Categories: Hukum Kriminal

Tiga Tersangka Dumai Lepas dari Jerat Hukum Lewat Restorative Justice

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai menghentikan penuntutan tiga perkara pidana umum melalui mekanisme restorative justice (RJ). Langkah ini ditempuh setelah Kejaksaan Agung RI menyetujui permohonan penghentian perkara yang diajukan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menjelaskan bahwa persetujuan diberikan usai ekspose bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui Plt Direktur A Sesjampidum, Undang Mugopal, Senin (22/9). “Syarat-syarat dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 sudah terpenuhi, sehingga tiga perkara dari Kejari Dumai dikabulkan,” katanya.

Menurut Zikrullah, masing-masing perkara memiliki tersangka berbeda. Sebelum keputusan diambil, Jaksa Fasilitator Kejari Dumai telah memediasi perdamaian antara korban dan para tersangka. Para tersangka juga menyampaikan penyesalan, berjanji tidak mengulangi perbuatan, serta menandatangani surat pernyataan. Dukungan datang dari tetangga hingga tokoh masyarakat yang menilai ketiganya aktif bermasyarakat.

Meski terbebas dari tuntutan, para tersangka tetap mendapat sanksi sosial. Mereka diwajibkan membersihkan Jalan HR Soebrantas, Dumai, selama tujuh hari.

Kasi Pidum Kejari Dumai, Hendar Rasyid Nasution, merinci perkara yang melibatkan tiga tersangka, yakni AA, WA, dan Tum. Kasus bermula dari AA yang membeli ponsel curian seharga Rp100 ribu, lalu menjual kembali seharga Rp150 ribu. Ponsel tersebut kemudian dibeli WA, dan akhirnya dijual kepada Tum seharga Rp200 ribu. Padahal, harga asli ponsel itu sekitar Rp2,7 juta.

“Dalam waktu dekat, Kejari Dumai akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP2). Setelah itu, ketiganya dinyatakan bebas dari tuntutan,” tegas Hendar.

Redaksi

Recent Posts

Harga Bahan Pokok di Pasar Selasa Tuah Karya Terpantau Menurun

Harga cabai dan bawang di Pasar Selasa Tuah Karya Panam terpantau menurun. Pedagang menyebut fluktuasi…

3 jam ago

Dari Koto Gasib ke Pekanbaru, SeSuKa Bike Siap Gowes di Fun Bike Riau Pos 2026

Komunitas SeSuKa Bike Koto Gasib-Siak memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai ajang silaturahmi…

1 hari ago

DPRD Minta Satpol PP Pekanbaru Lebih Tegas Tertibkan Usaha dan Bangunan Liar

Komisi I DPRD Pekanbaru menyoroti lemahnya pengawasan Satpol PP dan mendesak penegakan perda terhadap usaha…

1 hari ago

Vandalisme, Geng Motor, hingga Curanmor Lintas Provinsi Diungkap Polresta Pekanbaru

Polresta Pekanbaru mengungkap berbagai kasus viral, mulai vandalisme TMP, geng motor, curanmor lintas provinsi hingga…

1 hari ago

Pemko Pekanbaru Targetkan Perbaiki Jalan Rusak Lebih dari 42 Kilometer

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 kilometer tahun ini, menyasar pusat kota…

2 hari ago

Konsisten Sejak 2019, DBC Kembali Kirim 15 Peserta Meriahkan Riau Pos Fun Bike 2026

Duri Bike Community memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 dengan menurunkan 15 peserta dan…

2 hari ago