Categories: Hukum Kriminal

Bejat, Istri Bantu dan Rekam Suami Setubuhi Gadis di Bawah Umur

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Bejat benar apa yang dilakukan SY. Bukannya mencegah, dirinya malah membantu sang suami, DS, menyetubuhi anak di bawah umur. Bahkan wanita ini mengambil foto dan merekam perbuatan suami dan korban berinisial DA yang baru berusia 16 tahun.

Kasus ini terungkap ketika foto korban tersebar di salah satu whatsapp group, diketahui oleh pihak keluarga. Ketika ditanya soal foto tersebut, korban mengaku bahwa gadis tanpa busana di dalam foto tersebut adalah dirinya.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan menyebutkan, kepada pelapor korban mengaku dibujuk oleh SY agar mau ''bercocok tanam'' bersama sang suami di salah satu rumah kosong di kawasan Rumbai, Pekanbaru. Saat perbuatan bejat itu dilakukan, SY lalu merekamnya.

"Pada saat melakukan persetubuhan direkam dengan menggunakan kamera HP dan istri pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut apabila korban tidak mau lagi melayani suaminya. Korban diancam jika menolak akan diceritakan  peristiwa persetubuhan tersebut kepada keluarga korban," kata Andri pada Rabu (20/7/2022).

Peristiwa ini sendiri terjadi pada 2021 lalu. Pihak keluarga telah melaporkan kasus ini ke Polresta Pekanbaru sejak 27 November 2021. Namun pelaku DS melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku baru tertangkap pada Ahad (17/7/2022) lalu di tempat persembunyiannya di sebuah kebun di provinsi tetangga, Sumatera Barat.

"Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana  persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sesuai rumusan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelas Andrie.

Sementara itu SY yang sudah ditangkap lebih dulu dalam kasus ini sudah diproses hukum. Andrie menyebutkan, kasus SY telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada 29 Juni 2022 lalu.

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

44 Ribu Hektare Sawit PalmCo di Riau Dikelola dengan Skema Organik

PTPN IV PalmCo targetkan 44.000 hektare kebun sawit di Riau kelola pupuk organik dan perkuat…

43 menit ago

Setahun Agung–Markarius, Pekanbaru Berbenah Total dan Lebih Terarah

Setahun Agung–Markarius memimpin, Pekanbaru benahi infrastruktur, lingkungan, pendidikan hingga lunasi utang Rp470 miliar.

3 jam ago

Pemprov Riau Buka Posko THR, Perusahaan Wajib Bayar Paling Lambat 8 Maret

Pemprov Riau buka posko pengaduan THR. Perusahaan wajib bayar paling lambat 8 Maret 2026.

3 jam ago

Hukum Suntik Vaksin Meningitis saat Puasa Ramadan, Apakah Membatalkan?

memohon penjelasan: apakah diperbolehkan menjalani suntik vaksin meningitis pada siang hari dalam keadaan berpuasa?

3 jam ago

Penangkaran Walet Dikeluhkan, Lurah Siak Siap Koordinasi dengan Satpol PP

Warga Kampung Dalam Siak keluhkan suara bising penangkaran walet. Lurah telusuri izin dan siap gandeng…

4 jam ago

Puncak Arus Balik, Antrean Kendaraan Mengular di Dermaga Bengkalis

Arus balik Imlek 2577 di Pelabuhan Ro-Ro Bengkalis padat. Dishub siagakan empat kapal dan satu…

4 jam ago