Categories: Hukum Kriminal

5 Pengiring Jenazah Jadi Tersangka Setelah Aniaya Sopir Truk

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polres Metro Jakarta Utara menetapkan lima tersangka dalam kasus pengeroyokan sopir truk kontainer di Cilincing oleh rombongan pengiring jenazah.

Aksi pengeroyokan ini terjadi di Jalan Sungai Tiram, Cilincing, Jakarta Utara pada Jumat (18/6) sekitar pukul 15.30 WIB. Video pengeroyokan viral di media sosial.

"Tersangka ada 5, yang pertama adalah A alias AJ, dua K alias KB, kemudian tiga R alias M, empat R alias RF, kemudian lima P alias ARP," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan kepada wartawan, Selasa (22/6/2021).

Peristiwa ini bermula saat rombongan pengiring jenazah itu sedang mengantar jenazah ibu dari tersangka AJ. Rombongan ini kemudian berpapasan dengan truk kontainer yang dikemudikan oleh F.

Guruh menyebut, rombongan pengiring jenazah ini menganggap truk kontainer yang datang dari arah berlawanan ini menghalangi perjalanan mereka.

"Dipersepsikan atau dianggap enggak mau minggir terhadap iring-iringan kendaraan dari para pelaku ini," ujarnya.

Truk kontainer dan rombongan pengiring jenazah itu kemudian berhenti. Setelahnya, sempat terjadi cekcok antara kedua belah pihak hingga akhirnya terjadi aksi pengeroyokan.

"Mereka marah-marah dan akhirnya melakukan tindakan kekerasan terhadap pengemudi truk dan melakukan perusakan terhadap kendaraan tersebut," tutur Guruh.

Akibat aksi pengeroyokan ini, sopir truk kontainer berinisial F mengalami luka ringan.

Disampaikan Guruh, total ada sembilan orang yang ditangkap terkait aksi pengeroyokan ini. Namun, hanya lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima tersangka ini dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.

Sedangkan empat lainnya, kata Guruh, hanya dikenakan wajib lapor. Namun, jika ditemukan bukti baru, tak menutup kemungkinan empat orang ini dinaikkan statusnya sebagai tersangka.

Berkaca pada peristiwa ini, Guruh mengimbau kepada rombongan pengiring jenazah atau lainnya untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas.

"Karena pengguna jalan bukan hanya kelompok tertentu saja, tapi semuanya berhak dan  apabila rombongan seperti itu pasti akan diberikan prioritas oleh yang lain," ucap Guruh.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Dari Koto Gasib ke Pekanbaru, SeSuKa Bike Siap Gowes di Fun Bike Riau Pos 2026

Komunitas SeSuKa Bike Koto Gasib-Siak memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai ajang silaturahmi…

24 jam ago

DPRD Minta Satpol PP Pekanbaru Lebih Tegas Tertibkan Usaha dan Bangunan Liar

Komisi I DPRD Pekanbaru menyoroti lemahnya pengawasan Satpol PP dan mendesak penegakan perda terhadap usaha…

24 jam ago

Vandalisme, Geng Motor, hingga Curanmor Lintas Provinsi Diungkap Polresta Pekanbaru

Polresta Pekanbaru mengungkap berbagai kasus viral, mulai vandalisme TMP, geng motor, curanmor lintas provinsi hingga…

1 hari ago

Pemko Pekanbaru Targetkan Perbaiki Jalan Rusak Lebih dari 42 Kilometer

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 kilometer tahun ini, menyasar pusat kota…

2 hari ago

Konsisten Sejak 2019, DBC Kembali Kirim 15 Peserta Meriahkan Riau Pos Fun Bike 2026

Duri Bike Community memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 dengan menurunkan 15 peserta dan…

2 hari ago

Butuh Pegawai Tangguh, BPR Indra Arta Perpanjang Pendaftaran Rekrutmen

BPR Indra Arta Indragiri Hulu memperpanjang pendaftaran rekrutmen pegawai baru hingga 26 Januari untuk menjaring…

2 hari ago