Categories: Hukum Kriminal

Jual Chip Higgs Domino 1B Rp70 Ribu, Pria Ini Terancam 5 Tahun Penjara

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Game atau permainan di gawai yang bernama Higgs Domino tampaknya sangat diminati sekarang ini. Bahkan, dari permainan ini juga terjadi transaksi jual beli berupa Chip, dengan harga beragam. Malang, pria di Ujung Batu, Rokan Hulu ini harus berurusan dengan polisi setelah didapatkan tengah transaksi Chip permainan tersebut dengan harga jual 1 B senilai Rp70 ribu.

Adalah Tim Resmob Polres Rokan Hulu (Rohul), meringkus seorang pelaku perjudian online Jenis Domino Higgs, Senin (18/10/2021) sekitar pukul 22.00 Wib, di Batam Ponsel Kelurahan Ujung Batu. Informasi ini, terungkap dalam keterangan resmi yang disampaikan Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, digelar di Makopolres Rohul, Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah, Kamis (21/10/2021).

Dalam kegiatan ini, turut mendampingi, Kasat Reskrim AKP Rainly Labolaang, Kanit I Idik Reskrim IPDA Refly Setiawan Harahap SH, Paur Humas AIPDA Mardiono P SH, Personil Propam.

Kapolres Rohul menyampaikan, sebagai upaya menciptakan rasa aman dan kondusif di tengah-tengah Masyarakat, kemudian, termasuk  Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas).

"Kita mengamankan perjudian Online, dengan Pelaku SA alias SM (40), ketika sedang menunggu Pembeli Chip Domino di Batam Ponsel Kelurahan Ujung Batu," kata Kapolres.

Lanjutnya, dari hasil interogasi yang dilakukan Team Resmob, Pelaku mengaku melakukan perjudian perjudian Higgs Domino sebagai penjual Chip sekitar 2 bulan lamanya.

"Pada saat dilakukan penangkapan telah terjual 9B dengan harga 1B Rp 70 Ribu, dengan total senilai Rp 630.000, atas hal itu pelaku dibawa Team Resmob membawa ke Polres Rohul guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," paparnya lagi.

Ditambahkannya, adapun motifnya, untuk mengambil keuntungan dari hasil perjudian Chip High Domino, menggunakan alat berupa HP, kemudian  Barang Bukti (BB) yang berhasil disita, 1 Unit HP dan Uang Tunai sebesar Rp630.000.

Disinggung terkait kategori perjudian online tersebut karena perkaranya masih langka dan baru pertama di Rohul, Kapolres menjawab, pihak sudah menyiapkan saksi ahli untuk penanganan kasus tersebut.

"Sementara terhadap Pelaku ditindak dengan Pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 Tahun sampai 10 Tahun Penjara," pungkasnya mengakhiri.

Laporan: Engki Prima Putra (Pasirpengaraian)

Editor: Eka G Putra

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Kualitas Udara Pekanbaru Memburuk, Disdik Tetapkan Siswa PAUD hingga SMP Belajar dari Rumah

Kualitas udara Pekanbaru memburuk, siswa PAUD hingga SMP belajar daring dari rumah. MBG tetap disalurkan…

2 hari ago

Pacu Jalur Hari Keempat Memanas, 13 Jalur Berhasil Tembus Final

Pacu jalur hari keempat di Tepian Narosa berlangsung sengit. Sebanyak 13 jalur berhasil melaju ke…

3 hari ago

Pilkades Meranti 2026 Terancam Tertunda, Tiga Desa di Meranti Masih Kekurangan Calon

Tiga desa di Kepulauan Meranti masih kekurangan calon kepala desa untuk Pilkades 2026. Pendaftaran diperpanjang…

5 hari ago

Mandi di Sungai Kuantan Saat Pacu Jalur, Pasangan Suami Istri Terseret Arus

Pasangan suami istri terseret arus Sungai Kuantan saat mandi di tengah pacu jalur. Sang istri…

5 hari ago

SBK Apparel Siapkan Doorprize untuk Goweser Riau Pos

SBK Apparel mendukung Riau Pos Gowes Merdeka 2026 dan menyiapkan doorprize kulkas satu pintu untuk…

5 hari ago

PSPS Pekanbaru Sapu Bersih Tiga Laga Uji Coba, Modal Hadapi Championship 2026-2027

PSPS Pekanbaru meraih tiga kemenangan beruntun dalam laga uji coba dan mencetak enam gol sebagai…

5 hari ago