Categories: Hukum Kriminal

Terdakwa Penyelewengan Pupuk Subsidi Divonis 7 Tahun Penjara

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tiga terdakwa dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Kampar divonis ringan. Pada sidang Jumat (15/3) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, terdakwa utama Naufal Rahman divonis 7 tahun penjara.

Majelis Hakim yang diketuai Salomo Ginting juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp400 juta subsidair 4 bulan kurungan terhadap Naufal. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan 10 tahun penjara dan menuntut agar terdakwa membayar denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar Marthalius pada Sabtu (16/3) juga membenarkan vonis lebih ringan itu. Menurutnya majelis hakim sepakat dengan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam penerapan pasal terhadap terdakwa Naufal Rahman.

JPU menuntut agar terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Lebih ringan dibandingkan tuntutan. Tuntutan 10 tahun penjara, putus 7 tahun,” sebut Marthalius.

Hakim menurut Kasi Pidus juga berpendapat berbeda terkait uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara. Terdakwa Naufal divonis membayar UP sebesar Rp6.883.736.06 subsidair 3 tahun. UP tersebut sudah dikurangkan Rp50 juta pengembalian kerugian negara oleh terdakwa. Sementara JPU menuntut terdakwa Naufal agar membayar UP sebesar Rp7.302.976.386 subsidair 5 tahun kurungan.

Terdakwa Naufal Rahman merupakan pemilik dari Kios Pupuk Lengkap (KPL) UD Lima Tuntuo Tani. Dirinya juga memiliki 3 kios lainnya mengatasnamakan orang lain. Yaitu Kios UD Tiga Putri Tani, Kios UD Kurnia Mandiri Tani dan UD Madani Tani Jaya.

Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lainnya juga divonis lebih ringan dari tuntutan JPU. Mereka adalah dua ASN, Gustina selaku Koordinator Balai Pelatihan Pertanian (BPP) Kecamatan Kuok sekaligus Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kecamatan Kuok dan Darmansyah selaku Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kecamatan Kuok.

Keduanya divonis 1 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 1 bulan kurungan. Sementara tuntutan JPU menginginkan keduanya dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Marthalius menambahkan, kedua terdakwa dituntut Pasal 2 Undang-undang (UU) Tipikor Jo Pasal 55 KUHP. Sementara majelis hakim memutuskan keduanya bersalah atas Pasal UU yang sama.

‘’Atas putusan itu kita masih pikir-pikir,’’ sebut Marthalius.

Perkara penyelewengan pupuk subsidi ini bermula ketika Naufal Rahman menyalurkan pupuk bersubsidi dengan surat pertanggungjawaban fiktif. Seperti menandatangani sendiri penerima dan lainnya. Terdakwa merupakan pemilik kios pengecer di Kecamatan Kuok dan juga mengelola kios pengecer dengan nama berbeda di kecamatan lain.

Sementara dua terdakwa lainnya, Gustina dan Darmansyah selaku Tim Verifikator di Kecamatan Kuok, tidak melakukan verifikasi calon penerima dengan benar. Akibat perbuatan tersebut, hasil audit Inspektorat Provinsi Riau, timbul kerugian negara sebesar Rp7,3 miliar.(end)

 

Redaksi

Recent Posts

ASN Pekanbaru Mulai WFH, Skema Kerja Diserahkan ke Masing-masing OPD

Pemko Pekanbaru mulai terapkan WFH bagi ASN. Skema kerja diatur masing-masing OPD, namun pelayanan publik…

2 hari ago

Driver Ojol di Siak Dirampok dan Disabet Sajam, Dua Pelaku Ditangkap

Driver ojol di Siak dirampok dan diserang dengan senjata tajam. Dua pelaku ditangkap, dua lainnya…

2 hari ago

Tinjau Lokasi Kebakaran, Bupati Rohul Beri Bantuan dan Harapan Baru

Bupati Rohul serahkan bantuan korban kebakaran di Lenggopan dan janji bangun kembali rumah. Korban diharapkan…

2 hari ago

Server Gangguan, Layanan KTP-el di Pekanbaru Lumpuh Sementara

Gangguan server pusat membuat layanan KTP-el di Pekanbaru terhenti sementara. Disdukcapil minta warga bersabar hingga…

3 hari ago

Mobil Dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis Kecelakaan, Korban Luka Serius

Mobil dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis mengalami kecelakaan. Korban luka serius dan dirawat intensif di…

3 hari ago

PT BSP Buka Lowongan Direktur, Kesempatan Emas untuk Putra Putri Terbaik

Pemkab Siak membuka seleksi direksi PT BSP. Kesempatan terbuka bagi putra putri terbaik dengan kualifikasi…

4 hari ago