Categories: Hukum Kriminal

Tegas! Kata Mahfud, Pembakar Mimbar Masjid Jangan Disebut Orang Gila

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta kepolisian tidak menetapkan pelaku pembakaran mimbar masjid di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai orang dengan gangguan jiwa atau orang gila.

Mahfud mengatakan, kepolisian harus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara cermat. Ia tak ingin kasus ini berakhir seperti kasus-kasus kekerasan terhadap lembaga keagamaan yang sudah terjadi.

"Pemeriksaan ini harus tuntas dan terbuka. Jangan terburu-buru memutuskan pelakunya orang gila seperti yang sudah-sudah," kata Mahfud di Jakarta, Sabtu (25/9/2021).

Mahfud menyatakan, pemerintah tak sepakat jika pelaku kekerasan seperti ini langsung dinyatakan sebagai orang gila. Menurutnya, hanya pengadilan yang berhak menyatakan status kejiwaan seorang pelaku tindak pidana.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu memerintahkan kepolisian melanjutkan penyelidikan dan penyidikan. Ia meminta pelaku pembakaran mimbar masjid di Makassar itu diproses hukum.

"Biarlah orang-orang yang sudah ditangkap ini diproses dibawa ke pengadilan. Kalau ada keraguan yang bersangkutan ada sakit jiwa atau tidak, biar hakim yang memutuskan," ujarnya.

Sebelumnya, seorang pria membakar mimbar Masjid Raya Makassar, Sulawesi Selatan pada Sabtu (25/9) dini hari. Polrestabes Makassar telah melakukan investigasi ke tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.

Kepolisian juga telah menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku. Penangkapan dilakukan di Jalan Tinumbu, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Sumber: JPG/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

1 hari ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

1 hari ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

1 hari ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

1 hari ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

2 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

2 hari ago