Categories: Hukum Kriminal

Beraksi saat Tarawih, Diduga Pelaku Jambret Diamankan Warga Panam

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Diduga pelaku pencurian dengan kekerasan modus jambret yang beraksi di Jalan HR Soebrantas akhirnya berhasil diamankan warga, Ahad (18/4/2021) malam. Pelaku beraksi di saat umat muslim tengah melaksanakan ibadah Salat Tarawih.

Salah seorang warga yang melintas, Reflis mengatakan, ia tidak tahu pasti kronologi kejadian, menurut informasi yang didapatnya kejadian jambret yang terjadi di Jalan HR Soebrantas pelaku jambret diduga dua orang dengan mengendarai sepeda motor.

"Dua orang pelaku jambret itu berhasil merampas Handpone milik salah seorang pengendara sepeda motor dari arah Pasar Pagi Arengka hendak menuju Jalan HR Soebrantas," ujar Reflis.

Lanjutnya, pelaku dikejar korban dengan menggunakan sepeda motor, setibanya di Jalan HR Soebrantas Simpang Jalan Purwodadi karena kondisi dalam keadaan macet pelaku menabrak sepeda motor pengendara lain yang melintas. 

"Pada saat menabrak kendaraan lain itulah seorang pelaku berhasil diamankan warga," terangnya. 

Sementara itu ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita SH SIK MH mengatakan masih melakukan pengecekan dilokasi kejadian.

“Kami cek," singkatnya.

Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Bukan Sekadar Lomba, Pacu Sampan 17 Agustus di Sungai Apit Punya Cerita Sendiri

Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…

8 jam ago

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…

9 jam ago

AI Makin Canggih, Jurnalis Diingatkan Jangan Sampai Kalah dan Kehilangan Fakta

AI membantu kerja jurnalistik, tetapi jurnalis tetap wajib menemukan, memverifikasi, dan mempertanggungjawabkan fakta di tengah…

9 jam ago

Operasional 15 SPPG di Riau Dihentikan, Ini Alasan BGN

BGN menghentikan sementara 129 SPPG, termasuk 15 di Riau, karena belum memiliki Surat Penetapan KPM…

9 jam ago

Eks Kuasa Hukum PT SPRH Dituntut 14 Tahun, Kerugian Negara Capai Rp64,2 Miliar

Mantan kuasa hukum PT SPRH Zulkifli dituntut 14 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI…

14 jam ago

Kabut Asap Kepung Pekanbaru, 21 Puskesmas Kini Disiagakan 24 Jam

Pemko Pekanbaru menyiagakan 21 Puskesmas untuk menangani dampak kabut asap Karhutla dan memastikan pelayanan kesehatan…

14 jam ago