Categories: Hukum Kriminal

Usai Proses Panjang, Pembunuh Juniwarti Divonis 15 Tahun oleh PN Telukkuantan

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) Perjalanan panjang proses hukum kasus pembunuhan terhadap Juniwarti, Wakil Kepala SMPN 4 Kuantan Tengah, akhirnya mencapai putusan. Suaminya, Elvis Ardi, yang menjadi pelaku, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Telukkuantan pada Rabu (19/11) malam.

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua PN Telukkuantan Subiar Teguh Wijaya bersama dua hakim anggota, Firman Novianto dan Dapotz Suvanny, sekitar pukul 19.00 WIB. Majelis menyatakan bahwa Elvis Ardi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum.

“Kasus pembunuhan yang dilakukan Elvis Ardi terhadap istrinya Juniwarti telah diputus dengan hukuman 15 tahun penjara,” ujar Ketua PN Telukkuantan melalui Juru Bicara Aulia Rifqi Hidayat SH, Kamis (20/11).

Putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU Kejari Kuansing yang menjerat terdakwa menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan menuntut pidana 17 tahun penjara.

Aulia menjelaskan, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Beberapa barang bukti ikut diputuskan, antara lain satu unit sepeda motor BM 4742 KAB yang dikembalikan kepada pemiliknya, saksi Muhammad Sakhi Zaidan. Sementara satu bilah parang, sepotong baju daster merah bercorak, celana panjang oranye, dan tas sandang hitam diputuskan untuk dimusnahkan. Terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

Dalam persidangan terungkap bahwa Elvis Ardi pernah menjalani perawatan di rumah sakit dan ditempatkan di sel isolasi untuk observasi medis. Ia sempat didiagnosis dokter mengidap skizofrenia dan diwajibkan mengonsumsi obat seumur hidup. Namun Elvis berhenti mengonsumsi obat karena merasa tubuhnya sakit dan pikirannya tidak jernih, yang kemudian berdampak pada kondisi emosinya yang mudah marah, takut, serta cemas.

JPU Kejari Kuansing menghadirkan ahli psikiatri dr Andreas Xaverio Bangun MKed(KJ) SpKJ dari RSJ Tampan Pekanbaru. Setelah pemeriksaan selama delapan hari, ahli menyatakan tidak ditemukan gangguan psikotik atau gangguan jiwa berat pada terdakwa. Selama observasi, komunikasi Elvis dinilai baik dan ia mengakui tindakannya karena merasa tidak senang kepada korban yang tidak menuruti keinginannya. Ahli menyimpulkan bahwa terdakwa masih memiliki kemampuan bertanggung jawab secara hukum.

Majelis hakim menimbang bahwa Elvis Ardi mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka juga turut mencatat kondisi emosional terdakwa selama ditahan yang dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan tahanan lain.

Dalam putusannya, hakim mewajibkan pihak lapas untuk memastikan pemeriksaan, pengobatan, dan pendampingan kesehatan mental terdakwa tetap berjalan sesuai standar. Terdakwa juga harus ditempatkan pada fasilitas khusus atau ruang isolasi yang memenuhi standar kemanusiaan, dengan pendampingan berkala dari tenaga profesional seperti psikiater atau psikolog.(dac)

Rindra

Recent Posts

Wanita Asal Kuansing Ditemukan Tewas di Hotel Dharmasraya, Polisi Amankan Terduga Pelaku

Wanita asal Kuansing ditemukan meninggal di hotel di Dharmasraya. Polisi menduga korban dibunuh, sementara terduga…

9 jam ago

Promo Luxury July! Menginap di Mutiara Merdeka Pekanbaru Mulai Rp499 Ribu per Malam

Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru menghadirkan promo Luxury July. Menginap mulai Rp499 ribu nett lengkap dengan…

9 jam ago

Asyik Mendulang Emas, Remaja di Kuansing Tertimbun Longsoran Tebing hingga Meninggal

Remaja 15 tahun di Kuansing meninggal dunia setelah tertimbun longsoran tebing saat mendulang emas. Polisi…

9 jam ago

Antar Jemput Pelajar Gratis Dimulai, Bus Sekolah Pekanbaru Layani 7 Sekolah

Bus sekolah gratis resmi beroperasi di Pekanbaru mulai 13 Juli. Layanan tahap awal melayani tujuh…

9 jam ago

Bantuan CSR Rp65 Juta Disalurkan untuk 140 Nelayan Terdampak Dugaan Pencemaran Sungai Tapung

Sebanyak 140 nelayan Desa Kota Garo menerima bantuan CSR senilai Rp65 juta untuk memulihkan usaha…

13 jam ago

Agung Toyota Buka Program Trade In New Hilux, Mobil Lama Bisa Ditukar

Agung Toyota membuka program trade in New Hilux di Riau. Konsumen dapat menukar mobil lama…

1 hari ago