Categories: Hukum Kriminal

Memalukan, di Batam Dokter Berbuat Cabul Terhadap Pasiennya

BATAM (RIAUPOS.CO) – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam, Didi Kusmarjadi, menegaskan, pencabutan Surat Izin Praktik
(SIP) oknum dokter DS, 38, yang diduga melakukan aksi cabul
terhadap pasiennya pada Senin (12/4/2021) lalu, menjadi kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Batam.

”Bukan di kita (cabut izin), yang keluarkan izin PTSP,” ujar Didi,
Ahad (18/4/2021) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Menurutnya, SIP oknum dokter tersebut bisa dicabut setelah ada
rekomendasi dari PTSP. Namun, sebelum itu dikeluarkan, Dinkes akan berkordinasi dengan Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK), untuk selanjutnya dibuat rekomendasi ke PTSP.

”Jadi, untuk saat ini kita menunggu putusan MKEK. Seperti apa putusannya nanti baru kita rekomendasikan ke PTSP,” jelas Didi.

Terpisah, Ketua Bidang Hukum, Pembinaan dan Pembelaan Ang-
gota (BHP2A) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Kepri, dr T. Afrizal Dachlan, menjelaskan, terkait dicabut atau tidaknya rekomendasi IDI, kewenangannya ada di MKEK.

Karena, MKEK Adalah lembaga otonom IDI yang bertugas mengadili dugaan pelanggaran kode etik terhadap para anggotanya.

”Kalau belum dilakukan pemeriksaan oleh majelis pemeriksa yang dibentuk MKEK, maka MKEK tidak bisa memutuskan,” ujar dr T Afrizal Dachlan, yang juga mantan Ketua MKEK Provinsi Kepri itu.

Di sisi lain, MKEK juga belum bisa melakukan pemeriksaan
mengingat oknum dokter tersebut masih dalam proses penyelidikan kepolisian.

”Yang tertuduh sampai saat ini belum bisa dihadirkan. Jadi artinya masih menunggu,” tambah Afrizal.

Ditambahnya, pada prinsipnya sesuai pasal 76 KUHP yang dianut dalam berita acara MKEK, karena sudah ditangani kasusnya oleh
aparat penegak hukum, maka IDI menunda atau tidak memproses walaupun ada pelaporan.

”Kecuali penyidik atau pengadilan memutuskan tidak melanggar pidana,” jelas Afrizal, yang juga Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepri
tersebut.

Diketahui, Polsek Batam Kota berhasil mengamankan oknum dokter yang diduga melakukan aksi pencabulan pada Senin, (12/4/2021) lalu.

Kronologi pengungkapan ini bermula dari kedatangan pasien, VS, bersama pacarnya untuk memeriksakan keluhan kesehatan berupa keputihan.

Awalnya, tidak ada kecurigaan dari korban karena pengobatan ini bukan kali pertama ia lakukan.

Sesampainya di ruangan, oknum dokter tersebut meminta korban membuka setengah pakaiannya dengan alasan lebih leluasa mendiagnosis penyakit keputihannya.

“Tetapi saat melakukan diagnosis terhadap organ kewanitaan pasien, pelaku ternyata juga mengeluarkan kemaluannya,” kata Kapolsek Batam Kota, AKP Nidya Astuty.

 

Sumber: Batampos.co.id

Editor: E Sulaimam

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Nurul Angely Juara Pertama Bintang Radio Kabupaten Kuansing 2026

Nurul Angely dari Kecamatan Kuantan Mudik berhasil keluar sebagai juara pertama ajang Bintang Radio Kabupaten…

10 jam ago

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

1 hari ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

1 hari ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

2 hari ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

2 hari ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

2 hari ago