Categories: Hukum Kriminal

Pelaku Curat Tiga Kabupaten Diamankan Mapolres Siak

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) –  Satuan reserse Kriminal (satreskrim) Polisi Resort (polres) Siak berhasil menghentikan tindak kriminal sindikat pencurian dengan pemberatan (curat). Bermodus pecah kaca yang sudah beraksi di tiga kabupaten yang berada di Provinsi Riau.

Kedua Pelaku tersebut ialah MR (26) dan IS (30) asal Kayu Agung, Kota  Palembang, Sumatera Selatan ini diamankan polisi di dalam rumahnya di  Provinsi Sumatera Selatan, pada (18/2/2020) lalu.

Kapolres Siak AKBP Dodi F Sanjaya didampingi Wakapolres Siak Kompol Zulanda, dan Kasat Reskrim Polres Siak AKP M. Faizal Ramzani saat gelar ekspos di mapolres Siak, Selasa (25/2/2020) menjelaskan bahwa kedua pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi atas nama M Arsyad (36) yang menjadi korban pencurian dengan pemberatan dan mengalami total kerugian sebanyak Rp65 Juta.

Kejadian tersebut bermula pada 5 Februari 2020 lalu sekitar pukul 09.30 WIB. Dimana saat itu korban menggunakan mobil hendak menuju ke Bank BRI Pangkalan Kerinci untuk mengambil uang tunai sebesar Rp65 Juta. Setelah melakukan transaksi, korban meletakkan uang tersebut di dalam mobil dan kemudian singgah di kantor Desa Kerinci Kanan untuk mengikuti rapat. Namun naas, setelah 30 menit berada di dalam kantor desa, dan hendak kembali ke dalam mobil,  korban melihat kondisi kaca mobilnya telah pecah dan uang yang diambil dari bank telah lenyap.

“ Kita melakukan identifikasi dan didapatkan tersangka yang kita duga melakukan tindak kriminal curat sedang berada di Provinsi Sumatera Selatan. Setelah  melakukan koordinasi dengan Reskrim Polda Sumsel dan Polres Ogan Hilir, kita berhasil mengamankan kedua tersangka di rumahnya yang berada di Kelurahan Mangun Jaya, Kabupaten Ogan Hilir Kemering Ilir, dan kebetulan rumah kedua tersengka ini berdekatan, “ jelas Kapolres Siak.

Setelah dilakukan pengembangan, kedua tersangka mengakui sudah beraksi sebanyak tiga kali di wilayah Provinsi Riau, yaitu Kabupaten Kampar, Kabupaten Indragiri Hilir dan Kabupaten Siak, tambah AKBP Dodi.

Pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil, dua helm, satu buah jaket, dua buah tas, dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi, Bersama uang sisa kejahatan yang telah digunakan pelaku sebanyak Rp33.7 Juta.

Saat ini kedua pelaku mendekam dibalik jeruji Mapolres Siak dengan jeratan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.

Kapolres Siak menghimbau kepada masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil. Jika ingin mengambil uang dalam jumlah banyak, bisa meminta pengawalan dari pihak kepolisian demi menjaga keamanan di tengah masyarakat. (bay)

Laporan: Bayu Saputra
Editor: Deslina

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Pria 46 Tahun di Inhu Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Anak Tiri yang Masih Balita

Polisi Inhu mengamankan pria 46 tahun yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tiri berusia…

8 menit ago

Pustu Tak Layak, Warga Desa Patah Parang Terpaksa Melahirkan di Kantor Desa

Bangunan Pustu rusak parah membuat warga Desa Patah Parang terpaksa melahirkan di kantor desa. Perbaikan…

18 menit ago

Daftar Produk dan Harga ASICS Sonicblast di Blibli

Daftar Produk dan Harga ASICS Sonicblast di Blibli

16 jam ago

Pastikan UMK 2026 Dipatuhi, Pemko Pekanbaru Sidak Hotel dan Rumah Sakit

Disnaker Pekanbaru memperketat pengawasan UMK 2026 dengan menyidak hotel dan rumah sakit untuk memastikan gaji…

2 hari ago

Jelang Riau Pos Fun Bike 2026, Peserta Perorangan Tunjukkan Antusiasme Tinggi

Menjelang Riau Pos Fun Bike 2026, antusiasme peserta perorangan terus meningkat. Iven gowes massal ini…

2 hari ago

Tersedak Paku Masuk ke Paru-Paru, RSUD Arifin Achmad Tangani Tanpa Operasi

RSUD Arifin Achmad berhasil menangani kasus langka pasien tersedak paku hingga ke paru-paru tanpa operasi…

2 hari ago