Categories: Hukum Kriminal

Ini Pesan Dwi kepada Pacar Setelah Ditangkap karena Jual Perabot Orangtua

BANTUL (RIAUPOS.CO) – Dwi Rahayu Saputra, warga Bantul, Yogyakarta, menjual habis perabot seisi rumahnya. Bahkan, dia juga mengaku lebih sayang kepada pacarnya ketimbang orangtuanya.

Dwi mengaku, dirinya mulai menjual perabot di rumahnya sendiri sejak 14 Oktober 2021 lalu. Hal itu setelah Dwi berkenalan dengan seorang perempuan yang kemudian menjadi pacarnya.

Perkenalan itu diawali sang pacar yang tak disebutkan namanya itu memesan ojek melalui aplikasi ojol. Dwi menyebut, pacarnya itu merupakan warga Jawa Timur dan baru menjalin hubungan sejak sebulan terakhir.

Sejak saat itu hingga sampai saat ini, Dwi dan pacarnya menjalani hubungan jarak jauh.

“Kenal di pintu masuk terminal Giwangan, itu saya jemput. Order gitu lewat aplikasi nyuruh antar-antar ke mana gitu,” bebernya seperti dikutip Radar Jogjakarta, Kamis (25/11/2021).

Namun, penghasilannya sebagai ojol per hari antara Rp50 ribu sampai Rp100 ribu tak bisa digunakan untuk menyenangkan pacarnya.

Oleh sebab itu, ia mulai menjual perabot milik orangtuanya yang uangnya digunakan untuk menyenangkan pacarnya. Seperti membelikan makan, hadiah, pakaian, tas dan kebutuhan lain.

“Kadang kirim makanan, kadang kaos, kadang baju gitu,” paparnya.

Dwi mengaku, pacarnya itu tidak mengetahui bahwa saat ini ia telah ditangkap polisi. Namun, ia masih sempat menitipkan pesan untuk pacarnya.
“Ya, intinya jaga kesehatan saja dan jangan lupa makan biar gak sakit,” pesan Dwi untuk pacarnya.

Saat Kapolres Bantul AKBP Ihsan bertanya lebih sayang orangtua atau pacar, Dwi tegas menjawab pacar.

“Berarti lebih sayang pacarnya dari pada sayang ibunya?” tanya Ihsan.

“Iya, pak,” jawab Dwi.

Akan tetapi, dia mengaku menyesali perbuatannya.
“Nyesal, berani berbuat berani bertanggung jawab,” kata dia.

Dwi juga menyampaikan permintaan maaf kepada ibunya karena telah menjual perabot dan barang-barang di rumah. Akibat perbuatannya, Dwi dijerat Pasal 367 ayat (2) tentang Pencurian Dalam Keluarga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sumber: Radar Jogjakarta/Jawapos.co/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Mengarak Tabak hingga Makan Beradat, Tradisi Melayu Batang Peranap Kembali Digelar

Festival Adat Batang Peranap menampilkan Beghagak Tabak, Caca Inai dan Makan Beradat sebagai upaya melestarikan…

4 jam ago

Harga Dexlite Melonjak, Antrean Biosolar di Pelalawan Mengular

Harga Dexlite naik Rp5.050 per liter, pengendara beralih ke biosolar hingga antrean di SPBU Pangkalan…

7 jam ago

Akses Pelabuhan Tanjung Harapan Dibangun Ulang, Ini Panjang dan Ketebalan Jalannya

Pelindo mulai meningkatkan jalan akses Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang senilai Rp1,48 miliar untuk kenyamanan dan…

8 jam ago

Lahan 221 Hektare Jadi Sorotan, Mitra Agrinas dan Ninik Mamak Koto Garo Saling Lapor

Konflik pengelolaan lahan eks PT RAL di Koto Garo, Kampar, memanas setelah Mitra Agrinas dan…

8 jam ago

Alasan Ketua Fraksi Golkar DPRD Riau Mundur, Nalladia Ayu Rokan Diganti Imustiar

nalladia ayu rokan, ketua fraksi golkar dprd riau mundur dari jabatannya dan digantikan imustiar sebagai…

22 jam ago

Ribuan Pil Ekstasi Berbagai Merek Disimpan dalam Lemari Rumah, Perempuan 27 Tahun Ditangkap di Pekanbaru, Pemasok Diburu

ribuan pil ekstasi ditangkap di pekanbaru, 1.226 butir esktasi berbagai merek disimpan dalam lemari rumah,…

23 jam ago