BARANG BUKTI: Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Budi Pramana (tengah) didampingi Wakapolsek AKP Herman (kiri), Kanit Reskrim Iptu Marcopolo (kanan) memperlihatkan barang bukti berupa uang tunai saat ekspose kasus pencurian uang di Mapolsek Rumbai Pesisir, Pekanbaru, Selasa (22/4/2025).
RIAUPOS.CO – Seorang pria berinisial AS (40), yang bekerja sebagai kasir di sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Pekanbaru, ditangkap oleh tim operasional Polsek Rumbai Pesisir karena diduga membawa kabur uang perusahaan lebih dari Rp1 miliar. Uang tersebut seharusnya digunakan untuk membayar gaji para karyawan.
Kapolsek Rumbai Pesisir, Kompol Budi Pramana, menjelaskan bahwa aksi penggelapan ini terjadi pada Rabu, 16 April, saat situasi kantor sedang sepi. AS memanfaatkan aksesnya sebagai kasir yang memiliki kunci brankas untuk mengambil uang gaji satu hari sebelum jadwal pembayaran.
Motif pelaku melakukan pencurian tersebut adalah karena terlilit utang dan ketagihan bermain judi online. Setelah berhasil membawa kabur uang, AS melarikan diri ke Kabupaten Pelalawan dengan membawa uang tersebut dalam sebuah tas ransel.
Laporan dari pihak perusahaan diterima oleh kepolisian pada 18 April 2025. Polisi kemudian berhasil menangkap AS di sebuah rumah di Jalan Lintas Perawang-Minas, KM 17, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Saat diamankan, AS sedang tertidur bersama uang yang masih tersisa sebesar Rp853 juta dalam tasnya.
Menurut pengakuannya, sebagian uang telah dipakai untuk membayar utang dan berjudi online. Atas perbuatannya, AS dijerat dengan pasal 372 dan 374 KUHP terkait penggelapan dana dan penggelapan dalam jabatan, yang ancamannya mencapai lima tahun penjara.
Laporan DOFI ISKANDAR, Rumbai Pesisir
Pemko Pekanbaru kembali menggelar nobar final Piala Dunia 2026 di RTH Tunjuk Ajar Integritas. Acara…
Satlantas Polres Pelalawan membagikan 250 paket makanan kepada pengendara yang terjebak antrean panjang akibat proyek…
Bupati Siak Afni menemui Wapres Gibran di Pekanbaru untuk memperjuangkan hak Dana Bagi Hasil daerah…
Mantan Dirut PT SPRH Rahman divonis 11 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI 10…
Kebakaran menghanguskan lima kios di Jalan Belimbing, Pekanbaru. Damkar mengerahkan tujuh armada dan berhasil mencegah…
Kericuhan di DPRD Riau usai rapat Banggar memicu bentrokan dua kubu. Polisi menyelidiki insiden, sementara…