan
"Tim labfor juga baru datang ini untuk lakukan penelitian terhadap barang-barang yang diduga berbahaya tadi, mungkin lebih lengkapnya akan dijelaskan oleh pihak humas Polri," kata dia.
Pantauan di lapangan, penggeladahan itu dilakukan sejak pukul 17.00 WIB. Penggeladahan dilakukan usai Mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman, diringkus Densus 88 Antiteror di Perumahan Modern Hills, Cinangka-Pamulang, Tangerang Selatan sekitar pukul 15.00 WIB.
Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Munarman telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
Sebanyak 819 peserta siap ikut MTQ Riau 2026 di Kuansing. Persiapan venue, penginapan, dan kawasan…
PUPR Riau cepat perbaiki jalan amblas di Sudirman Pekanbaru. Enam ruas jalan sudah dibenahi, tiga…
Bangunan liar menjamur di jalan protokol Pekanbaru. Satpol PP segera lakukan penertiban karena ganggu drainase…
Wako Pekanbaru tinjau titik banjir dan temukan masalah drainase serta sampah. Pemko siap lakukan revitalisasi…
SPBU Inhu dorong penggunaan aplikasi XStar untuk BBM subsidi. Warga mengeluh, harga Pertalite di pelosok…
Bapenda Pekanbaru pasang stiker di hotel penunggak pajak di Jalan Sudirman. Sanksi tegas diberikan, izin…