Categories: Hukum Kriminal

Pasok Sabu Mantan Istri dari Lapas, Napi Ini Sebut Pesan Via Telepon

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pekanbaru berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis sabu sebanyak 499.64 gram dari salah seorang wanita yang berinisial Y beralamat di Jalan Satria, Gang Keluarga, Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru. 

Kepala BNN Kota Pekanbaru, Febri F mengatakan, berdasarkan hasil keterangan tersangka Y, ia mengaku mendapatkan barang haram itu setelah bekerjasama dengan mantan suaminya inisial T yang merupakan seorang narapidana yang berada di lembaga pemasyarakatan (LP) di Pekanbaru. 

"Bisa dikatakan bahwa inisial T ini adalah pengendali mantan istrinya dan bandar narkoba," ujar Febri F, Selasa (23/2/2021).

Kemudian berdasarkan keterangan T, ia menghubungi bandar narkoba menggunakan telepon seluler dari dalam Lapas. Kata dia, ia menyuruh bandar tersebut meletakkan barang narkotika disuatu tempat, setelah itu nanti tersangka Y mengambil lalu memakai dan mengedarkannya diluar.

"Saat ini kita tengah mendalaminya, bagaimana tersangka T yang berada didalam Lapas bisa bekerjasama dengan mantan istrinya dan berkomunikasi dengan bandar narkoba, sementara didalam Lapas itu sendiri tidak bisa menggunakan Handpone," terangnya. 

Sementara itu, ketika diwawancarai wartawan tersangka T mengakui bahwa telah menggunakan Handpone didalam Lapas secara sembunyi-sembunyi untuk menghubungi bandar. Dan tidak mengenal bandar tersebut, selama ini hanya berkomunikasi melalui telepon seluler. 

"Saya tidak mengenal orangnya, selama ini hanya berkomunikasi melalui telepon seluler," pungkasnya. 

Laporan: Dofi Iskandar

Editor: Eka G Putra

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

1 hari ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

1 hari ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

1 hari ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

1 hari ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

2 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

2 hari ago