Categories: Hukum Kriminal

Memalukan, di Batam Dokter Berbuat Cabul Terhadap Pasiennya

BATAM (RIAUPOS.CO) – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam, Didi Kusmarjadi, menegaskan, pencabutan Surat Izin Praktik
(SIP) oknum dokter DS, 38, yang diduga melakukan aksi cabul
terhadap pasiennya pada Senin (12/4/2021) lalu, menjadi kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Batam.

”Bukan di kita (cabut izin), yang keluarkan izin PTSP,” ujar Didi,
Ahad (18/4/2021) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Menurutnya, SIP oknum dokter tersebut bisa dicabut setelah ada
rekomendasi dari PTSP. Namun, sebelum itu dikeluarkan, Dinkes akan berkordinasi dengan Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK), untuk selanjutnya dibuat rekomendasi ke PTSP.

”Jadi, untuk saat ini kita menunggu putusan MKEK. Seperti apa putusannya nanti baru kita rekomendasikan ke PTSP,” jelas Didi.

Terpisah, Ketua Bidang Hukum, Pembinaan dan Pembelaan Ang-
gota (BHP2A) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Kepri, dr T. Afrizal Dachlan, menjelaskan, terkait dicabut atau tidaknya rekomendasi IDI, kewenangannya ada di MKEK.

Karena, MKEK Adalah lembaga otonom IDI yang bertugas mengadili dugaan pelanggaran kode etik terhadap para anggotanya.

”Kalau belum dilakukan pemeriksaan oleh majelis pemeriksa yang dibentuk MKEK, maka MKEK tidak bisa memutuskan,” ujar dr T Afrizal Dachlan, yang juga mantan Ketua MKEK Provinsi Kepri itu.

Di sisi lain, MKEK juga belum bisa melakukan pemeriksaan
mengingat oknum dokter tersebut masih dalam proses penyelidikan kepolisian.

”Yang tertuduh sampai saat ini belum bisa dihadirkan. Jadi artinya masih menunggu,” tambah Afrizal.

Ditambahnya, pada prinsipnya sesuai pasal 76 KUHP yang dianut dalam berita acara MKEK, karena sudah ditangani kasusnya oleh
aparat penegak hukum, maka IDI menunda atau tidak memproses walaupun ada pelaporan.

”Kecuali penyidik atau pengadilan memutuskan tidak melanggar pidana,” jelas Afrizal, yang juga Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepri
tersebut.

Diketahui, Polsek Batam Kota berhasil mengamankan oknum dokter yang diduga melakukan aksi pencabulan pada Senin, (12/4/2021) lalu.

Kronologi pengungkapan ini bermula dari kedatangan pasien, VS, bersama pacarnya untuk memeriksakan keluhan kesehatan berupa keputihan.

Awalnya, tidak ada kecurigaan dari korban karena pengobatan ini bukan kali pertama ia lakukan.

Sesampainya di ruangan, oknum dokter tersebut meminta korban membuka setengah pakaiannya dengan alasan lebih leluasa mendiagnosis penyakit keputihannya.

“Tetapi saat melakukan diagnosis terhadap organ kewanitaan pasien, pelaku ternyata juga mengeluarkan kemaluannya,” kata Kapolsek Batam Kota, AKP Nidya Astuty.

 

Sumber: Batampos.co.id

Editor: E Sulaimam

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Anak Kuansing Jago Bahasa Asing Bakal Punya Peran Khusus di Pacu Jalur 2026

Pacu Jalur Kuansing 2026 ditargetkan mendunia dengan melibatkan anak daerah penguasaan bahasa asing dan promosi…

17 jam ago

Kecelakaan di Kelok 17 Limapuluh Kota, Empat Warga Pekanbaru Jadi Korban

Kecelakaan truk dan SUV di Kelok 17 menewaskan satu warga Pekanbaru. Tiga korban selamat setelah…

17 jam ago

5.000 Mangrove Ditanam di Desa Penyengat Pesisir Siak, Warga Bergerak Sebelum Abrasi Makin Parah

Warga Penyengat, Siak, menanam 5.000 mangrove secara swadaya untuk melindungi pesisir dari abrasi dan menjaga…

2 hari ago

Pamit Keluar Rumah, Gadis 19 Tahun di Pekanbaru Tak Bisa Dihubungi

Tsabita Salsabila, 19 tahun, dilaporkan hilang di Pekanbaru. Ponselnya terakhir terdeteksi di Jalan Swakarya setelah…

2 hari ago

Gempa M7,7 Hantam NTT, 20 Orang Meninggal dan 2 Masih Tertimbun

Gempa M7,7 mengguncang NTT dan menewaskan 20 orang. Enam warga luka-luka dan dua lainnya masih…

2 hari ago

Mobil Konsumen Terbakar Saat di SPBU Pelalawan, Pertamina Amankan Lokasi dan Periksa CCTV

Kendaraan konsumen terbakar di SPBU Bandar Petalangan, Pelalawan. Pertamina menghentikan operasional sementara dan masih menyelidiki…

2 hari ago