Plt Kadishub Rohul Minarli Ismail SP memberikan edukasi kepada salah seorang sopir terkait larangan bagi kendaraan tronton dan truk melintasi jalan kabupaten yang melebihi tonase di ruas jalan Pasirpengaraian-Tangun, Kecamatan Bangun Purba,. ENGKI PRIMA PUTRA/RIAU POS
PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rokan Hulu mulai menerapkan sanksi bagi truk dan kendaraan tronton yang kedapatan membawa muatan berlebih atau melebihi muatan sumbu terberat (MST) di ruas jalan kabupaten. Kebijakan ini mulai berlaku pada November, setelah lebih dari sebulan dilakukan sosialisasi terkait Surat Edaran (SE) Bupati Rohul Nomor 97.43 Tahun 2025 tentang Pedoman Transportasi Angkutan Barang di Jalan.
Setiap kendaraan tronton dan truk yang membawa muatan berlebih (overload) kini resmi dilarang melintas di jalan kabupaten dengan klasifikasi kelas III yang memiliki MST maksimal 8 ton. Aturan tersebut diambil untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan melindungi infrastruktur jalan daerah yang dibangun menggunakan anggaran besar dari APBD Rohul.
Plt Kepala Dishub Rohul, Minarli Ismail SP, saat dikonfirmasi Riau Pos pada Kamis (20/11), membenarkan bahwa pihaknya sudah mulai menjatuhkan sanksi bagi sopir dan pelaku usaha angkutan barang yang melintas di jalan kabupaten dengan muatan melebihi batas 8 ton sesuai aturan perundang-undangan.
“Setelah lebih sebulan dilakukan sosialisasi dan edukasi SE Bupati itu, kini kami mulai mengambil tindakan terhadap pengendara tronton dan truk yang masih beroperasi dengan muatan melebihi kapasitas jalan,” ujarnya.
Minarli yang juga menjabat Sekretaris Dishub Rohul menegaskan, sanksi tersebut mencakup tilang di tempat, penahanan STNK, serta penerbitan surat pengganti tilang untuk proses pengadilan. Selain itu, kendaraan yang terjaring razia juga diwajibkan putar balik jika terbukti melanggar batas MST yang ditetapkan.
“Kendaraan yang melanggar akan langsung dihentikan dan tidak diperbolehkan melintas. Jika terbukti melebihi MST 8 ton, pengendara akan ditilang dan diarahkan untuk putar balik,” tegasnya.
Pendaftaran calon pimpinan Baznas Riau periode 2026–2031 ditutup dengan 51 peserta. Seleksi administrasi dimulai sebelum…
Sidang perkara penggelapan Riau Pos mengungkap gaji Rida K Liamsi Rp200 juta per bulan dan…
BMKG Pekanbaru mendeteksi 115 titik panas di Riau pada Rabu (16/9/2026). Indragiri Hulu menjadi wilayah…
Houthi melancarkan serangan rudal dan drone ke tiga kota Arab Saudi. Sebanyak 13 warga terluka…
Disdukcapil Pekanbaru mengingatkan warga waspada penipuan online yang mencatut nama petugas dan meminta data pribadi…
Polres Siak membongkar sindikat SIM palsu lintas wilayah. Delapan tersangka diamankan, 48 blangko SIM bekas…