Lima pengguna narkotika sabu-sabu diamankan Polsek Kuantan Hilir di Desa Pulau Baru Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Selasa (22/4/2025) . Humas Polres Kuansing untuk riau pos
TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Tim Reskrim Polsek Kuantan Hilir menangkap lima pengguna narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Desa Pulau Baru, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Selasa malam (22/4) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Edi Winoto menyebut penangkapan berawal dari informasi warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Tim segera turun ke lokasi dan melakukan penggerebekan.
Kelima pelaku masing-masing berinisial W (43), I (20), R (21), M (17), dan L (19) diamankan tanpa perlawanan.
“Kami temukan satu paket kecil sabu, alat hisap, pirek, dan mancis. Semua tersangka juga positif methamphetamine dari hasil tes urine,” ungkap Winoto, Rabu (23/4).
Kini seluruh tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kuantan Hilir. Mereka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114, 112, 132, dan 127.
“Kami serius berantas narkoba. Terima kasih kepada masyarakat yang sudah ikut berperan. Jangan ragu laporkan aktivitas mencurigakan,” ujar Winoto.
Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 kilometer tahun ini, menyasar pusat kota…
Duri Bike Community memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 dengan menurunkan 15 peserta dan…
BPR Indra Arta Indragiri Hulu memperpanjang pendaftaran rekrutmen pegawai baru hingga 26 Januari untuk menjaring…
Warga dan DPRD Pelalawan mendesak pemkab segera menambal jalan berlubang di Pangkalankerinci karena dinilai rawan…
Pencairan gaji ASN di Kabupaten Siak terkendala administrasi dampak SOTK baru. Bupati Afni memastikan proses…
Tumpukan sampah masih ditemukan di Pekanbaru, terutama di Jalan Soekarno Hatta. DLHK mengajak masyarakat ikut…