Categories: Hukum Kriminal

Ini Pesan Dwi kepada Pacar Setelah Ditangkap karena Jual Perabot Orangtua

BANTUL (RIAUPOS.CO) – Dwi Rahayu Saputra, warga Bantul, Yogyakarta, menjual habis perabot seisi rumahnya. Bahkan, dia juga mengaku lebih sayang kepada pacarnya ketimbang orangtuanya.

Dwi mengaku, dirinya mulai menjual perabot di rumahnya sendiri sejak 14 Oktober 2021 lalu. Hal itu setelah Dwi berkenalan dengan seorang perempuan yang kemudian menjadi pacarnya.

Perkenalan itu diawali sang pacar yang tak disebutkan namanya itu memesan ojek melalui aplikasi ojol. Dwi menyebut, pacarnya itu merupakan warga Jawa Timur dan baru menjalin hubungan sejak sebulan terakhir.

Sejak saat itu hingga sampai saat ini, Dwi dan pacarnya menjalani hubungan jarak jauh.

“Kenal di pintu masuk terminal Giwangan, itu saya jemput. Order gitu lewat aplikasi nyuruh antar-antar ke mana gitu,” bebernya seperti dikutip Radar Jogjakarta, Kamis (25/11/2021).

Namun, penghasilannya sebagai ojol per hari antara Rp50 ribu sampai Rp100 ribu tak bisa digunakan untuk menyenangkan pacarnya.

Oleh sebab itu, ia mulai menjual perabot milik orangtuanya yang uangnya digunakan untuk menyenangkan pacarnya. Seperti membelikan makan, hadiah, pakaian, tas dan kebutuhan lain.

“Kadang kirim makanan, kadang kaos, kadang baju gitu,” paparnya.

Dwi mengaku, pacarnya itu tidak mengetahui bahwa saat ini ia telah ditangkap polisi. Namun, ia masih sempat menitipkan pesan untuk pacarnya.
“Ya, intinya jaga kesehatan saja dan jangan lupa makan biar gak sakit,” pesan Dwi untuk pacarnya.

Saat Kapolres Bantul AKBP Ihsan bertanya lebih sayang orangtua atau pacar, Dwi tegas menjawab pacar.

“Berarti lebih sayang pacarnya dari pada sayang ibunya?” tanya Ihsan.

“Iya, pak,” jawab Dwi.

Akan tetapi, dia mengaku menyesali perbuatannya.
“Nyesal, berani berbuat berani bertanggung jawab,” kata dia.

Dwi juga menyampaikan permintaan maaf kepada ibunya karena telah menjual perabot dan barang-barang di rumah. Akibat perbuatannya, Dwi dijerat Pasal 367 ayat (2) tentang Pencurian Dalam Keluarga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sumber: Radar Jogjakarta/Jawapos.co/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

1 hari ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

1 hari ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

1 hari ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

1 hari ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

2 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

2 hari ago