Categories: Hukum Kriminal

Aniaya Pelajar dan Jadi Tersangka, Kader PDIP Sumut Dipecat

MEDAN (RIAUPOS.CO) – Ketua DPD PDIP Sumatera Utara (Sumut) Rapidin Simbolon meminta maaf atas ulah Wakil Pembina Satgas Cakra Buana PDIP Sumut, HSM (43) yang menganiaya FAL (17), pelajar SMA Al-Azhar di Medan, Sumatera Utara.

"Saya sebagai Ketua DPD PDIP Sumatera Utara, pertama saya mohon maaf atas ulah atau arogansi kader kami. Dia seorang kader Satgas Cakra Buana PDIP Sumut," kata Rapidin, Sabtu (25/12/2021).

Rapidin mengatakan tindakan HSM tak dapat dibenarkan. Ia memastikan bakal memecat HSM dari pengurus PDIP karena tindakan tersebut. Pihaknya segera menggelar rapat internal untuk mengambil keputusan.

"Nanti akan kami berhentikan dengan tidak hormat. Di partai kami, sesuai dengan arahan Ibu Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, kader tidak dibenarkan melakukan tindakan-tindakan tidak terpuji," tegasnya.

HSM telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Ia diduga menabrak motor, menendang, memukuli dan menampar FAL (17), pelajar SMA Al-Azhar di depan mini market Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Kejadian itu berawal saat FAL berbelanja ke sebuah mini market. HSM kemudian datang mengendarai Land Cruiser Prado. Mobil HSM itu menabrak bagian belakang motor FAL yang tengah terparkir di mini market tersebut.

"Korban melihat kendaraannya sempat tersenggol mobil tersangka. Lalu korban keluar dari mini market dan meminta tersangka untuk meminggirkan mobilnya. Karena mobil tersangka menghalangi motor korban dan korban ingin keluar," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko.

Namun, HSM tak terima dengan kata-kata yang diucapkan FAL. HSM pun langsung menganiaya siswa SMA tersebut. Peristiwa ini terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Keluarga korban lantas membuat laporan ke Polrestabes Medan.

HSM lantas ditangkap saat sedang nongkrong bersama temanya di salah satu cafe di Kecamatan Medan Johor. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, HSM tak ditahan dan hanya wajib lapor.

Kader PDIP itu dijerat Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 3,5 tahun dan denda Rp72 juta.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Tersangka Kasus Ijazah, Oknum DPRD Pelalawan Jalani Pemeriksaan

Oknum anggota DPRD Pelalawan jalani pemeriksaan usai ditetapkan tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah milik orang…

2 jam ago

Gasak 54 Tandan Sawit, Dua Warga Alam Panjang Diciduk

Dua warga Alam Panjang, Kampar, diamankan usai kepergok mencuri 54 tandan sawit. Pelaku diserahkan warga…

3 jam ago

Anggaran Bergeser, Belasan Ruas Jalan Meranti Diprioritaskan 2026

DPUPR Meranti menyusun prioritas peningkatan dan rekonstruksi jalan 2026 pascapergeseran anggaran, sejumlah ruas terpaksa ditunda.

3 jam ago

Dishub Kuansing Kembali Pasang Portal, Truk Bermuatan Berat Dibatasi

Dishub Kuansing kembali memasang portal jalan di Teluk Kuantan untuk membatasi kendaraan bermuatan berat dan…

4 jam ago

PTPN IV PalmCo Konsisten Dampingi Pemulihan Banjir Aceh Tamiang

PTPN IV PalmCo konsisten mendampingi pemulihan Aceh Tamiang sejak banjir bandang 2025, fokus pada anak,…

7 jam ago

Angkat Cita Rasa Melayu, Batiqa Hotel Hadirkan Patin Lancang Kuning

Batiqa Hotel Pekanbaru menghadirkan Patin Lancang Kuning lewat program Jelajah Rasa Nusantara, kolaborasi dengan nelayan…

9 jam ago